Saturday, December 5, 2015

Hukum Islam



Berpuasalah pada Hari Arafah

Assalaamu’alaikum wr wb
Hari Arafah adalah tanggal 9 Dzul Hijjah yaitu pada saat jama’ah haji sedang wukuf  di Arafah, satu hari sebelum Idul Adhha tanggal 10 Dzul Hijjah. Pada hari itu, bagi kita yang tidak melaksanakan ibadah haji, sangat dianjurkan untuk berpuasa Arafah.
Rasulullah saw bersabda:
”Shaumu yawmi ’arafata yukaffiru sanatayni maadhiyatan wa mustaqbilatan.”
Artinya:
”Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun: satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang.” (HR. Muslim).
Jadi, perhatikanlah tanggal-tanggal pelaksanaan ibadah haji tahun ini, khususnya kapan jamaah haji wuquf di Arafah, jangan sampai kita terlewat. Karena pada saat jamaah haji wuquf di Arafah, kita di tanah air sedang berpuasa Arafah.
Ya Allah ampuni dosa-dosaku setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Amin.

Hukum Jualan CD Bajakan

Dipublikasikan pada Senin, 15 November 2010 | 1:02
Tanya:
Asslmlkm ustadz… Apakah jualan kaset/ vcd bajakan halal? (+6281222948227)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Istilah bajakan adalah muncul sebagai akibat adanya ketentuan hak kekayaan intelektual (HAKI) dengan sebuah konsep bahwa kekayaan intelektual seseorang adalah miliknya baik yang ketika masih ada dalam pemikirannya maupun yang telah berada dan beredar di tengah masyarakat. Benarkah konsepsi atau anggapan ini dalam pandangan Islam?
Islam menentukan adanya aturan yang berhubungan dengan kepemilikan individu (اَلْمِلْكِيَّةُ الْفَرْدِيَّةُ) yang disertai dengan aturan sebab-sebab kepemilikan individu itu sendiri. Namun aturan main ini hanya berhubungan dengan kekayaan (اَلثَّرْوَةُ) dan bukan dengan curahan pemikiran semisal ide, rumusan solusi, hasil ijtihad, hasil menafsirkan Al-Quran, hasil mensyarah As-Sunnah dan sebagainya.
Istilah /realitas bajakan tidak akan pernah muncul atau terjadi dalam kepemilikan individu berupa kekayaan, artinya tidak akan pernah terjadi rumah si A dibajak oleh si B, atau emas milik si A dibajak oleh si B, atau domba/ kambing si A dibajak oleh si B dan seterusnya. Realitas bajakan hanya akan terjadi pada kasus ide, rumusan solusi, hasil ijtihad, hasil menafsirkan Al-Quran, hasil mensyarah As-Sunnah dan sebagainya. Sebagai contoh : ketika Kitab Tafsir Jalalain dicetak dan diterbitkan oleh Darul Fikr, lalu jika ada orang atau pihak atau perusahaan penerbit lain yang melakukan cetak ulang alias memperbanyak terbitan Darul Fikr tersebut, maka hasilnya adalah Kitab Tafsir Jalalain bajakan yakni bukan orisinal yang diterbitkan oleh Darul Fikr. Apakah Islam menghalalkan perbuatan seperti itu? Tentu saja itu adalah perbuatan yang diharamkan karena telah memanfaatkan benda milik orang lain bahkan memperjual belikannya tanpa seizin pemiliknya yakni dalam contoh itu adalah Darul Fikr. Lalu bagaimana dengan para pedagang yang menjual kaset/CD/VCD bajakan yakni hasil repro dari yang orisinal tanpa seizin produsen aslinya? Tentu saja dalam padangan Islam itu adalah haram karena termasuk realitas : بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (menjual sesuatu yang bukan milik kamu) yang dila-rang oleh Rasulullah saw :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِيهِ حَتَّى ذَكَرَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنُ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رواه الترمذي
Bagaimana jika memproduksi barang bajakan itu seizin penerbit atau produsen orisinalnya? Jika memang ada fakta seperti itu, maka tentu saja hukumnya adalah halal dan sudah pasti statusnya tidak lagi sebagai bajakan melainkan resmi – orisinal, hanya saja proses produksinya dilakukan atas prosedur lisensi.

Hewan Kurban untuk Korban Merapi

Assalaamu’alaikum wr wb

Ada 3 pahala lebih yang akan Anda dapat. Apabila Anda membeli dan menyalurkan qurban pada warga korban Merapi:

  1. Pengungsi banyak yang pusing dengan ternaknya. Mau terus dipelihara, tak ada lagi rumput yang tersisa (habis tertimbun material Merapi). Mau dijual, harganya terlalu murah. Dengan Anda membeli qurban dari mereka, Anda telah mmbantu mereka terlepas dari beban tersebut.
  2. Pengungsi umumnya cuma diberi makan dengan lauk mi instan, sekerat tempe/tahu, dan sayur kubis. Dengan Anda menyalurkan qurban kepada mereka, Anda telah membantu kecukupan gizi mereka, sehingga mereka dapat tetap sehat di pengungsian.
  3. Pengungsi banyak yang mulai terserang sindrom “Merasa Diabaikan” oleh pihak-pihak yang seharusnya mengurusi mereka. Dengan Anda menyalurkan qurban kepada mereka, Anda telah turut membantu proses mental recovery yang tengah berlangsung.

