BAB II
PEMBAHASAN
A. Negara Yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
1. Negara : Afrika Selatan
Bentuk Negara : Kesatuan
dengan 9 provinsi.
Pelaksanaan :
¶
Bentuk pemerintahannya
republik
¶
Kekuasaan eksekutif
presiden dipilih oleh Majelis Nasional.
¶
Presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan
¶
Presidensial untuk masa
jabatan 5 tahun
¶
Parlementer adalah
bikameral, terdiri atas Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi (The
National Council of Provinces).
¶
Anggota parlemen menjabat
selama 5 tahun.
¶ Yudikatif terdiri atas Constitusional Court,
Supreme Court of Appeal, High Court, Magistrate
Court.
2. Negara : Amerika Serikat
Bentuk
Negara : Federal dengan 50 negara
bagian dan satu distrik
Pelaksanaan
:
¶
Bentuk pemerintahannya republik.
¶
Pemisahan kekuasaan yang
tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
¶
Kekuasaan eksekutif
dipegang oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
¶
Presidensial untuk masa
jabatan 4 tahun.
¶
Presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.
¶
Presiden tidak bertanggung
jawab kepada parlemen, melainkan kepada rakyat.
¶
Kabinet dibentuk oleh
presiden.
¶
Parlemen adalah bikameral, yaitu
kongres terdiri atas Senat (dipilih melalui pemilu oleh rakyat dan menjabat
selama 6 tahun) dan The House of Representatives atau Badan Perwakilan
(dipilih langsung dan menjabat selama 2 tahun).
¶ Yudikatif adalah Supreme Court, United Stated Courts Of
Appeal, United Stated District Courts, State and Country Courts.
¶
Menganut sistem dwipartai
atau dua partai tunggal.
¶
Negara-negara bagian
mempunyai hak yang sama.
3. Negara : Argentina
Bentuk Negara : Federasi
Pelaksanaan :
¶
Presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung dengan masa jabatan 4 tahun.
¶
Presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan
¶
Presiden dan wakil presiden
boleh menyandang jabatan selama tidak lebih dua masa jabatan.
¶
Presiden dan wakil presiden
hanya diizinkan bertarung untuk kali
3
ketiga setelah tidak aktif
selama satu masa.
¶
Presiden melantik anggota
kabinet dan konstiusi.
¶
Parlemen adalah bikameral,
yaitu kongres terdiri atas Senat (dipilih melalui pemilu oleh rakyat dan
menjabat selama 6 tahun) dan The House of Representatives atau Badan
Perwakilan (dipilih langsung dan menjabat selama 2 tahun).
¶
Lembaga yudikatif adalah
Mahkamah Agung yang diangkat oleh presiden atas persetujuan Senat.
Hakkim-hakimnya ditunjuk oleh Dewan Kehakiman Nasional.
4. Negara : Brazil
Bentuk Negara : Federal dengan 26 negara bagian dan satu
distrik federal.
Pelaksanaan :
¶
Bentuk pemerintahannya
republik.
¶
Kekuasaan eksekutif
presiden di pilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
¶
Presidensial untuk masa
jabatan 4 tahun.
¶
Presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.
¶
Kabinet/dewan menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
¶
Parlementer adalah
bikameral, yaitu Kongres Nasional terdiri atas
Federal Senate dan The Chamber of Deputies.
¶
Yudikatif adalah Supreme
Federal Tribunal, Higher tribunal of
Justice, Regional Federal Tribunals.
5. Negara : Filipina
Bentuk Negara : Federal
Pelaksanaan :
¶
Bentuk pemerintahannya
republik
¶
Presiden dipilih dalam
pemilu.
¶
Presiden sebagai kepala Negara,
kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.
¶
Masa jabatan presiden 6
tahun
¶
Legislatif adalah kongres
terdiri atas senat (menjabat selama 6 tahun) dan dewan perwakilan (menjabat
selama 3 tahun) yang dipilih melalui pemilu.
¶
Yudikatif pemerintahan
dikepalai oleh mahkamah agung yang ditunjuk oleh presiden.
6. Negara : Indonesia
Bentuk Negara : Kesatuan dengan otonomi luas
mempunyai 33 provinsi.
Pelaksana
:
¶
Bentuk pemerintahannya
republik.
¶
Kekuasaan eksekutif
presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
¶
Presidensial untuk masa
jabatan 5 tahun.
¶
Presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.
¶
Dapat mengusulkan satu kali
jabatan.
¶
Parlemen adalah bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
4
¶
Yudikatif adalah Mahkamah
Agung, badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.
¶
Indonesia menganut multi partai.
7. Negara : Swiss
Bentuk Negara : Federal
Pelaksanaan :
¶
Kekuasaan tertinggi
terletak di tangan rakyat, yang memilih wakil-wakilnya dan memiliki fungsi
legislatif dengan cara referendum.
¶
Badan legislatif memilih
seorang presiden dan wakil presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa
jabatan 1 tahun.
¶
kekuasaan eksekutif berada
di tangan Bundesrat atau Dewan Federal yang menjabat selama 4 tahun dan anggota
Bundesrat dipilih oleh anggota parlemen.
¶
Sistem politik merupakan
gabungan dari demokrasi langsung dan tak langsung dengan prinsip federalisme.
¶
Sistem demokrasi langsung
dijalankan melalui hak inisiaif dan hak referendum.
¶
Kekuasaan legislatif berada
di tangan parlemen yang disebut Bundesversammlung atau Majelis Federal.
¶
Parlemen terdiri dari
Standerat (majelis Negara bagian) dan Nationalrat (majelis nasional)
¶
Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Federal Tribunal (Mahkamah
Agung)yang terdiri dari 30 hakim.
¶
Mahkamah Agung menjabat
selama 6 tahun dan dtunjuk oleh Majelis Federal.
B. Negara Yang Menganut Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Negara : Australia
Bentuk Negara : Federal dan termasuk negara persemakmuran Inggris
(Commonwealth)
yang terdiri atas 6 negara bagian dan 10 teritorial
Pelaksanaan :
Ø
Bentuk pemerintahannya
republik
Ø
Ratu /raja sebagai kepala
negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Ø
Dewan eksekutif federal
terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif
(perdana menteri dan para menteri)
Ø
Legislatif/parlementer
adalah Bikameral, terdiri atas Majelis Tinggi (Senat) dengan masa
jabatan 6 tahun dan Majelis Rendah (House of Representative).
Ø
Pemilihan anggota parlemen
diadakan 3 tahun sekali.
Ø
Kekuasaan yudikatif adalah
Mahkamah Agung dan pengadilan federal lainnya.
Ø
Menganut sistem
multipartai.
2. Negara :
Brunei Darussalam
Bentuk Negara : Kesatuan
Pelaksanaan :
Ø
Bentuk pemerintahannya
monarki konstitusional
5
Ø
Sistem pemerintahannya
adalah Constitutional Sultanate.
Ø
Kekuasaan eksekutif yaitu
sultan sebagai kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. tidak ada
pemilihan, tetapi berdasarkan keturunan.
Ø
Legislatif/parlementer
adalah Unikameral, yaitu Legislative Council or Majelis Musyawarat Negeri
sebagai lembaga konsultatif. Statement.
3. Negara :
India
Bentuk Negara : Federal
dengan 26 negara bagian dan 7 kesatuan
teritorial.
Pelaksanaan :
Ø
Bentuk pemerintahannya
republik
Ø
Parlementer untuk masa
jabatan 5 tahun.
Ø
Kekuasaan eksekutif presiden sebagai kepala negara dan perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.
Ø
Presiden dipilih oleh
anggota parlemen. Perdana Menteri
dipilih oleh mayoritas oleh anggota parlemen.
Ø
Legislatif/parlementer
adalah Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis rakyat (Lok
Shaba)
Ø
Yudikatif yaitu Supreme
Court.
4. Negara : Inggris
Bentuk Negara : Kesatuan (unitary
state) dengan sebutan United
Kingdom.
Pelaksanaan :
Ø
Bentuk pemerintahannya
monarki (kerajaan) konstitusional.
Ø
Parlementer untuk masa
jabatan 5 tahun. monarki konstitusional
Ø
Kekuasaan eksekutif terdiri
atas Ratu/raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Ø
Parlemen memiliki kekuasaan
membubarkan kabinet dentgan mosi tidak percaya.
Ø
Perdana menteri dapat
mengadakan pemilu sebelum masa jabatan parlemen berakhir.
