Fiqh itu ialah ilmu yang
menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang
terperinci
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Fiqh artinya faham atau tahu.
Menurut istilah yang digunakan para ahli Fiqh (fuqaha). Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum
syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut
Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul
Islami ialah sekumpulan hukum syara’,
yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat
atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat
thabi’in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di
Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh itu ialah Sa’id Musayyab,
Abu Bakar bin Abdurrahman, ’Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin
Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan
yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqh itu ialah ilmu pengetahuan
yang membiacarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber
pada Al-Qur’an, Sunnah dalil-dalil Syar’i yang lain; setelah diformulasikan
oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Dengan demikian berarti bahwa fiqh itu merupakan
formulasi dari Al-Qur’an dan Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan
diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan
oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi
tanggungjawab melaksanakan ajaran syari’at Islam dengan tanda-tanda seperti
baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam
itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.
Disamping hukum itu ditunjukan
pula alat dan cara (melaksanakan suatu perbuatan dalam dalam menempuh garis
lintas hidup yang tak dapat dipastikan oleh manusia liku dan panjangnya.
Sebagai mahluk sosial dan budaya manusia hidup memerlukan hubungan, baik
hubungan dengan dririnya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Ilmu
fiqh membicarakan hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya,
alatnya dan sebagainya. Hubungan-hubungan itu ialah:
Hubungan-hubungan ini dibicarakan
dalam fiqh melalui topik-topik bab permasalahan yang mencakup hampir seluruh
kegiatan hidup perseorangan, dan masyarakat, baik masyarakat kecil seperti
sepasang suami-isteri (keluarga), maupun masyarakat besar seperti negara dan
hubungan internasional, sesuai dengan macam-macam hubungan tadi. Meskipun ada
perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan pembahasaan dalam
membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda dalam
menjadikan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun dalam
pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka sama-sama
mengambil dari sumber yang sama.
Karena rumusan fiqh itu berbentuk
hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah dan
Ijtihad, maka urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan
ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang diikuti oleh
murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung dan
penganutnya. Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat
kegiatan menerbitkan topik-topik (bab-bab) pembahasan fiqh. Menurut yang umum
dikenal di kalangan ulama fiqh secara awam, topik (bab) pembahasan fiqh itu
adalah empat, yang sering disebut Rubu’:
Ada lagi yang berpendapat tiga
saja; yaitu: bab
ibadah, bab mu’amalat, bab
’uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi
Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi 8
(delapan) topik (bab):
a.
Ibadah
Dalam bab ini dibicarakan dan
dibahas masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
berikut ini:
b.
Ahwalusy Syakhshiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan
dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
pribadi (perorangan), kekeluargaan, harta warisan, yang meliputi persoalan:
c.
Muamalah Madaniyah
Biasanya disebut muamalah saja. Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam
kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara
mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah:
*Dari segi niat dan manfaat, waqaf
ini kadang-kadang dimasukkan dalam kelompok ibadah; tetapi dari segi
barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok muamalah.
d.
Muamalah Maliyah
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas
masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta
kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara
(perbendaharaan negara = baitul mal). Pembahasan di sini meliputi:
e.
Jinayah dan ’Uqubah (pelanggaran dan hukuman)
Biasanya dalam kitab-kitab fiqh
ada yang menyebut jinayah saja. Dalam bab ini di bicarakan dan dibahas
masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan
ini meliputi:
f.
Murafa’ah atau Mukhashamah
Dalam bab ini dibicarakan dan
dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:
g.
Ahkamud Dusturiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan
dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
h.
Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)
Dalam bab ini dibicarakan dan
dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah
hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi:
Setelah memperhatikan begitu
luasnya ruang lingkup pembahasan fiqh. dapatlah kita bayangkan seluas apa
pula ruang lingkup pengajaran agama.
|
Selamat Datang di blog Raihanatun Nisa. Blog ini berisikan materi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam SMK. Jangan lupa untuk selalu berkunjung ke blog ini ya
Tuesday, June 7, 2016
Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment