KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى اَ شْرَ فِ الاَْ نبْيَاءِ وَ الْمُرْ سَلِيْنَ
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ صَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ
Dengan
memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT., atas segala limpahan rahmat,
taufik dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah
yang berjudul Tarikh
Tasyri’
ini. Salawat dan salam semoga selalu tercurah dan terlimpah kepada
junjungan Nabi Besar Muhammad SAW., beserta keluarga dan sekalian sahabatnya
sampai hari kiamat.
Dari awal sampai akhir penyusunan
makalah ini, banyak bantuan, dorongan dan bimbingan dari berbagai pihak yang
diberikan kepada penulis. Oleh karena itu pada kesempatan ini, penulis ingin
menyampaikan suatu penghargaan dan ucapan terima kasih, terutama kepada : Bapak
Drs. Ismail Wahid sebagai Pembimbing mata kuliah Tarikh
Tasyri’ yang di tengah kesibukan beliau tetap berkenan memberikan
bimbingan dan pengarahan kepada penulis. Seluruh pihak yang turut membantu
dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari, bahwa dalam penyusunan makalah ini
banyak terdapat berbagai kekurangan. Hal ini dikarenakan keterbatasan kemampuan
dan pengetahuan yang penulis miliki. Untuk itu segala bentuk kritik dan saran
yang bersifat membangun sangat penulis harapkan dari berbagai pihak, demi
kesempurnaan makalah ini. Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini
bermanfaat. Amin !
BAB
I
PENDAHULUAN
Tarikh al-Tasyri’ Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam
pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan
periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas)
keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut”.
Tasyri’ juga bisa bermakna legislation, enactment of law,
artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam.
Dalam kepustakaan hukum Islam, sumber hukum Islam seorang
juga disebut dengan dasar hukum atau dalil hokum. Sumber adalah asal sesuatu,
dan arti sumber hukum Islam sendiri adalah asal (tempat pengambilan) hukum
Islam. Dalam al-Qur’an Surat an-Nisa’: 59 disebutkan bahwa setiap muslim wajib
mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ulil ‘amri yakni orang
yang mempunyai “kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran
hukum Islam dari dua sumber utamanya yakni al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad.
Perundang-undangan di masa Rasul mempunyai dua sumber yaitu
wahyu Allah dan sunnah Rasul, yang tidak terlepas dari pengawasan Allah. Bahwa
tiap-tiap hukum dalam al-Qur’an disyariatkan untuk sesuatu kejadian yang
memerlukan penetapan hukumnya.
Ruang lingkup Tarikh Tasyri' terbatas pada keadaan
perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi SAW
sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan
perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan
mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan
pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tarikh Tasyri’
Secara bahasa berasal dari kata Tarikh yang artinya catatan
tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana
diartikan sebagai sejarah atau riwayat.
Serta dari kata syariah adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi
Muhammad saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan
(aturan-aturan yang berkaitan dengan aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan tindakan hukum seseorang) dan akhlak (tentang nilai baik
dan buruk).
Tarikh al-Tasyri’ menurut Muhammad Ali al-sayis adalah “Ilmu
yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih
hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang
berkaitan dengannya, (membahas) keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan
hukum-hukum tersebut”.
Tasyri’ juga bisa bermakna legislation, enactment of law,
artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam.
B.
Ruang Lingkup Tarikh Tasyri’
Ruang lingkup Tarikh Tasyri' terbatas pada keadaan
perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi SAW
sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan
perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan
mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan
pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
Namun bagi Kamil Musa dalam kitab al-Madhkal ila Tarikh
at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada
sejarah pembentukan al Qur'an dan As-Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran,
gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu. Diantara ruang
lingkup Tarikh Tasyri', adalah :
a. Ibadah
Bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia
dengan Tuhannya. Hukum-hukum yang berhubungan dengan lapangan ibadah bersumber
pada nash-nash dari syara' tanpa tergantung pemahaman maksudnya atau
alasan-alasannya. Hukum-hukum tersebut bersifat abadi dengan tidak terpengaruh
oleh perbedaan lingkungan dan zaman.
