Thursday, June 9, 2016

Zakat Pertanian



BAB I
PENDAHULUAN


            Zakat adalah harta kekayaan yang diwajibkan Allah SWT untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya.
1.      Pengertian Zakat.
2.      Landasan bahwa zakat wajib atas hasil pertanian.
3.      Hasil-hasil pertanian yang wajib dizakatkan.
4.      Nisab zakat pertanian.
5.      Besar zakat dan macam-macamnya.
6.      Menentukan besar zakat secara taksiran.
7.      Besar zakat yang ditinggalkan buat pemilik hasil pertanian.
8.      Pengeluaran hutang, biaya dan zakat sisa.
9.      Zakat tanah yang disewa.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN ZAKAT PERTANIAN
Zakat pertanian adalah harta kekayaan yang bersumber dari hasil pertanian yanh diwajibkan Allah SWT untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya.

B.     LANDASAN BAHWA ZAKAT WAJIB ATAS HASIL PERTANIAN
1.        Dari Al-Qur’an
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ  

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” { Qs. Al-Baqarah : 267}

* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ  

Artinya : ”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”{ Qs. Al-An’am :141}
2.      Dari Hadist
HR Umar bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya: “Yang diairi oleh air hujan, mata air atau air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang diairi penyiraman zakatnya 5%.

3.      Dari Ijma’
Para ulama sepakat (Ijma’) tentang wajibnya zakat sebesar 10% atau 5% dari keseluruhan hasil tani, sekalipun mereka berbeda pendapat tentang ketentuan-ketentuan lain.

C.    HASIL-HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATKAN
Pendapat para ulama tentang hasil-hasil pertanian yang wajib dizakatkan
1.      Ibnu Umar dan segolongan Ulama Salaf
Ibnu Umar dan sebagian tabi’in serta sebagian ulama seperi Ahmad, Hasan, Sya’bi berpendapat bahwa zakat hanya wajib atas 4 jenis makanan yaitu gandum, sejenis gandum lain, kurma dan anggur. Sedangkan Ibnu Majah dan Daruquthmi menambahnya dengan jagung, sedangkan Abu Burda sependapat dengan Ibnu Umar, begitu juga ijma’ juga sependapat dengan Ibnu Umar.

2.      Malik dan Syafi’i
Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa zakat wajib atas segala makanan yang dapat dimakan dan disimpan, seperti bijian dan buahan kering, contohnya gandum, biji gandum, jagung, padi dan sejenisnya. Dengan kata lain, makanan pokok manusia pada saat normal bukan dalam masa luar biasa.

3.      Ahmad
Pendapat Ahmad beragam, yang terpenting dan terkenal adalah bijian dan buahan yang memiliki sifat ditimbang, tetap dan kering, seperti gandum, padi, jagung, kedele mentimun, kurma, anggur dan lain-laion. Dengan kata lain, Ahmad berpendapat bahwa makanan yang menjadi perhatian manusia yang tumbuh ditanahnya.

4.      Abu Hanifah
Abu Hanifah berpendapat bahwa semua hasil tanaman, yaitu yang dimaksudkan untuk mengeksploitasi dan memperoleh penghasilan dari penanamannya, wajib zakatnya 10% atau 5%. Oleh karena itu dikecualikannya kayu api, ganja dan bambu, sebab tidak bisa ditanam orang, bahkan dibersihkan dari semuanya itu. Tetapi bila seseorang sengaja menanami tanahnya dengan bambu, kayu atau ganja, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya 10%.

D.    NISAB ZAKAT PERTANIAN
Pendapat para ulama tentang besar nisab yaitu :
1.      Jumhur ulama berpendapat bahwa tanaman dan buahan sama sekali tidak wajib zakat sampai berjumlah lima beban unta (wasaq)
2.      Abu Hanifah berpendapat bahwa tanaman dan buahan itu sedikit maupun banyak wajib zakat
3.      Ibrahim Nakha’i berpendapat bahwa tanaman dan buahan itu sedikit maupun banyak hasil tanaman harus dikeluarkan zakatnya 10% atau5%
4.      Ibnu Abbas berpendapat bahwa wajib berzakat dari semua tanaman bahkan dari daun kucai
5.      Ibnu Hazm berpendapat bahwa wajib zakat dari semua yang tumbuh diatas tanah, banyak ataupun sedikit
6.      Umar bin Abdul Azis, berpendapat bahwa dalam setiap 10 ikat sayuran harus dikeluarkan zakatnya1 ikat
7.      Daud Zahiri berpendapat bahwa sesuatu yang dapat disukat tidak wajib zakat sampai berjumlah lima beban unta, tetapi yang tidak wajib disukat seperti kapas, kunyit wajib zakat sedikit ataupun banyak
8.      Pengarang Al-Bahr berpendapat bahwa nisab diberlakukan pada kurma, anggur dan gandum
Dari pendapat diatas diambil jalan tengah dengan mengambil sebuah pengertian bahwa semua yang dapat air dari hujan zakatnya 10% dan yang tidak cukup 5 wasaq tidak wajib zakat.
 1 wasaq sama dengan 60 sa’, 1 sha’ sama dengan 2,5 kg atau 3,1 liter, jadi nisabnya adalah seukuran 750 kg atau 930 liter.[1]

