Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat
sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh;
dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu
Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab),
rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib
idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul
bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari
kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi
yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul
Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl
dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu
Hamid Hakim :
Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah
yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl
menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian
dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan
aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa,
berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana
dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul
Wahab Khallaf, yakni:
Artinya:
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya
yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum
tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :
Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada
keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di
atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata,
yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan
aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai
perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan
pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama
ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu
syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul
Fiqh dengan :
Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat
dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni
bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus
ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam
rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah
sebagai berikut :
Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan
oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang
menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil
hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang
didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan
dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh
syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :
Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
No comments:
Post a Comment