b. Hukum Keluarga
Hukum keluarga ini meliputi: pernikahan, warisan, wasiat dan
wakaf.
c. Hukum Privat
Hukum Privat disini adalah apa yang biasa disebut dikalangan
fuqoha dengan nama fiqh Mu'amalat-kebendaan atau hukum sipil (al
Qonunul-madani). Hukum ini berisi pembicaraan tentang hak-hak manusia dalam
hubungannya satu sama lain, seperti haknya si penjual untuk menerima uang harga
dari si pembeli dan haknya si pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, dan
sebagainya.
d. Hukum Pidana
Hukum pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara
melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat (negara)
dan anggota-anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Para
fuqoha Islam membicarakan lapangan hukum pidana dalam bab "Jinayat"
atau "Huud".
e. Siyasah Syar'iyyah
Siyasah Syar'iyyah ialah hubungan antara negara dan
pemerintahan Islam, teori-teori tentang timbulnya negara dan syarat-syarat
diadakannya, serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan
penguasa dalam berbagai lapangan hidup.
f. Hukum Internasional
Hukum ini ada dua, yaitu pertama hukum perdata internasional
ialah kumpulan aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua
hukum atau lebih, apabila ada dua unsur orang asing dalam suatu persoalan
hukum, seperti orang Indonesia hendak menikah dengan orang Jepang dan
perkawinan dilakukan di Amerika. Kedua hukum publik internasional, lapangan
hukum ini mengatur antara negara Islam dengan negara lain atau antara negara
Islam dengan warga negara lain, bukan dalam lapangan keperdataan.
C.
Macam-macam Tasyri'
Secara umum Tasyri' dibagi menjadi dua, yaitu dilihat dari
al-tasyri al-Islam min jihad al-nash yaitu dilihat dari sumbernya dan dari
al-tasyri’ al-Islami min jihad al-tawasuh wa al-syumuliyah, yaitu dilihat dari
sudut keluasan dan kandungan Tasyri'. Ditinjau dari sudut sumbernya dibentuk
pada periode Rasulullah SAW, yakni al-Qur'an dan Sunnah.
Para fuqaha' (muslim jurists) dan sarjana-sarjana modern
setuju bahwa al-Qur'an terdiri dari sekitar 500 ayat hukum. Jika dibandingkan
dengan keseluruhan materi al-Qur'an, ayat-ayat hukum sangatlah kecil, dan hal
itu memberi kesan yang salah bahwa al-Qur'an memperhatikan aspek-aspek hukum
karena kebetulan belaka. Pada saat yang sama, banyak dicatat oleh para ahli
Islam bahwa al-Qur'an seringkali mengulang-ulang baik secara tematis maupun
harfiah.
Gerakan Tasyri kedua yamg dilihat dari kekuatan dan
kandunganya mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Tasyri tipe
kedua ini dalam andangan Umar Sulaiman al- Asyqar dapat dibedakan menjadi dua
bidang. Pertama bidang ibadah kedua bidang muamalat. Dalam bidang ibadah, Fiqh
dibagi menjadi beberapa topik, yaitu: “taharah, salat, zakat, puasa i’ tikad,
merawat jenazah, jumrah, sumpah, nazar, jihad, makanan, minuman, kurban, dam
sembelihan”.
Bidang muamalat di bagi menjadi beberapa topik, diantaranya
perkawinan dan perceraian, uqubat (hudud, qishas, dan ta’zir), jual beli, bagi
hasil(qiradl), gadai, musyaqah, muzara’ah, upah, sewa, memindahkan hutang
(hiwallah), syuf’ah wakalah, pinjam meminjam(arriyah), barang titipan, luqathah
(barang temuan), jaminan (kafalah), sayembara (fi’alah), perseroan (syirkhah),
peradilan, waqaf, hibah, penahanan dan pemeliharaan (al- hajr), wasiat dan
faraid (pembagia harta warisan).
