A.
TEKNIK-TEKNIK
DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN
Supervisor
untuk meningkatkan program sekolah dapat menggunakan berbagai teknik atau
metode supervise pendidikan. Pada hakikatnya, terdapat banyak teknik dalam
menyelenggarakan program supervise pendidikan.
1. Kunjungan kelas (classroom visitation)
Kunjungan
kelas ialah kunjungan sewaktu-waktu yang dilakukan oleh supervisor (kepala
sekolah, penilik, atau pengawas) untuk melihat atau mengamati pelaksanaan
proses pembelajaran sehingga diperoleh data untuk tindak lanjut dalam pembinaan
selanjutunya.
Tujuannya
: (a)mengobservasi bagaimana guru
mengajar. (b)Menolong para guru untuk
mengatasi masalah-masalah yang mereka hadapi.
Fungsi:
(a)Mengoptimalkan cara belajar
mengajar yang dilaksanakan para guru. (b)Membantu mereka untuk menumbuhkan
profesi kerja secara optimal.
2. Observasi kelas ( classroom observation)
Observasi
kelas adalah teknik observasi yang dilakukan ketika supervisor yang secara
aktif mengikuti jalannya kunjungn kelas ketika proses sedang berlangsung.
Tujuannya:
a. Memperoleh
data yang subjektif mengenai aspek situasi dalam proses pembelajaran yang
diamati.
b. Mempelajari
praktek-praktek pembelajaran setiap pendidik dan mengevaluasinya.
c. Menemukan
kelebihan dan sifat yang menonjol pada setiap pendidik.
d. Menemukan
kebutuhan para pendidik falam menunaikan tugasnya.
e. Memperoleh
bahan-bahan dan informasi guna penyusunan program supervise.
f. Mempererat
dan memupuk integritas sekolah.
Aspek-aspek
yang diobservasi:
a.
Usaha dan aktifitas guru-siswa
dalam proses pembelajaran.
b.
Cara penggunaan media
pembelajaran.
c.
Reaksi mental para peserta didik
dalam proses pembelajaran.
d.
Keadaan media yang digunakan.
e.
Lingkungan social, fisik sekolah,
baik di dalam maupun di luar kelas dan factor-faktor penunjang lainnya.
3. Tes Dadakan
Sebaiknya
soal yang digunakan pada saat diadakan sudah diketahui validitas, reliabilitas,
daya beda dan tingkat kesukarannya. Soal yang diberikan sesuai dengan yang
sudah dipelajari peserta didik waktu itu.
Tes dadakan dapat dilakukan oleh pengawas terhadap
siswa dengan tujuan untuk mengetahui pencapaian target kurikulum dan daya serap
siswa sampai pada saat tes dadakan dilakukan. Untuk melakukan hal ini, pengawas
sudah menyiapkan soal tanpa memberitahukan terlebih dahulu. Hasil tes dikoreksi
oleh pengawas atau secara bersama antara guru dan pengawas. Tampaknya teknik
ini mampu membuat guru untuk selalu mempersiapkan peserta didiknya dengan baik.
4. Konferensi Kasus
Konferensi
kasus adalah salah satu teknik supervisi yang dilakukan oleh pengawas bersama
guru dan tenaga edukatif lainnya di sekolah. Hal tersebut dilakukan bila ada
masalah yang perlu dibahas secara bersama. Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan diantaranya menentukan kasus-kasus yang ditemukan baik dari hasil
observasi, kunjungan kelas atau laporan yang diterima. Selanjutnya
mendiskusikan kasus tersebut lalu mencatat hasil diskusi untuk diprogramkan
tindak lanjutnya.
Konferensi
kasus bisa juga disebut diskusi kasus. Diskusi kasus berawal dari
kasus-kasus yang ditemukan pada observasi proses pembelajaran, laporan-laporan
atau hasil studi dokumentasi. Supervisor
dengan guru mendiskusikan kasus demi kasus, mencari akar permasalahan dan
mencari berbagai alternatif jalan keluarnya.
5. Metode Angket
Angket
ini berisi pokok-pokok pemikiran yang berkaitan erat dan mencerminkan
penampilan, kinerja guru, kualifikasi hubungan guru dengan siswanya dan
sebagainya.
B.
LANGKAH – LANGKAH DALAM SUPERVISI
Ketiga macam proses atau langkah-langkah supervisi
sebagaimana diungkapkan di atas dapat diaplikasikan oleh pengawas pendidikan
agama Islam Kota Jayapura pada lembaga pendidikan madrasah ibtidaiyah di Kota
Jayapura sebagai berikut:
1. Proses/langkah persiapan.
Pada proses atau langkah persiapan supervisi ini yang sebenarnya
dilakukan pengawas PAI pada KBM di madrasah Jayapura adalah dengan melakukan
hal-hal sebagai berikut;
a. pertemuan awal dengan kepala madrasah dan guru-guru
serta staf administrasi madrasah sebab dengan pertemuan tersebut pengawas PAI
dengan pihak madrsah melakukan kata sepakat untuk bekerja sama melaksanakan
supervisi. Selain itu juga sebagai tanda permintaan izin untuk melaksanakan
supervisi, melakukan kerjasama dengan pengawas umum dalam rangka membina
guru-guru pada ketiga madrasah tersebut dengan bentuk kerjasama adalah bahwa
untuk pengawas pendidikan agama Islam melakukan pengawasan/supervisi atas
persiapan perangkat mengajar dan pendalaman pengembangan materi ajar Agama
Islam bagi guru agama Islam sedangkan bagi pengawas umum memberikan pengawasan
kepada guru agama Islam tentang strategi belajar mengajarnya di dalam kelas.
b. pembuatan jadwal Kunjungan. Dalam hal ini pengawas
PAI tidak menyusun atau membuat sendiri jadwal kunjungan tetapi hanya
menggunakan jadwal mengajar guru yang telah tersedia pada masing-masing tiga madrasah
ibtidaiyah tersebut.
c. pembuatan instrumen penilaian rencana pelaksanaan
pembelajaran. Pada aspek kedua ini pengawas PAI dapat menyusun sendiri
instrumen penilaian tersebut dengan menentukan pion-poin/aspek-aspek yang harus
dilakukan penilian yakni Silabus, RPP, Program Tahunan, Program Semester,
Batasan Mengajar, Daftar Hadir, Dan Daftar Nilai.
d. penilaian kemampuan mengajar guru. Pada aspek ini
tidak tidak dilakukan oleh pengawas PAI sebab pada aspek adalah wilayah yang
ditangani oleh pengawas umum sehingga yang membuat aspek-aspek ini adalah
pengawas umum.
e. mengadakan koordinasi dengan kepala madrasah dan
guru-guru. Pada aspek ini pengawas PAI mengadakan pertemuan dengan kepala
madrasah dan guru-guru madrasah guna menyampaikan aspek-aspek yang akan
dilakukan supervisi padanya. Selain menyampaikan secara lisan aspek-aspek yang
disupervisi juga membagi selebaran-selebaran kertas kepada kepala madrasah
maupun guru-guru madrasah yang berisikan aspek-aspek yang akan dilakukan
supervisi tersebut.
Proses/langkah supervisi yang pertama tersebut adalah proses/langkah persiapan. Langkah persiapan juga dikenal dengan istilah perencaan atau planning yang menjadi tolak ukur atau pedoman. Persiapan atau diistilahkan juga dengan planning adalah mempersiapkan keputusan-keputusan untuk masa depan”. Oleh Mulyono mengatakan bahwa perencanaan adalah proses kegiatan rasional dan sistematik dalam menetapkan keputusan, kegiatan atau langkah-langkah yang akan dilaksanakan di kemudian hari dalam rangka usaha mencapai tujuan secara efektif dan efisien”.
Proses/langkah supervisi yang pertama tersebut adalah proses/langkah persiapan. Langkah persiapan juga dikenal dengan istilah perencaan atau planning yang menjadi tolak ukur atau pedoman. Persiapan atau diistilahkan juga dengan planning adalah mempersiapkan keputusan-keputusan untuk masa depan”. Oleh Mulyono mengatakan bahwa perencanaan adalah proses kegiatan rasional dan sistematik dalam menetapkan keputusan, kegiatan atau langkah-langkah yang akan dilaksanakan di kemudian hari dalam rangka usaha mencapai tujuan secara efektif dan efisien”.
2. Proses/Langkah pelaksanaan supervisi.
Pada tahap pelaksanaan ini pengawas PAI melakukan
supervisi pada KBM di madrasah Jayapura cara sebagai berikut:
a. Mengunjungi madrasah. Kunjungan pengawas PAI ke
madrasah guna melakukan supervisi tidak diberitahukan terlebih dahulu karena
kunjungan itu didasarkan pada jadwal mengajar guru masing-masing hanya
memberitahukan kepada kepala madrasah untuk melakukan kunjungan.
b. Melakukan penilaian atau pengecekan terhadap
persiapan atau perangkat mengajar guru yakni Rencana Persiapan Pembelajaran
(RPP), program tahunan, program semester, silabus, daftar hadir, daftar nilai.
Dalam melakuka pengecekan ini dapat pula dilakukan dengan dua cara yaitu secara
langsung bertemu dengan guru yang bersangkutan dan kadang hanya dilakukan tanpa
bertemu dengan guru yang bersangkutan. Artinya guru yang bersangkutan hanya
mengumpulkan perangkat atau persiapan-persiapan mengajar tersebut kepada kepala
madrasah dan kemudian kepala madrasah memberikan kepada pengawas untuk
melakukan pengecekan atau permeriksaan pada perangkat-perangkat tersebut.
Selain pengecekan atau penilaian terhadap perangkat mengajar juga pengawas PAI
melakukan penilaian terhadap guru dalam mengembangkan materi ajar dalam proses
belajar mengajar dengan cara langsung mengamati guru dalam kelas.
c. Setelah Pengawas PAI melakukan Pengecekan maka
diberikan komentar atau catatan terhadap perangkat atau hal-hal yang dilakukan
supervisi. Namun hal yang paling diutamakan dalam pengecekan atau penilaian
adalah perangkat atau persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) guru.
Pentingnya keutamaan pemerikasaan atas perangkat
mengajar guru sebelum melakukan KBM ini yang harus dilihat sebelum melihat
Proses Belajar Mengajar (PBM)” . Lanjut Abdul Karim Umalelen mengungkapkan
bahwa: “seorang ingin naik sepeda Motor pergi ke mana, pasti dia ingat Surat
Izin Mengemudi (SIM) sebab dia takut kena tilang kalau polisi melakukan swiping
atau penertiban lalu lintas. Begitu pula orang yang mengajar di sekolah.
Siapapun orang yang mau mengajar di sekolah entah itu guru pegawai negeri
ataupun guru yang honor harus melakukan Rencana Persiapan Mengajar (RPP)
sebelum ia masuk kelas karena merupakan pedoman dalam rangka mengajar.
Pentingnya rencana persiapan mengajar bagi pengajar saya istilahkan dengan SIM
bagi guru sebelum proses pembelajaran dimulai” .
Ungkapan pengawas pendidikan agama Islam tersebut
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan bab IV tentang Standar Proses Pasal 19
dijelaskan pada pasal 3 bahwa setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan
proses pembelajaran, selanjutnya pada pasal 20 dijelaskan bahwa perencanaan
proses pembelajaran meliputi; silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran
yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode
pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
H. Muhaimin mengungkapkan bahwa Silabus dan RPP merupakan wujud rencana profesional yang disusun dan dikembangkan para guru. Lanjut diungkapkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
H. Muhaimin mengungkapkan bahwa Silabus dan RPP merupakan wujud rencana profesional yang disusun dan dikembangkan para guru. Lanjut diungkapkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
Hamzah B. Uno mengungkapkan, bahwa pembelajaran atau
pengajaran adalah upaya untuk membelajarkan siswa. Secara implisit dalam
pengajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan, mengembangkan metode untuk
mencapai hasil pengajaran yang diinginkan. Pemilihan, penetapan, dan
pengembangan metode ini didasarkan pada kondisi pengajaran yang ada. Lanjut
diungkapkan, bahwa istilah pembelajaran memiliki hakikat perencanaan atau
perancangan (desain) sebagai upaya untuk membelajarkan siswa Sebab itu,
perencanaan atau rancangan pembelajaran sebelum melakukan proses belajar
mengajar sangat menentukan tercapainya tujuan.
3. Komentar atau catatan dan ditindak lanjuti.
Dalam hal ini pengawas PAI Jayapura melakukan dengan dua cara
yaitu;
a. melalui kepala madrasah yakni hanya menyampaikan
catatan-catatan penilian itu kepada kepala madrasah dan disuruh kepala madrasah
untuk menyampaikan sendiri kepada guru yang bersangkutan
b. dilakukan oleh pengawas PAI sendiri yakni bilamana
kepala madrasah tidak mampu mengatasi sendiri maka kepala madrasah memohon
bantuan pengawas secara langsung untuk melakukannya.
Pada tahapan tindak lanjut yang dilakukan pengawas
PAI pada KBM di madrasah Jayapura tersebut di dasarkan pada panduan tugas
jabatan fungsional pengawas PAI bahwa tindak lanjut dari kegiatan supervisi
mencakup; (1) langkah-langkah pembinaan, (2) program supervisi selanjutnya”.
Senada juga diungkapkan Ahmad Azhari bahwa tindak lanjut supervisi itu ada dua
cakupan; (1) langkah-langkah pembinaan; (2) program supervisi selanjutnya
dengan evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan pada awal dan akhir
semester/akhir tahun”.
No comments:
Post a Comment