Jika Disayang, Ia akan Tumbuh dan Berkembang

Oleh Umar Abdullah
Tanggal 15 Juni 2009 alhamdulillah akhirnya kami bisa membeli rumah bekas di Bogor. Di sisi kiri rumah tersebut tumbuh rumpun pisang. Ketika rumah akan direnovasi, saya tebangi rumpun pisang tersebut dan tersisa satu anakan pisang. Karena kami belum punya uang untuk membangun sisi kiri rumah, kami biarkan tanaman pisang tersebut tetap hidup.
Tak disangka, anakan itu tambah besar. Padahal tanah tempat ia berpijak dan mencari makan adalah bekas puing-puing dan sedikit tanahnya. Saya mencoba mengerti mengapa hal itu terjadi. Mungkin karena perakaran pisang yang dangkal sehingga ia tidak memerlukan tanah yang dalam. Begitu kira-kira pikiran saya yang pernah mengenyam ilmu pertanian.
Satu hal yang kurang saya perhatikan waktu itu adalah ternyata istri saya setiap hari menyiraminya dengan air bekas pesusan beras, ikan, udang, dan daging. Akibatnya, tambah hari anakan itu tambah besar, tumbuh dan berkembang. Daun-daunnya mulai membuka satu persatu. Daunnya pun tebal berwana hijau gelap tanda gizinya cukup.
Ketika daun-daunnya mulai banyak, istri saya mengambilnya untuk dibuat pembungkus pepes  (orang Surabaya menyebutnya brengkes). Pepes ikan, pepes ayam, semua pakai bungkus daun pisang. Tiap empat hari satu daun pisang terpotong jadi bungkus pepes. Sebagai orang pertanian (narsis dikit lah), saya kasihan melihat anakan yang mulai remaja itu daunnya tinggal sedikit.
Tapi pisang remaja ini terus tumbuh dan menjulang ke atas. Kami pun mulai kesulitan menjangkau daun-daunnya. Batangnya (sebenarnya ini tumpukan batang daun) kelihatan kokoh, besar dan kekar. Dan akhirnya tak satupun daun bisa kami ambil untuk bungkus pepes.
Mulailah ia kelihatan sebagai pohon pisang yang sebenarnya. Badannya tinggi. Beberapa daunnya menyundul atap rumah kami. Istri saya pun tetap setia menyiraminya dengan air pesusan beras, air cucian ikan, udang, dan daging.
Suatu saat istri saya bertanya, ”Kapan ia berbuah?” Saya bilang, “Tunggu kalau sudah muncul daun bendera.” ”Bagaimana bentuk daun bendera?” tanyanya lagi. ”Ya seperti bendera kecil, tiangnya kecil lalu ada daun kecil yang terbuka tegak ke langit, ” begitu penjelasannya saya. Lumayan, ada gunanya saya dulu Praktek Lapang di sebuah perkebunan pisang di Jawa Timur.
Setiap hari istri saya memperhatikan pohon itu. Dicarinya mana daun bendera. Dan tebakannya selalu keliru. Setiap ada daun bergulung muncul dari puncak batang disangkanya daun bendera. Padahal itu daun biasa. Maklum dia dibesarkan di Jakarta dan belum pernah memperhatikan dan merawat tumbuh kembang pisang. Hari-harinya habis dipakai untuk mengamati manusia dan problematikanya, juga merawat bayi kami yang baru berumur satu tahun, plus mendidik tiga kakaknya sudah TK dan SD. Pengamatan pohon pisang, ya baru kali ini.
Suatu pagi saya melihat daun bendera muncul di puncak batang pohon pisang. Saya beritahu ke istri itulah daun bendera. Begitu gembiranya dia.”Kapan buahnya muncul?” tanyanya. Saya bilang, ”Tunggu saja beberapa hari lagi akan muncul jantung pisangnya (orang Jawa menyebutnya Onthong). Insya Allah.”
Alhamdulillah, benar, kira-kira dua hari setelah itu jantung pisang nongol dari puncak batang. Jantungnya buuesar banget. Istri saya bersorak gembira. Tanaman yang ia rawat mulai berbuah!
Hari-hari berikutnya jantung warna ungu itu mulai merekah. Satu persatu kelopaknya membuka dan nampak susunan sisir-sisir buah pisang hijau merona segar. Akhirnya semua kelopak pun luruh. Begitu pula sisa-sisa bunga pisang.
Ketika jantung pisang sudah kecil karena tinggal kelopak yang tidak ada sisir pisangnya, oleh pembantu, jantung yang kecil ini pun dipotong. Alhamdulillah jumlah sisir yang jadi ada tujuh sisir.
Istri saya semakin rajin menyiraminya. Dan buah pun mulai mengisi dagingnya.
Bulan September 2010 sisir-sisir pisang mulai berisi. Tandan pisang pun mulai berat. Tubuh pohon pisang mulai miring karenanya. Mulailah kami sangga dengan tangga bambu sebelum pohon itu ambruk.
Akhir Oktober 2010 sisir-sisir pisang sudah terlihat matang (orang pertanian bilang ”mature”). Jari-jari pisangnya sudah memanjang membulat. Istri saya bertanya, “Kapan dipanen?” Saya jawab, “Kalau targetnya dimakan sebagai pisang segar, tunggu ada satu jari pisang yang berwarna kuning muda. Itu tandanya kematangannya sudah maksimal.” Kata saya berlagak seperti dosen pertanian.
Sabtu siang, 6 November 2010, istri saya memanggil-manggil saya. Dengan sedikit kegirangan dia bilang, ”Bi.. bi.. sudah ada buah yang pecah kulitnya!” Alhamdulillah akhirnya sudah maksimal kematangan buah pisang tanaman kami. Walau teori saya keliru (kan tadi saya bilang kalau ada jari pisang yang menguning. Ternyata bukan menguning, tapi merekah pecah kulit buahnya. He..he.. salah nih ye..) saya juga ikut senang. Buahnya besar-besar, montok, dan panjang-panjang. Saya bilang ke istri, ”Subhanallah. Ummi telah berhasil merawat tanaman ini. Tanaman ini tumbuh seorang diri di tanah bekas puing. Ummi sirami dengan air pesusan beras, cucian ikan, udang dan daging. Dia pun tumbuh. Setelah tumbuh daunnya Ummi potong untuk bungkus pepes. Dia masih tetap tumbuh dan berbuah lebat. Ya, siapapun, jika ia disayang ia akan tumbuh dan berkembang. AllaaHumma baariklanaa fii tsamarinaa wa baariklanaa fii madiinatinaa wa baariklanaa fii shaa’inaa wa baariklanaa fii muddinaa  (Ya Allah berkahilah untuk kami buah-buahan kami, berkahilah untuk kami kota kami, berkahilah untuk kami takaran kami, dan berkahilah untuk kami timbangan kami). Amin”
Esok paginya, Ahad 7 November 2010 tandan pisang yang montok itu saya panen. Saya potong sisir per sisir. Dua hari diperam kulit buah sudah menguning. Lima sisir kami bagi ke tetangga (semoga ini tidak riya’) karena begitulah Rasulullah saw mengajarkannya. Dua sisir kami makan. Tak lupa kami berdoa lagi seperti doa di atas. Alhamdulillah, terima kasih ya Allah.
Irhamnaa ya Allah ya Arhamar raahimiin. Sayangi juga kami wahai Allah wahai Yang Maha Pengasih di antara Yang Penyayang… agar kami dapat tumbuh dan berkembang. Amin.