Akan tetapi ulama Hanafiah seperti Ibnu Abiddin berbeda
pendapat dalam pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga bagian, yaitu
ibadah, muamalat dan uqubat. Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan mereka adalah
shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat adalah petukaran
harta seperti jual beli, titipan, pinjam meminjam,perkawinan, mukhasammah
(gugatan), saksi, hakim dan bersifat duniawi (muamallat), Fiqh yang berhubungan
denngan masalah keluarga peradilan, sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam
pandangan ulama Hanafiah adalah qishas, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi
menuduh zina dan sanksi murtad.
D.
Tarikh Tasyri’ pada Priode Rasulullah
Islam datang untuk manusia secara keseluruhan, tetapi
dimulai dengan memperbaiki keadaan orang-orang Arab yang telah Allah pilih
sebagai penopang dan penyerunya. Keadaan orang-orang Arab dahulu terdiri dari
dua perkara, yaitu berhalaisme dalam agama dan kekacauan dalam tatanan
masyarakat. Penyelamat dari kebiadapan dan membebaskan mereka agar menyokong
agama Allah diperlukan untuk memperbaiki kedua perkara yang ada dikalangan
mereka. Selain menyelamatkan juaga mengarahkan mereka kepada akidah tauhid yang
benar, seperti ikhlas beribadah kepada Dzat Yang maha tinggi, melepas akhlaq
yang tercela dari jiwa mereka, menghapus adat istiadat yang buruk, mencetak
mereka berakhlak mulia, berperangai terpuji, meletakkan aturan yang jitu yang mencangkup
seluruh permasalahan mereka, agar mereka berjalan diantara petunjuk Allah dalam
segala aspek kehidupan.
Priode ini berlangsung hanya beberapa tahun saja, yaitu
tidak lebih dari 22 tahun dan beberapa bulan saja. Tapi walaupun demikian
periode ini membawa pengaruh dan kesan yang besar dan penting sekali sebab
periode ini telah meninggalkan beberapa ketetapan hukum dalam al-Qur’an dan as-
Sunnah, dan juga telah meninggalkan berbagai dasar atau pokok Tasyri’ yang
menyeluruh dan juga sudah menunjuk berbagai sumber dan dalil hukum yang untuk
mengetahui hukum bagi suatu persoalan yang belum ada ketetapan hukumnya. Dengan
demikian periode Rasulullah ini telah meninggalkan dasar pembentukan
undang-undang yang sempurna.
Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam Periode I (Pada
Masa Rasulullah) situasi masyarakat Arab pra Islam sebelum Nabi SAW diutus,
orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan
oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejihiliahan, serta tidak ada agama
yang mengikat dan undang-undang yang yang harus mereka patuhi. Hanya sedikit
saja dari mereka yang berjanji dengan aturan yang dapat menyelesaikan
perselisihan mereka, adat yang dianggap baik serta langkah yang mulia. Bangsa
Arab pra Islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi.
Letak geografis Arab srategis, membuat Islam mudah tersebar ke berbagaii
wilayah. Hal lain yang mendorong cepatnya laju perluasan wilayah adalah
berbagai upaya yang dilakukan umat Islam. Adapun ciri-ciri utama tatanan Arab
pra Islam adalah sebagai berikut:
1.
Menganut paham kesukuan (kailah)
2.
Memiliki tata sosial polotik yang tertutup dengan partisipasi warga yang
terbatas
3.
Mengenal hierarki sosial yangg kuat
4.
Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.
Periode ini terdiri dari dua fase atau masa yang
masing-masing mempunyai corak yang berbeda-beda, yaitu fase Makkah dan Madinah.
a. Fase Makkah
Pada fase Makkah ini Islam datang untuk memperbaiki keadaan
masyarakat Arab. Pada waktu itu penduduk Arab kerap kali terjadi perselisihan,
hal ini dikarenakan pada masa itu penduduknya masih dalam kebodohan. Maka
dengan hadirnya Islam dikalangan masyarakat Arab dapat merubah pola pikir
masyarakat Arab, meskipun pada awalnya terjadi perselisihan.