Ø
Legislatif/parlementer adalah
Bikameral, terdiri atas Majelis Tinggi (House of lord) dan Majelis
Rendah (House of Commons).
Ø
Yudikatif terdiri atas Supreme
Court of England, Wales and Northern Ireland; Scotland’s Court of the Justiciary.
Ø
Konstitusinya adalah hukum
dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak
tertulis.
Ø
Her Majesty’s Opposition
adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tidak tertulis.
Ø
Habeas Corpus adalah
hak sipil yang fundamental.
Ø
Kekuasaan tidak dipisahkan
tetapi bercampur baur.
Ø
Kabinet adalah kelompok
inti menteri-menteri yang dikepalai oleh perdana menteri.
Ø
Badan peradilan ditunjuk
kabinet sehingga tidak ada hakim yang
dipilih.
Ø
Menganut sistem dwipartai
atau dua partai tunggal.
Ø
Adanya oposisi yang dilakukan
oleh partai yang kalah
5. Negara : Jepang
Bentuk Negara : Kesatuan dengan 47 wilayah administratif atau
provinsi
Pelaksanaan :
Ø Bentuk pemerintahannya monarki (kerajaan) konstitusional dengan
sistem demokrasi parlementer.
6
Ø
Kekuasaan eksekutif terdiri
atas raja atau kaisar sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Ø Pemilihan raja berdasarkan keturunan, sedangkan perdana menteri
berasal dari
pemimpin partai mayoritas yang ada di parlemen (House of Representatives)
Ø Legislatif/parlemen adalah bicameral, terdiri atas House of
Councillors or Sangi-in dan The House of Representatives or Shugi-in.
Ø
Yudikatif terdiri atas Supreme Court.
6. Negara : Malaysia
Bentuk Negara :
Pelaksanaan :
Ø
Kekuasaan eksekutif terdiri
atas Ratu/raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Ø Kekuasaan legislatif dipegang oleh 2 Dewan Utama, yaitu Dewan
Negara dan Dewan Rakyat.
Ø Kepala Negara adalah Yang Dipertuan Agung.
7. Negara : Singapura
Bentuk Negara :
Pelaksanaan :
Ø
Bentuk pemerintahannya republik
Ø
Kekuasaan eksekutif terdiri
atas Ratu/raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Ø
Konstitusi berdasarkan
sistem Westmioster karena bekas jajahan Inggris.
Ø
Presiden tidak mempunyai
kekuatan riil (nyata)
Ø
Kabinet yang terdiri atas
perdana menteri dan menteri-menterilah yang memegang kekuasaan secara nyata.
8. Negara : Timor Leste
Bentuk Negara :
Pelaksanaan :
Ø
Menganut multipartai
Ø
Kekuasaan eksekutif terdiri
atas Ratu/raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Ø
Perdana menteri dipillih
dari permilihan multipartai dan diangkat atau ditunjuk dari partai mayoritas.
Ø
Perdana menteri mengepalai
dewan menteri atau kabinet.
Ø
Presiden dipilih secara
langsung denga masa bakti selama 5 tahun.
Ø
Parlemen timor leste hanya
terdiri atas satu kamar dan disebut parlemento nacional
Ø
Anggota parlemen dipilih
untuk masa jabatan 5 tahun.
Ø
Undang-undang dasarnya
didasarkan pada konstitusi Portugal.
C.
Negara Yang Menganut Sistem Pemerintahan
Semipresidensial atau
Campuran
1. Negara : Cina.
Bentuk Negara : Kesatuan
dengan 23 provinsi.
7
Pelaksanaan :
v
Bentuk pemerintahannya
republik dengan sistem demokrasi komunis.
v
Kepala Negara adalah
presiden dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri
v
Presiden dan wakil presiden
dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional (national people’s congress) untuk
masa jabatan 5 tahun.
v
Perdana menteri diusulkan
oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional.
v Legislatif/parlementer adalah Unikameral, yaitu National
People’s Congress atau Quanguo Renmin Daibiao Dahu untuk masa 5 tahun.
v Lembaga negara tertinggi adalah Kongres Rakyat Nasional yang
bertindak sebagai badan legislatif.
v Yudikatif terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Court, Special Peoples Court.
v
menganut multipartai
2. Negara : Finlandia
Bentuk Negara :
Pelaksanaan :
v
Presiden Finlandia
bertanggung jawab atas kebijakan luar negeri.
v
Kekuasaan eksekutif
dijalankan oleh kabinetnya, Valtioneuvosto atau Statsradet yang terdiri atas
perdana menteri dan menteri untuk
berbagai departemen.
v
Parlemen bisa mengubah
konstitusi Finlandia dan mengalahkan hak veto presiden
v
Legislatif bias diusulkan
oleh kabinet ataupun anggota Eduskunta yang dipilih 4 tahun dengan representasi
proporsional.