Ensiklopedi Tematis Ayat al-Quran dan Hadits

Assalaamu’alaikum wr wb
Mengetahui isi al-Quran dan al-Hadits bagi seorang muslim merupakan keniscayaan. Memahami dan mengamalkannya menjadi kewajiban. Sebenarnya sudah banyak informasi  mengenai dua dari empat sumber hukum Islam ini. Jika kita menjelajah website dengan menggunakan search engine, dengan memasukkan kata kunci tertentu yang berkaitan dengan al-Quran dan hadits, insya Allah akan dengan mudah kita dapatkan. Teknologi telah memudahkan kita untuk berkembang dan mengembangkan diri.
Bagaimana dengan dunia percetakan? Sama halnya, kini makin canggih saja teknologinya. Penerbit-penerbit buku berlomba dalam memproduksi buku-buku berkualitas. Baik dari segi penampilan, terlebih isinya. Ada banyak kitab ‘jadul’ yang justru banyak dicari pembaca karena isinya yang berkualitas. Seolah ingin mengembalikan kejayaan masa lalu, banyak penerbitan (khususnya penerbitan Islam) yang mengeluarkan buku-buku karya ulama jaman dahulu. Sehingga, generasi mutaakhirin seperti kita saat ini masih bisa mengambil manfaat dari buku-buku tersebut. Subhanallah.
Bahkan saat ini, dengan memanfaatkan teknologi pencetakan dan software pembuat dokomen dan layout, bertebaranlah buku-buku yang sangat kaya dengan fitur. Misalnya adanya index, pengelompokkan pembahasan berdasarkan tema, termasuk penjelasan-penjelasan singkat tapi padat dan informatif mengenai al-Quran dan hadist yang menjadi argumentasi pelengkap pembahasan. Hebat!
Nah, jika Anda ingin mendapatkan informasi dengan mudah dalam mencari referensi pembahasan dari al-Quran dan hadits, ada buku menarik yang menurut kami cukup mewakili bagi siapa saja yang ingin memperdalam kajiannya terhadap al-Quran dan al-Hadits. Ya, kini telah hadir “Ensiklopedi Tematis Ayat al-Quran dan Hadits” (Panduan Praktis Menemukan Ayat al-Quran dan Hadits). Berikut data buku tersebut:
  • Terdiri dari 7 jilid
  • Total 4.312 halaman
  • Memuat 3.607 hadits
  • 40 Judul pembahasan
  • 3066 subjudul (permasalahan)
  • Indeks alfabetis (pada jilid ke-7)
  • Daftar Isi tematis pada setiap judul
  • Kertas: Matt Paper 85 gram
  • Ukuran: 21 x 28 cm
  • Jilid Hard Cover

Berapa harga tujuh jilid buku ini? Untuk calon pembeli di kawasan Jabodetabek, harganya Rp 2.180.000 (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Ini harga TUNAI alias kontan. Dan, akan diberikan diskon Rp 180.000, sehingga harganya menjadi pas Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). *untuk luar Jabodetabek harga menyesuaikan dengan jarak (karena ada ongkos kirim).