Setelah Islam mulai berkembang dan maju dalam beberapa
aspek, maka dengan cepat Islam menyebar ke berbagai wilayah di sekitar Arab.
Pada periode ini terdiri dari dua fase, yaitu fase Makkah dan fase Madinah.
Yang mana pada fase Makkah ini bermula semenjak Rasul masih menetap di Makkah,
yakni selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari. Pada fase ini umat Islam masih
terisolir, karena pada waktu itu umat Islam masih sangat sedikit jumlahnya,
sehingga tidak memungkinkan untuk berdakwah secara terang-terangan, karena
dalam catatan sejarah kala itu masyarakat Quraisy memusuhi dan menolak akan
adanya Islam sebagai agama mereka. Mereka meyakini bahwa Islam adalah agama
yang bertentangan dengan keyakinan yang telah mereka anut secara turun-temurun
dari nenek moyangnya.
Pada masa itu masyarakat Quraisy masih meyakini bahwa
berhala menjadi sesembahan mereka dan bisa mengabulkan semua yang mereka
inginkan. Sehingga untuk merubah tradisi yang semacam ini butuh pendekatan yang
cukup halus, hingga pada akhirnya sebagian dari mereka mulai meninggalkan
keyakinan mereka selama ini dan berpindah untuk mengikuti ajaran Islam. Fase
Makkah yakni semenjak Rasul Allah masih menetap di Makkah, selama 12 tahun 15
bulan dan 3 hari yaitu dari 18 Ramadhan tahun 41 sampai dengan wal bulan
Rabi’ul wal tahun 54 dari kelahiran beliau.
Dalam fase Makkah ini umat islam masih terisolir, jumlahnya
masih sedikit, keadaan masih lemah , belum bisa membentuk suatu umat yang
mempunyai pemerinntahan yang kuat. Oleh karenanya perhatian Rasul Allah pada
periode ini dicurahkan semata-mata kepada penyebaran/penanaman da’wah untuk
mengakui keEsaan Allah serta berusaha memalingkan perhatian umat manusia dari
menyembah berhala dan patung. Di samping beliau membentengi diri dari abeka
rupa gangguan orang-orang yang sengaja menghentikan/menghalang-halangi da’wah
beliau dan pertentangan mereka terhadap orang-orang yang memberdayakan beliau,
serta orang yang sudah beriman kepada beliau.
b. Fase Madinah
Pada fase yang kedua adalah fase Madinah, yakni dimulai
semenjak Rasulullah hijrah ke Madinah. Dalam catatan sejarah fase ini berjalan
selama kurang lebih 9 tahun 9 bulan 9 hari yaitu tepatnya pada awal bulan
Rabi’ul Awal tahun 54. Hal ini bermula karena adanya tekanan dari masyarakat
Quraisy yang benci terhadap Islam yang sangat kuat, sehingga pada akhirnya Nabi
memutuskan untuk berhijrah ke Madinah beserta para pengikutnya. Nabi tinggal di
Madinah selama 10 tahun yaitu dimulai dari waktu hijrah hingga wafatnya. Ada
beberapa ciri dari faase ini, diantaranya adalah :
a.Islam
tak lagi lemah, karena jumlahnya yang kian banyak
b.Menghilangkan
permusuhan dalam rangka mengesakan Allah
c.Adanya
ajakan untuk bermasyarakat
d.Membentuk
aturan damai dan perang
Maka dengan kondisi masyarakat yang demikian, yang
disyariatkan pada fase Madinah adalah hukum kemasyarakatan yang mencakup
muamalah, ijtihad, jinayat, mawaris, wasiat, talak, sumpah dan peradilan.