3. Negara :
Mesir
Bentuk Negara : Kesatuan
dengan 26 governorates (semacam provinsi).
Pelaksanaan :
v
Bentuk pemerintahannya
republik
v
Presidensial untuk masa
jabatan 6 tahun
v
Kekuasaan eksekutif
presiden diajukan oleh majelis rakyat yang
v
Dikuatkan oleh referedum,
sedangkan perdana menteri ditunjuk oleh
presiden.
v
Presiden sebagai kepala
negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
v
Parlemen adalah bikameral
terdiri atas majelis rakyat (majelis al-sha’b) dan dewan penasihat(majelis
al-shura).
v
Yudikatif terdiri atas supreme constitusional court.
4. Negara : Prancis
Bentuk Negara : Kesatuan
dengan 23 daerah (region).
Pelaksanaan :
v
Bentuk pemerintahannya republik.
v
Perdana menteri dapat
sewaktu-waktu mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen berakhir
v
Secara formal, rajalah yang
membubarkan parlemen dan menginstruksikan diadakannya pemilu baru.
v
Kekuasaan eksekutif presiden sebagai kepala negara dipilih langsung
8
oleh rakyat untuk masa jabatan 5
tahun, sedangkan Perdana Menteri diusulkan mayoritas Majelis Nasional dan diangkat presiden.
v
Legislatif/parlementer adalah
Bikameral, terdiri atas Senat dan Majelis Nasional (National Assembly).
v
Deputi Majelis Nasional
mewakili konstitusi lokal dan terpilih langsung menjabat selama 5 tahun.
v
Senat dipilliholeh dewan
pemilih untuk masa jabatan 6 tahun.
v
Kekuasaan legislatif senat
terbatas, sedangkan pemerintah memiliki pengaruh yang kuat dalam pembentukan
agenda parlemen.
v
Kabinet atau dewan menteri
dingkat oleh presiden atas usul perdana menteri.
v Yudikatif terdiri atas Supreme Court of Appeals,
Constitusional Council of state.
v
Konstitusinya tertulis,
tetapi lebih baku(rigid)
v
Kekuasaan peradilan, berada
di tangan para hakim yang diangkat oleh
eksekutif.
5. Negara : Rusia
Bentuk Negara :
Pelaksanaan :
v
Pemerintahan dipegang oleh
presiden
v
Perdana menteri bertanggung
jawab terhadap parlemen.
v
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden dan pemerintah yang
dipimpin oleh perdan menteri.
v
Pemerintah memerlukan
kepercyaan dari parlemen, tetapi presiden tidak.
v
Presiden diberi kekuasaan
untuk mengumumkan keputusan-keputusannya dengn kekuatan hukum, meski
keputusannya melanggar hukum yang berlaku dan bisa ditolak oleh parlemen.
v
Parlemen memiliki peranan
yang lebih terbatas dibanding presiden.
v
Parlemen memiliki dua kamar yaitu majelis federal (majelis
tinggi) dan majelis rendah (duma)
v
Duma diatur oleh
faksi-faksi partai
v
Jika sampai 3 kali
kesempatan presiden gagal memperoleh persetujuan Duma, presiden dapat
membubarkan Duma dan menyelenggarakan pemilihan yang baru..
v
Pembubaran dapat pula
dilakukan saat Duma tidak lagi memperoleh kepercayaan dalam pemerintah.
Sehingga, presiden harus membubarkan parlemen atau pemerintah.
v
Kekuasaan presiden untuk
membubarkan parlemen juga dibatasi oleh
konstitusi.
v
Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen dalam satu tahun pemilihannya atau ketika parlemen
mempunyai tuntutan dakwaan atas presiden
atau ketika presiden menyatakan keadaan
bahaya atas seluruh rusia, atau dalam enam bulan dari saat habisnya jabatan
presiden
9
No comments:
Post a Comment