Harga tersebut bisa dibayar dengan cara dicicil?

BISA!

Pilihannya ada 3:

A. TUNAI dengan 4 kali pembayaran. Ketentuan sbb:
  • UANG MUKA Rp 545.000
  • Cicilan ke-2 sampai ke-4 @ Rp 545.000
  • Total Rp 2.180.000
  • Masih diberikan diskon Rp 105.000, sehingga harga akhir menjadi Rp 2.075.000
B. CICILAN 6 kali pembayaran. Ketentuan sbb:
  • UANG MUKA Rp 545.000
  • Cicilan ke-2 sampai ke-5 @ Rp 360.000
  • Total Rp 2.345.000
  • Masih diberikan diskon Rp 95.000, sehingga harga akhir menjadi Rp 2.250.000
C. CICILAN 12 kali pembayaran. Ketentuan sbb:
  • UANG MUKA Rp 545.000
  • Cicilan ke-2 sampai ke-11 @ Rp 175.000
  • Total Rp 2.470.000
  • Diskonnya hanya Rp 20.000, sehingga harga akhir menjadi Rp 2.450.000
Bagi yang berminat membeli buku ini, atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut silakan hubungi: 0817-9949470 atau mengisi FORM di bawah ini:
My Fieldset
  1. Your Name(required)
  2. Email(valid email required)
  3. Website
  4. Message
 
Semoga informasi ini memberikan manfaat bagi siapa saja.
Salam,
MediaIslamNet

Musibah Mendera Indonesia, Sampai Kapan Bertahan dalam Kefasikan?

MediaIslamNet– Saat ini Indonesia sering dilanda bencana. Mulai dari gempa tektonik, letusan gunung, awan panas, banjir lahar, banjir Lumpur, tsunami dll. Takdir Allah bagi negeri Katulistiwa ini. Sebuah kenyataan ilmiah kalau letak Indonesia ada di pertemuan 3 lempeng  besar dunia, lempeng  Asia, lempeng Australia dan lempeng Asia pasifik. Secara alami lempeng-lempeng ini senantiasa  bergerak. Pertemuan 3 lempeng akan menyebabkan seringnya terjadi gempa bumi. Konon rata-rata gempa bumi di Indonesia sekitar 10 kejadian sehari dengan 5 skala richter. Variasi energi yang dibebaskan, bisa kecil, bisa besar. Selain dikepung tiga lempeng tektonik dunia, Indonesia juga merupakan jalur The Pasicif Ring of Fire (Cincin Api Pasifik), yang merupakan jalur rangkaian gunung api aktif di dunia. Ada 240 buah gunung api, hampir 70 di antaranya masih aktif. Belakangan beberapa gunung api meningkat dari status siaga menjadi waspada. Di antaranya yang mulai menunjukkan gejala aktif antara lain gunung anak krakatau di Selat Sunda, gunung Papandayan di Garut Jawa Barat, gunung Semeru di Jawa Timur. Bahkan tidak pernah terduga sebelumnya bahwa gunung Merapi memuntahkan energi yang lebih besar dari biasanya.  Saat ini korban tewas 100 lebih orang, ratusan terluka dan puluhan ribu mengungsi. Sebelum Merapi, gempa di Mentawai menewaskan 400 lebih korban jiwa dan ratusan orang hilang.
Musibah bagai tak henti mendera Indonesia. Namun kenyataannya kefasikan di tengah masyarakat masih menjadi persoalan besar. Indonesia adalah negeri muslim terbesar di dunia. Jumlah penduduk muslimnya pun terbanyak di dunia. Tetapi sebagaimana kita ketahui, untuk korupsi, Indonesia menempati rating tinggi. Untuk kemudahan mengakses pornografi, Indonesia juga mencapai rating tinggi. Masalah seks bebas, Indonesia sangat luar biasa toleran. Para selebriti berzina, mestinya sudah dicambuk, dirajam, minimal dipenjara di negeri muslim yang lain. Namun Indonesia laksana surga bagi para pezina. Negeri seperti Indonesia mengatakan tidak tega untuk menghukum para selebriti yang sudah terduga kuat berzina. Alasannya hak asasi manusia. Indonesia terkesan lebih tega membiarkan anak-anak remaja memperkosa balita, sesudah anak-anak ini menonton video mesum para artis. Padahal korban remaja yang memperkosa anak-anak ini sudah mencapai puluhan orang.
Indikasi kefasikan yang lebih jelas, adalah belum diterapkannya syariat Islam dalam sendi-sendi kehidupan. Agama Islam hanya sebatas ibadah ritual saja. Kalaupun ada muamalah, itupun masih bersifat individual. Mayoritas muslim negeri ini seolah tidak menyadari  bahwa , hukum Islam itu wajib ditegakkan. Kita semua yang muslim, hamba Alah SWT. Sedangkan Syariat Islam itu adalah hukum Allah SWT, Yang menciptakan alam semesta, manusia dan kehidupan. Allah SWT berfirman: ” Wa man lam yahkum bimaa anzalaLlaahu fa ulaa ika humuz zholimuun”(QS al Maidah: 45 , dan dalam QS al Maidah: 47 Allah SWT menyebut: “..fa ulaa ika humul faasiquun.” Bahkan dalam QS al Maidah: 44; Allah SWT menyebut : ‘ fa ulaa ika humul kaafiruun.”
Allah SWT berfirman dalam al Qur’an Surat al A’raf:
” Jika sekiranya penduduk kota-kota itu beriman dan bertaqwa, niscaya kami bukakan untuk mereka pintu-pintu rahmat dari langit dan dari bumi. Tetapi oleh karena mereka mendustakan, Kami ambil tindakan terhadap mereka itu disebabkan salah perbuatan mereka sendiri (96) Apakah penduduk kota-kota itu merasa aman terhadap siksaan Kami yang mungkin datangnya di malam hari di waktu mereka sedang tidur nyenyak? (97) Atau apakah penduduk kota-kota itu dapat merasa aman dari siksaan Kami yang mungkin datangnya di siang hari, di waktu mereka sedang bermain-main bersuka ria? (98) Atau apakah mereka dapat merasa aman dari siksaan Allah yang tidak disangka-sangka? Tiada seorangpun yang merasa aman dari siksaan Allah itu, kecuali orang-orang yang merugi (99)
Musibah yang mendera silih berganti, hendaknya menjadi renungan besar bagi bangsa ini: Sampai kapan kefasikan masih terus dibiarkan bertahan.

Hukum Menjual Rok Mini

Tanya:
Aslmwrwb. Ustad saya ingin bertanya:Bagaimana hukumnya seorang pedagang menjual dagangan yg berupa rok mini dan celana2 pendek buat wanita yg lagi trend itu.Trims ws. (02639126xxx)
Jawab:
Para wanita mukminah haram menampakkan auratnya kecuali kepada suaminya, atau bapaknya, atau bapak mertua, atau anak-anaknya yang laki-laki, atau anak laki-laki suaminya, atau saudara laki-laki sekandung, atau anak laki-laki dari saudara laki sekandung, atau anak laki-laki dari saudara wanita sekandung, atau sesama wanita, atau hamba sahaya wanita, atau kaum pria yang tidak memiliki hasrat kepada wanita atau anak-anak yang belum memahami makna aurat wanita. Inilah yang ditunjukkan secara gamblang oleh pernyataan Allah SWT :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (النور : 31
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. “ (QS an-Nuur : 31)
أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ = اَصْحَابُ الْحَاجَةِ اِلَى النِّسَاءِ
Artinya, para wanita mukminah halal tidak menggunakan kerudung dan jilbab ketika hidup di tengah-tengah mereka. Sehingga jika pedagang celana mini dan rok pendek untuk wanita itu dipastikan hanya akan dikenakan oleh para wanita saat hidup di rumah bersama dengan orang-orang yang disebut dalam surah An-Nur ayat 31 tersebut, maka hukumnya adalah halal. Namun apakah jaminan tersebut dapat diwujudkan saat ini yakni dalam kehidupan yang tidak Islami melainkan berbasis kapitalisme sekularistik? Jawabannya dapat dipastikan atau minimal diduga sangat kuat bahwa jaminan itu tidak akan pernah terwujud sama sekali, sehingga berlakulah akidah : اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ (wasilah yang mengantarkan kepada haram adalah diharamkan). Artinya adalah haram saat ini bagi para pedagang muslim menjual rok mini dan celana pendek buat wanita, sebab pasti menjadi wasilah terjadinya perbuatan para wanita yang diharamkan oleh Islam yaitu memperlihatkan auratnya di tempat umum antara lain di hadapan pria non muhrim.

Suami Tidak Mau Menggauli Istri

Tanya:
Saya ibu N. Saya ingin ber tanya. Dosakah suami tidak melakukan hubungan suami istri? (0856xxxx)
Ass. mau tax apakah suami tdk berdosa jk istri kepingin digauli tetapi suami tdrx membelakang saja? Dan suami ini terxata sdh menikah lg padahal istri pertama aja g puas suami selalu alasan capek. Dari bu E d makassar. 0852XXXXX
Jawab:
Alaykumus salaam wr. wb.
Berhubungan seks bukan hanya hak suami, tetapi juga hak istri. Suami berkewajiban memenuhi hak istri ini.
Allah SWT memerintahkan para suami untuk menyetubuhi istri-istrinya:
“Faidzaa tathaHHarna fa`tuuHunna min haytsu amarakumullaaHu.”
Artinya:
“Jika mereka telah suci, maka campurilah mereka (istri-istrimu) itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Imam Ibnu Hazm menyatakan bahwa suami wajib menyetubuhi istrinya jika ia tidak ada halangan apa-apa.
Ada kisah yang menarik mengenai hal ini:
Muhammad bin Ma’an al-Ghifari berkata,
“Seorang perempuan datang kepada ‘Umar lalu berkata, ‘Wahai Amirul Mu’minin, sesungguhnya suamiku siang hari puasa dan malam hari shalat. Aku tidak senang mengadu kepadanya karena ia menjalankan ketaatannya kepada Allah.’
Lalu ‘Umar berkata kepadanya, ‘Memang laki-laki itu adalah suamimu.”
Lalu berkali-kali perempuan tadi mengulangi perkataannya dan ‘Umar pun berkali-kali pula mengulang jawabannya.
Lalu Ka’ab al-Asadi berkata kepada ‘Umar, “Wahai Amirul Mu’minin, perempuan ini mengadukan keadaan suaminya karena ia membiarkan tidur sendirian.’
Lalu ‘Umar menjawab, ‘Kalau seperti itu yang kau fahami dari ucapannya, maka putuskanlah perkara antara keduanya.’
Lalu Ka’ab berkata, ‘Saya akan datangkan suaminya.’
Kemudian datanglah suaminya lalu Ka’ab bertanya kepadanya, ‘Sesungguhnya istrimu ini mengadukan kamu.’
Lalu ia menjawab, ‘Apakah tentang persoalan makan dan minum?’
Jawab Kaab, ‘Bukan.’
Lalu istrinya berkata, “Wahai Pak Hakim yang bijak bestari, suamiku meninggalkan tempat tidurku karena masjidnya. Ia jauhi tempat tidurku karena beribadah. Berilah keputusan wahai Ka’ab. Jangan bimbang. Siang dan malam ia tidak tidur. Tetapi sikapnya terhadap perempuan aku tidak dapat memujinya.’
Lalu suaminya menjawab, ‘Aku menjauhkan diri dari perempuan dan kenikmatan seks. Aku adalah orang yang sedang menekuni ayat-ayat yang diturunkan dalam surat Nahl dan tujuh surat-surat yang panjang (al-Baqarah, Ali Imran, an-Nisaa`, al-Ma`idah, al-An’am, al-Anfaal, dan at-Taubah, red). Dalam Kitabullah ada peringatan dari Tuhan.
Setelah itu Ka’ab berkata, ‘Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas dirimu, wahai kawan. Bagian dia ada pada yang empat (dua paha laki-laki dan dua paha perempuan), bagi orang yang berakal. Berikanlah itu kepadanya, Dan janganlah anda perpanjang alasan.’
Kemudian Ka’ab berkata, ‘Allah menghalalkan kamu menikahi empat perempuan. Tiga malamnya menjadi hakmu untuk menyembah Tuhanmu.’
Umar berkata, ‘Demi Allah, aku tidak tahu mana dari dua perkaramu ini yang paling ajaib. Apakah dari pengertianmu atas persoalan mereka ataukah putusanmu kepada keduanya. Sekarang baiklah anda pulang, wahai Ka’ab. Dan anda saya angkat jadi Hakim di Bashrah.’
Semoga kisah tadi bisa memberi semangat para suami untuk menggauli para istrinya tanpa harus menunggu sang istri sampai meminta haknya. Jangan biarkan istri anda merana, apalagi mulai berfikir untuk berselingkuh. Na’uddzu billahi min dzalika.
Jadilah suami yang baik terhadap istri-istri anda, karena itu tanda kesempurnaan iman seorang mu’min.
‘An Abii Hurairata qaala: qaala rasuulullaaHi (saw):
“Akmalul mu`miniina iimaanan ahsanuHum khuluqan, wakhiyaarukum linisaa`iHim.”
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
”Sesempurna-sempurna iman orang mukmin adalah yang paling baik akhlaqnya dan yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, Tirmidzi mengesahkannya)
Insya Allah keinginan untuk menjadi mu’min yang sempurna ini akan mengatasi segala kecapekan. Madu, jahe, dan pasak bumi siap menyokong stamina suami agar segar dan kuat saat menyetubuhi istrinya.

Meninggalkan Anak Karena Susah Dapat Kerja

Tanya:
Aswrb.Saya andre 26th dr sukabumi.Saya mu tanya apakah berdosa klo saya meninggalkn anak saya, soalnya saya blum bisa membiayainya. Sampe skrang saya sush dpt kerja (+6285861195xxx)
Jawab:
Harus diingat oleh Andre di Sukabumi bahwa sebelum anda memutuskan untuk menjadi suami dengan menikahi seorang wanita lalu memutuskan menjadi bapak seiring dengan hamil dan melahirkannya istri anda, terlebih dahulu wajib diverifikasi dan dikalkulasi realitas diri anda yakni apakah telah memenuhi tuntutan Islam yang berkenaan dengan pria calon suami dari seorang istri dan calon bapak dari anak-anaknya? Inilah yang dimaksudkan oleh pernyataan Rasulullah saw :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخاري
Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu الْبَاءَةَ maka beristrilah dan siapa saja yang belum mampu melakukannya maka wajib baginya shaum karena shaum itu adalah perisai baginya (HR Bukhari)
Makna اَلْبَاءَةُ adalah تَكَالِيْفُ الزَّوَاجِ وَالْقُدْرَةُ عَلَيْهِ (seluruh beban beristri dan sanggup untuk memenu-hinya). Sehingga sikap Andre yang saat ini sudah menjadi suami dan seorang bapak dari anak-anak, dengan meninggalkan anak anda yang secara otomatis meninggalkan istri, tentu saja adalah salah dan berdosa karena telah melalaikan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul Nya atas seorang suami dan bapak, seperti anda.

Hukum MLM

Tanya:
  1. Aslm. Mau tanya ustadz. Bagaimana sebenarnya padangan Islam terkait MLM (multi level marketing)? (Anita BSI 0856XXX)
  2. Assalamu’alaikum ustadz.saya Alya di Cilacap.ustadz bagaimana hukumnya MLM di dalam islam? mohon penjelasannya. Terima kasih. (+6281391455xxx )
Jawab:
Keabsahan muamalah dalam Islam ditentukan oleh dipenuhi atau tidaknya rukun aqad dalam muamalah itu sendiri yaitu : dua pihak yang melakukan aqad (اَلْعَاهِدَانِ الْعَاقِدَانِ), perkara yang diaqadkannya (اَلْمَعْقُوْدُ بِهِ) dan ijab qabul (اَلإِيْجَابُ وَالْقَبُوْلُ). Inilah rukun aqad dalam muamalah Islami dan karena rukun maka wajib ketiganya untuk dipernuhi dengan sempurna dan tidak boleh satu pun yang tidak terpenuhi.
Multi Level Marketing alias MLM alias pemasaran multi jenjang (PMJ) adalah cara yang ditempuh oleh suatu industri yakni produsen untuk memasarkan barang (dan atau jasa) yang dihasilkannya, bukan dengan cara konvensional yakni melempar barang itu ke pasar bebas melainkan menempuh pemasaran secara tertutup. Inilah yang memunculkan adanya istilah up line and down line. Up line adalah sekelompok orang yang masing-masing telah berhasil merekrut sekelompok orang dalam rangka pemasaran produk. Down line adalah orang-orang yang berhasil direkrut oleh up line dalam rangka pemasaran produk. Model pemasaran tertutup seperti ini adalah mubah dalam pandangan Islam dengan syarat tidak mengarah kepada aksi penimbunan (اَلإِحْتِكَارُ) yang diharamkan oleh Islam. Jadi dari aspek penggunaan model pemasa-ran tertutup, tidak ada permasalahan apa pun dalam pandangan Islam. Namun, dari aspek posisi up line maupun down line terhadap perusahaan yang memberlakukan MLM, maka inilah kesa-lahan fatal yang terjadi dan berlangsung dalam MLM.
Apakah up line maupun down line itu sebagai pegawai/buruh (اَلأَجِيْرُ) dari perusahaan MLM? Atau, apakah up line maupun down line itu adalah sebagai rekanan dalam syirkah mudharabah? Ternyata kedua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara hitam putih oleh realitas MLM, sehingga up line maupun down line itu bukan sepenuhnya اَلأَجِيْرُ dan bukan pula sepenuhnya rekanan. Tidak jelas, adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan posisi mereka terhadap perusahaan MLM dan itu adalah akibat aqad mereka yang tidak jelas yakni bukan sebagai pegawai/ buruh dan bukan pula sebagai rekanan.
Oleh karena itu, pola hubungan antara up line dan down line dengan pihak perusahaan MLM sendiri dalam pandangan Islam adalah hubungan muamalah yang bathilah alias haram dilakukan apalagi diteruskan, karena aqad yang dilakukan adalah tidak benar yakni tidak memenuhi rukun salah satu aqad dalam Islam: apakah aqad ijarah (hubungan ajir – musta’jir) ataukah hubungan aqad rekanan alias posisi mudharib dalam syirkah mudharabah.

Mengungkapkan Rasa Cinta

By admin
Assalaamu’alaikum wr wb
         Akhi, ana mau tanya. Apakah perlu kita mengungkapkan sebuah perasaan cinta kepada seorang laki-laki? Padahal ana seorang wanita yang kodratnya menunggu, bukan mencari. Dan ana tidak ingin menjadi pacarnya. Ana hanya ingin memberitahukan apa yang ana rasakan pada dia. Ana hanya berharap cinta ana hanya untuk suami ana nanti. Ana hanya ingin membuat bangga suami ana, karena cinta ana hanya untuk dia seorang. Mohon dijawab sejelas-jelas. Terima kasih
Alfin [via email]