E. Pemegang Kekuasaan Tasyri’ pada
Priode Rasulullah
Sumber atau kekuasaan Tasyri’ pada priode ini dipegang oleh
Rasulullah sendiri dan tak seorangpun dari umat Islam selain beliau boleh
menyendiri dalam menentukan hukum pada suatu masalah baik untuk dirinya sendiri
maupun untuk orang lain. Sebab dengan adanya Rasul ditengah-tengah mereka serta
dengan mudahnya mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau maka tak
seorangpun dari mereka berani berfatwa dengan hasil ijtihadnya sendiri.
Bahkan jika mereka dalam menghadapi suatu peristiwa atau
terjadi persengketaan maka mereka langsung mengembalikan persoalan itu kepada
Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memebrikan fatwa kepada mereka,
menyelesaikan sengketa, menjawab pertanyaan dari masalah yang mereka tanyakan
kepada Rasul.
Penentuan hukum pada masa Rasul mempunyai dua macam sumber,
yaitu:
1.Wahyu
ilahi (Al Qur’an)
2.Ijtihad
Rasul sendiri
Jika terjadi sesuatu yang menghendaki adanya pembentukan
hukum yang disebabkan karena munculnya suatu perselisihan atau masalah diantara
umat Islam maka pemintaan fatwanya itu kepada Rasul serta Rasul menfatwakannya
kepada mereka berdasarkan wahyu (al-Qur’an) yang turun kepada Rasul pada waktu
itu. Disamping itu Rasul juga mempunyai wewenang untuk berijtihad, namun hal
ini terbatas pada masalah muamalah saja. Sedangkan pada masalah ubudiyyah Rasul
menfatwakannya berdasarkan wahyu yang diturunkan kepadanya.
BAB III
PENUTUP
Tarikh tasyri' tidak hanya membahas pada keadaan
perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw
sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan
perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan
mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan
pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
Tarikh Tasyri' juga tidak terbatas pada sejarah pembentukan
al Qur'an dan As Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama
pada waktu atau kurun tertentu. Macam-macam Tasyri', Secara umum tasyri' dapat
dibedakan menjadi dua yaitu dilihat dari sudut sumbernya dan dari sudut
kekuatannya. Tasyri' dilihat dari sudut sumbernya dibentuk pada periode
Rasulullah SAW yaitu al-Qur'an dan Sunah. Sedangkan tasyri' kedua yang dilihat
dari kekuatan dan kandungannya mencakup ijtihad sahabat, tabi'in dan ulama
sesudahnya.
Secara umum Tasyri' dibagi menjadi dua, yaitu dilihat dari
al-tasyri al-Islam min jihad al-nash yaitu dilihat dari sumbernya dan dari
al-tasyri’ al-Islami min jihad al-tawasuh wa al-syumuliyah, yaitu dilihat dari
sudut keluasan dan kandungan Tasyri'. Ditinjau dari sudut sumbernya dibentuk
pada periode Rasulullah SAW, yakni al-Qur'an dan Sunnah.
Priode Tarikh Tasyri’ pada masa Rasulullah terdiri dari dua
fase atau yang masing-masing mempunyai corak yang berbeda-beda, yaitu
fase Makkah dan Madinah. Sumber atau kekuasaan Tasyri’ pada periode ini
dipegang oleh Rasulullah sendiri dan penentuan hukum pada masa itu mempunyai
dua macam sumber, yaitu:
1.Wahyu
ilahi (Al Qur’an)
2.Ijtihad
Rasul sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad
Ali Sayis, Tarikh fal-Fiqh Islamy (Beirut:Dar al-kutub al-Ilmiyah,1990)
Muhammad
Salam Madkur, Al Madkhal Li al fiqh al Islam ( Cairo : Dar an Nadhah
Islamiyah)
Umar
Sulaiman al-Asygar, Tarikh al-Fiqh al- Islamy, (Amman: Dar
al-Nafais,1991
No comments:
Post a Comment