Tuesday, June 7, 2016

Fiqih 3



Fiqih mempunyai arti paham, pemahaman yang berasal dari kataفقه يفقه فقها . Jadi kalau ilmu fiqih berarti ilmu yang menerangkan hukumhukumsyara’ amaliyah diambil dari dalil-dalil yang tafs>}ili> (terpernci),berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf (seseorang yang telahdibebani hukum ), dinisbahkan lewat ijtihad yang memerlukan analisa danperenungan
Ruang lingkup pembelajaran fiqihPelajaran fiqih di tingkat Madrasah Tsanawiyah mempunyai ruanglingkup sebagai berikut:Ruang lingkup fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuanpengaturan hukum Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dankeseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubunganmanusia dengan sesama manusia.Adapun ruang lingkup mata pelajaran fiqih di MadrasahTsanawiyah meliputi :a). Aspek ibadah meliputi: ketentuan dan tata cara taharah, salat fardu,salat sunnah, dan salat dalam keadaan darurat, sujud, azan dan iqamah,berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurbandan akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur.
b). Aspek mua’malah meliputi: ketentuan dan hukum jual beli, qira>d,riba, pinjam- meminjam, utang piutang, gadai, dan borg serta upah.Jadi pengertian pembelajaran fiqih adalah proses penyampaianpelajaran fiqih oleh guru kepada siswa dengan memperhatikankomponen pembelajaran, tujuan pelajaran fiqih, materi fiqih, metodepenyampaian, media pembelajaran dan evaluasi. Di mana dalam prosespembelajaran fiqih guru memberdayakan siswa melaluikomponen–komponen yang ada sehingga siswa lebih aktif untukmemahami pelajaran fiqih dan mengamalkan dalam kehidupansehari–hari d e n g a n b e n ar dan baik.

No comments:

Post a Comment