E.     BESAR ZAKAT DAN MACAM-MACAMNYA
1.      10% dan 5%
a.       Bukhari meriwayatkan: “ diwajibkan 10% apabila diairi oleh air hujan dan yang 5% apabila diairi dengan bantuan binatang”
b.      Ibnu Majah meriwayatkan 10% apabila diairi oleh air hujan dan 5% apabila dengan bantuan kincir
c.        Abu Ubaid berpendapat bahwa tanah yang mendapat air dari air tanahnya sendiri atau dengan pengairan zakatnya 10%
d.      Dalam Al- Mughni dikatakan bahwa tanah yang diairi dengan usaha pengairan  maka zakatnya 10%, sedangkan yang diairi tanpa usaha zakatnya 5%
2.      Tanah yang dalam setahun diairi dangan usaha pengauran dan tanpa usaha pengairan
a.       Bila tanaman 6 bulan diairi dengan usaha pengairan dan 6 bulan lagi tanpa pengairan , maka zakatnya 15%
b.      Bila tidak bisa diketahui usaha mana yang lebih besar, diairi atau tidak, maka wajib zakat 10, karena alasan untuk lebih hati-hati, hal itu oleh karena kewajiban asal adalah membayar 10%

3.      Usaha berat pengairan
Apabila diairi dengan usaha yang berat maka wajib zakatnya 10%, tapi apabila tanpa diairi, zakatnya 5%

F.     MENENTUKAN BESAR ZAKAT SECARA TAKSIRAN
Rasulullah memberikan contoh penentuan besar nisab dan zakat kurma dan anggur secara taksiran, tidak berdasarkan takaran dan beratnya. Apabila buah sudah tua, maka orang itu menaksir banyak kurma dan anggur itu, kemudian memperkirakan berapa kurma dan anggur jadinya. Dengan demikian dapat diketahui berapa besar zakatnya, dan segera seyelah kurma kering zakatnya dapat langsung dikeluarkan.
 Cara menaksir adalah seorang ahli taksir yang jujur mengira-ngira buah kurma dan anggur dipohon, lalu menaksir berapa banyak nantinya jika telah kering, sehingga diketahui berapa kadar zakat yang wajib dikeluarkan[2].
Tujuan penaksiran adalah agar hak kedua belah pihak dapat terjaga, penaksiran dilakukan pada saat buah sudah tua. Penaksiran dapat juga dilakukan apabila anggur sudah berbuah dan terlihat akan menjadi buah yang baik[3]
Selain kurma dan anggur tidak ditaksir, misalnya zaitun tidak bisa ditaksir karena bijinya bertebaran d ipohon, tertutup oleh daun-daun dan pemilik tidak memerlukan  untuk mengkonsumsinya. Berbeda dengan anggur dan kurma, karena buah kurma terkumpul ditandan dan anggur ditangkainya.

G.    BESAR YANG DITINGGALKAN BUAT PEMILIK HASIL PERTANIAN
Dalam Al-Mughnu ditulis, penaksir harus meninggalkan 1/3 atau ¼ untuk membantu pemilik, karena diperlukan mereka untuk sendiri, tamu, tetangga, sanak keluarga, teman serta peminta-minta. Buat itu sendiri ada yang jatuh, dimakan burung dan dipetik orang lewat, yang kalau semuanya itutidak diperhitungkan akan berat sekali bagi pemilik itu.
H.    PENGELUARAN HUTANG, BIAYA DAN ZAKAT SISA
Abu Ubaid mengatakan tentang seorang yang meminjam untuk keperluan keluarga dan ladangnya, orang itu hanya boleh membelanjakan hutangnya itu kepada ladangnya. Orang itu membayar pengeluarannya dari hasil buahan tersebut, kemudian baru mengeluarkan zakat dari sisa.
Biaya yang dikeluarkan untuk produksi hasil tanaman dan buahan tersebut yang tidak berupa hutang atau pajak tanah, misalnya biaya yang dikeluarkan untuk bibit, pupuk dan sebagainya. Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang yang mengeluarkan biaya atas  produksi pertaniannya, orang itu harus menghitung zakat dari seluryhnya.
Ibnu Humam berpendapat bahwa hukum menetapkan kewajiban  itu berbeda-beda besarnya sesuai dengan besar beban. Bila beban sudah dibayar, maka besar kewajiban tetap satu yaitu 10% dari sisa.
Jadi, hukum menetapkan kewajiban atas hasil berdasarkan besar kecilnya beban dan biaya yang harus dikeluarkan misalnya dalam mengairi tanah.

I.       ZAKAT TANAH YANG DISEWA
Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang menyewa tanah dan menggarapnya wajib membayar zakatnya, bukan sipemilik tanah. Akan tetapi, menurut Abu Hanifah, zakat menjadi kewajiban sipemilik tanah. Hal ini disebabkan zakat adalah beban tanaman bukan beban tanah dan pemilik tidaklah menghasilkan bijian dan buahan yang oleh karena itu tidak mungkin akan mengeluarkan zakat hasil tanaman yang bukan miliknya













BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Zakat pertanian adalah harta kekayaan yang bersumber dari hasil pertanian yang diwajibkan Allah SWT untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya.
Zakat wajib atas hasil pertanian dilandasi oleh Al-Qur’an, Hadist dan Ijma’. Ulama menjelaskan hasil-hasil pertanian yang wajib dizakatkan. Ulama juga menjelaskan tentang nisab zakat pertanian, besar zakat dan macam-macamnya. Zakat ditentukan besarnya secara taksiran . Dijelaskan juga tentang zakat tanah yang disewa, pengeluaran hutang, biaya dan zakat sisa serta besar yang ditinggalkan buat pemilik hasil pertanian.

B. SARAN
Dari penulisan makalah ini tidak liput dari kesalahan serta banya kekuirangan yang jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritikan dan saran yang mendukung.















DAFTAR PUSTAKA

Qardawi,Yusuf. 2007. Hukum Zakat Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa

Ritongga, A. Rahman. 2002. Fiqh Ibadah. Jakarta: Gaya Media Pratama

Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqh Sunnah. Jakarta: PT Pena Pundi Aksara         

Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana


[1] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, h. 45
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, h.536
[3] Ibid

No comments:

Post a Comment