Thursday, June 9, 2016

TEKNIK-TEKNIK DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN



A.    TEKNIK-TEKNIK DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN
Supervisor untuk meningkatkan program sekolah dapat menggunakan berbagai teknik atau metode supervise pendidikan. Pada hakikatnya, terdapat banyak teknik dalam menyelenggarakan program supervise pendidikan.
1.      Kunjungan kelas (classroom visitation)
Kunjungan kelas ialah kunjungan sewaktu-waktu yang dilakukan oleh supervisor (kepala sekolah, penilik, atau pengawas) untuk melihat atau mengamati pelaksanaan proses pembelajaran sehingga diperoleh data untuk tindak lanjut dalam pembinaan selanjutunya.
Tujuannya : (a)mengobservasi bagaimana guru mengajar. (b)Menolong para guru untuk mengatasi masalah-masalah yang mereka hadapi.
Fungsi: (a)Mengoptimalkan cara belajar mengajar yang dilaksanakan para guru. (b)Membantu mereka untuk menumbuhkan profesi kerja secara optimal.

2.      Observasi kelas ( classroom observation)
Observasi kelas adalah teknik observasi yang dilakukan ketika supervisor yang secara aktif mengikuti jalannya kunjungn kelas ketika proses sedang berlangsung.
Tujuannya:
a.       Memperoleh data yang subjektif mengenai aspek situasi dalam proses pembelajaran yang diamati.
b.      Mempelajari praktek-praktek pembelajaran setiap pendidik dan mengevaluasinya.
c.       Menemukan kelebihan dan sifat yang menonjol pada setiap pendidik.
d.      Menemukan kebutuhan para pendidik falam menunaikan tugasnya.
e.       Memperoleh bahan-bahan dan informasi guna penyusunan program supervise.
f.       Mempererat dan memupuk integritas sekolah.
Aspek-aspek yang diobservasi:
a.         Usaha dan aktifitas guru-siswa dalam proses pembelajaran.
b.         Cara penggunaan media pembelajaran.
c.         Reaksi mental para peserta didik dalam proses pembelajaran.
d.        Keadaan media yang digunakan.
e.         Lingkungan social, fisik sekolah, baik di dalam maupun di luar kelas dan factor-faktor penunjang lainnya.



3.      Tes Dadakan
Sebaiknya soal yang digunakan pada saat diadakan sudah diketahui validitas, reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukarannya. Soal yang diberikan sesuai dengan yang sudah dipelajari peserta didik waktu itu.
Tes dadakan dapat dilakukan oleh pengawas terhadap siswa dengan tujuan untuk mengetahui pencapaian target kurikulum dan daya serap siswa sampai pada saat tes dadakan dilakukan. Untuk melakukan hal ini, pengawas sudah menyiapkan soal tanpa memberitahukan terlebih dahulu. Hasil tes dikoreksi oleh pengawas atau secara bersama antara guru dan pengawas. Tampaknya teknik ini mampu membuat guru untuk selalu mempersiapkan peserta didiknya dengan baik.

4.      Konferensi Kasus
Konferensi kasus adalah salah satu teknik supervisi yang dilakukan oleh pengawas bersama guru dan tenaga edukatif lainnya di sekolah. Hal tersebut dilakukan bila ada masalah yang perlu dibahas secara bersama. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya menentukan kasus-kasus yang ditemukan baik dari hasil observasi, kunjungan kelas atau laporan yang diterima. Selanjutnya mendiskusikan kasus tersebut lalu mencatat hasil diskusi untuk diprogramkan tindak lanjutnya.
Konferensi kasus bisa juga disebut diskusi kasus. Diskusi kasus berawal dari kasus-kasus yang ditemukan pada observasi proses pembelajaran, laporan-laporan atau hasil studi dokumentasi. Supervisor dengan guru mendiskusikan kasus demi kasus, mencari akar permasalahan dan mencari berbagai alternatif jalan keluarnya.

5.      Metode Angket
Angket ini berisi pokok-pokok pemikiran yang berkaitan erat dan mencerminkan penampilan, kinerja guru, kualifikasi hubungan guru dengan siswanya dan sebagainya.

B.     LANGKAH – LANGKAH DALAM SUPERVISI
Ketiga macam proses atau langkah-langkah supervisi sebagaimana diungkapkan di atas dapat diaplikasikan oleh pengawas pendidikan agama Islam Kota Jayapura pada lembaga pendidikan madrasah ibtidaiyah di Kota Jayapura sebagai berikut:
1.      Proses/langkah persiapan.
Pada proses atau langkah persiapan supervisi ini yang sebenarnya dilakukan pengawas PAI pada KBM di madrasah Jayapura adalah dengan melakukan hal-hal sebagai berikut;
a.       pertemuan awal dengan kepala madrasah dan guru-guru serta staf administrasi madrasah sebab dengan pertemuan tersebut pengawas PAI dengan pihak madrsah melakukan kata sepakat untuk bekerja sama melaksanakan supervisi. Selain itu juga sebagai tanda permintaan izin untuk melaksanakan supervisi, melakukan kerjasama dengan pengawas umum dalam rangka membina guru-guru pada ketiga madrasah tersebut dengan bentuk kerjasama adalah bahwa untuk pengawas pendidikan agama Islam melakukan pengawasan/supervisi atas persiapan perangkat mengajar dan pendalaman pengembangan materi ajar Agama Islam bagi guru agama Islam sedangkan bagi pengawas umum memberikan pengawasan kepada guru agama Islam tentang strategi belajar mengajarnya di dalam kelas.
b.      pembuatan jadwal Kunjungan. Dalam hal ini pengawas PAI tidak menyusun atau membuat sendiri jadwal kunjungan tetapi hanya menggunakan jadwal mengajar guru yang telah tersedia pada masing-masing tiga madrasah ibtidaiyah tersebut.
c.       pembuatan instrumen penilaian rencana pelaksanaan pembelajaran. Pada aspek kedua ini pengawas PAI dapat menyusun sendiri instrumen penilaian tersebut dengan menentukan pion-poin/aspek-aspek yang harus dilakukan penilian yakni Silabus, RPP, Program Tahunan, Program Semester, Batasan Mengajar, Daftar Hadir, Dan Daftar Nilai.
d.      penilaian kemampuan mengajar guru. Pada aspek ini tidak tidak dilakukan oleh pengawas PAI sebab pada aspek adalah wilayah yang ditangani oleh pengawas umum sehingga yang membuat aspek-aspek ini adalah pengawas umum.
e.       mengadakan koordinasi dengan kepala madrasah dan guru-guru. Pada aspek ini pengawas PAI mengadakan pertemuan dengan kepala madrasah dan guru-guru madrasah guna menyampaikan aspek-aspek yang akan dilakukan supervisi padanya. Selain menyampaikan secara lisan aspek-aspek yang disupervisi juga membagi selebaran-selebaran kertas kepada kepala madrasah maupun guru-guru madrasah yang berisikan aspek-aspek yang akan dilakukan supervisi tersebut.
Proses/langkah supervisi yang pertama tersebut adalah proses/langkah persiapan. Langkah persiapan juga dikenal dengan istilah perencaan atau planning yang menjadi tolak ukur atau pedoman. Persiapan atau diistilahkan juga dengan planning adalah mempersiapkan keputusan-keputusan untuk masa depan”. Oleh Mulyono mengatakan bahwa perencanaan adalah proses kegiatan rasional dan sistematik dalam menetapkan keputusan, kegiatan atau langkah-langkah yang akan dilaksanakan di kemudian hari dalam rangka usaha mencapai tujuan secara efektif dan efisien”.

2.      Proses/Langkah pelaksanaan supervisi.
Pada tahap pelaksanaan ini pengawas PAI melakukan supervisi pada KBM di madrasah Jayapura cara sebagai berikut:
a.       Mengunjungi madrasah. Kunjungan pengawas PAI ke madrasah guna melakukan supervisi tidak diberitahukan terlebih dahulu karena kunjungan itu didasarkan pada jadwal mengajar guru masing-masing hanya memberitahukan kepada kepala madrasah untuk melakukan kunjungan.
b.      Melakukan penilaian atau pengecekan terhadap persiapan atau perangkat mengajar guru yakni Rencana Persiapan Pembelajaran (RPP), program tahunan, program semester, silabus, daftar hadir, daftar nilai. Dalam melakuka pengecekan ini dapat pula dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung bertemu dengan guru yang bersangkutan dan kadang hanya dilakukan tanpa bertemu dengan guru yang bersangkutan. Artinya guru yang bersangkutan hanya mengumpulkan perangkat atau persiapan-persiapan mengajar tersebut kepada kepala madrasah dan kemudian kepala madrasah memberikan kepada pengawas untuk melakukan pengecekan atau permeriksaan pada perangkat-perangkat tersebut. Selain pengecekan atau penilaian terhadap perangkat mengajar juga pengawas PAI melakukan penilaian terhadap guru dalam mengembangkan materi ajar dalam proses belajar mengajar dengan cara langsung mengamati guru dalam kelas.
c.       Setelah Pengawas PAI melakukan Pengecekan maka diberikan komentar atau catatan terhadap perangkat atau hal-hal yang dilakukan supervisi. Namun hal yang paling diutamakan dalam pengecekan atau penilaian adalah perangkat atau persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) guru.
Pentingnya keutamaan pemerikasaan atas perangkat mengajar guru sebelum melakukan KBM ini yang harus dilihat sebelum melihat Proses Belajar Mengajar (PBM)” . Lanjut Abdul Karim Umalelen mengungkapkan bahwa: “seorang ingin naik sepeda Motor pergi ke mana, pasti dia ingat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebab dia takut kena tilang kalau polisi melakukan swiping atau penertiban lalu lintas. Begitu pula orang yang mengajar di sekolah. Siapapun orang yang mau mengajar di sekolah entah itu guru pegawai negeri ataupun guru yang honor harus melakukan Rencana Persiapan Mengajar (RPP) sebelum ia masuk kelas karena merupakan pedoman dalam rangka mengajar. Pentingnya rencana persiapan mengajar bagi pengajar saya istilahkan dengan SIM bagi guru sebelum proses pembelajaran dimulai” .
Ungkapan pengawas pendidikan agama Islam tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab IV tentang Standar Proses Pasal 19 dijelaskan pada pasal 3 bahwa setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, selanjutnya pada pasal 20 dijelaskan bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi; silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
H. Muhaimin mengungkapkan bahwa Silabus dan RPP merupakan wujud rencana profesional yang disusun dan dikembangkan para guru. Lanjut diungkapkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
Hamzah B. Uno mengungkapkan, bahwa pembelajaran atau pengajaran adalah upaya untuk membelajarkan siswa. Secara implisit dalam pengajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan, mengembangkan metode untuk mencapai hasil pengajaran yang diinginkan. Pemilihan, penetapan, dan pengembangan metode ini didasarkan pada kondisi pengajaran yang ada. Lanjut diungkapkan, bahwa istilah pembelajaran memiliki hakikat perencanaan atau perancangan (desain) sebagai upaya untuk membelajarkan siswa Sebab itu, perencanaan atau rancangan pembelajaran sebelum melakukan proses belajar mengajar sangat menentukan tercapainya tujuan.

3.      Komentar atau catatan dan ditindak lanjuti.
Dalam hal ini pengawas PAI Jayapura melakukan dengan dua cara yaitu;
a.       melalui kepala madrasah yakni hanya menyampaikan catatan-catatan penilian itu kepada kepala madrasah dan disuruh kepala madrasah untuk menyampaikan sendiri kepada guru yang bersangkutan
b.      dilakukan oleh pengawas PAI sendiri yakni bilamana kepala madrasah tidak mampu mengatasi sendiri maka kepala madrasah memohon bantuan pengawas secara langsung untuk melakukannya.
Pada tahapan tindak lanjut yang dilakukan pengawas PAI pada KBM di madrasah Jayapura tersebut di dasarkan pada panduan tugas jabatan fungsional pengawas PAI bahwa tindak lanjut dari kegiatan supervisi mencakup; (1) langkah-langkah pembinaan, (2) program supervisi selanjutnya”. Senada juga diungkapkan Ahmad Azhari bahwa tindak lanjut supervisi itu ada dua cakupan; (1) langkah-langkah pembinaan; (2) program supervisi selanjutnya dengan evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan pada awal dan akhir semester/akhir tahun”.

No comments:

Post a Comment