Jawab:
‘Alaykum salam wr. wb.
Ukhti Alfin yang dimuliakan Allah, secara hukum syara’ boleh saja seorang muslimah menawarkan dirinya kepada seorang pria untuk menjadi istrinya. Tentu bukan pernyataan cinta seperti yang ada dalam kehidupan sekarang, menjadi pacar, dsb. Tapi untuk siap menemaninya berumah tangga kelak.
Akan tetapi ada beberapa hal  yang harus diperhatikan, di antaranya; apakah ukhti percaya bahwa pria itu orang yang soleh sehingga tidak akan mempedaya ukhti atau membeberkan hal ini kepada orang lain? Lalu, ukhti harus siap mental pula seandainya ikhwan itu ternyata tidak berkenan dengan pernyataan ukhti. Hal itu wajar saja dan hak siapapun untuk menerima atau menolak. Jadi ukhti jangan sakit hati.
Saran saya, sebelum ukhti melakukan hal ini cobalah cari tahu latar belakang kehidupan ikhwan tersebut; bagaimana agamanya, keluarganya dan teman-teman pergaulannya. Lalu jangan lupa melakukan shalat istikharah memohon petunjuk dari Allah apakah tepat menyatakan perasaan ukhti padanya ataukah tidak. Semoga Allah memudahkan ukhti untuk melaksanakan ibadah yang mulia ini, yakni menuju pernikahan. [januar]

·         Nasihat Hari Ini

AKIBAT SELALU MENGUKUR DENGAN DUNIA: “Barangsiapa yang di pagi harinya telah mengadukan kesulitan hidupnya kepada sesamanya, berarti ia menyesali Rabb-nya (berarti ia tidak mensyukuri rizki yang telah Allah berikan kepadanya). Barang siapa yang di pagi harinya telah merasa sedih dengan urusan dunia yang menimpa dirinya, berarti ia sejak pagi-pagi telah membenci Allah (ia tidak sabar dan tidak rela atas takdir yang telah diberikan Allah kepadanya). Barangsiapa yang merendahkan dirinya kepada orang kaya disebabkan kekayaannya, maka hilanglah dua pertiga imannya” (Ajaran Islam mengungkapkan bahwa menghormati seseorang hendaknya hanya didasarkan atas ilmunya, budinya, ketaqwaannya dan bukan karena hartanya). — Hadits Rasulullah saw.
Batasan Aurat
By admin
http://mediaislamnet.com/wp-content/uploads/2009/12/bidadari-resize-300x225.jpg         Konsultasi Anak Muda | Diasuh oleh M. Iwan Januar, S.IKom [Penulis buku-buku remaja dan narasumber rubrik Yang Muda Yang Bertakwa, VOI]
TANYA:
Asslmwrwb. Saya mau tanya yang mana sajakah termasuk aurat, yang wajib ditutup, dari Masni di Bima NTB.
[085242748xxx]
JAWAB:
Wa’alaykum salam warahmatullah wa barakatuh.
Adanya kewajiban menutup aurat selain merupakan perintah Allah juga amat efektif mencegah terjadinya perbuatan asusila, lho dik Masni. Adapun batasannya sebagai berikut:
  1. Untuk pria, maka batasan auratnya adalah apa yang ada di antara pusar hingga paha. Seorang pria tidak boleh menampakkan auratnya baik kepada sesama pria maupun kepada wanita. Ketika salah seorang ahli shuffah (sahabat yang tinggal di mesjid Nabawi) tersingkap pakaiannya sehingga tampak pahanya, Nabi saw. menegur, “Apakah engkau tidak tahu bahwa paha adalah aurat?”(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Malik). Seorang pria juga tidak boleh melihat aurat pria lain. Sabda Nabi saw. “Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita”(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
  2. Aurat wanita telah Allah jelaskan dalam QS. An Nur: 31 dan Al Ahzab: 59. Yakni seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan.


Mencari Madzhab yang Benar0 comments
By admin
Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
         Sebagai umat muslim saya kadang-kadang masih bingung tentang cara-cara shalat yang benar. karena banyak perbedaan dalam setiap mahzab yang ada. Pertanyaan saya “sebenarnya cara-cara shalat yang benar itu dari mahzab yang mana, karena terkadang saya bimbang akan hal ini?
Wahid (via e-mail)
Jawab:
‘Alaykum salam wr. wb.
Adik Wahid, perbedaan pendapat dalam Islam itu boleh saja selama tidak dalam dua hal; masalah akidah dan hukum syara’ yang telah qath’iy. Maka tidak boleh ada beda pendapat mengenai sifat Allah, keberadaan Allah, Nabi terakhir, kesucian Al Quran, dsb. Demikian pula tidak boleh ada perbedaan dalam kewajiban shalat 5 waktu, puasa Ramadlan, haji, jihad, melaksanakan potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, dsb.
Tetapi dalam sejumlah hukum syara’ memang dimungkinkan terjadinya perbedaan, Hal ini sudah terjadi semenjak jaman Nabi saw dan para sahabat. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata, “Rasulullah bersabda kepada kami ketika pulang dari (Perang) Ahzab, ‘Janganlah sekali-kali seseorang shalat Ashar kecuali di bani Quraizhah.’ Sebagian dari mereka melaksanakan shalat Ashar di jalan, dan sebagian lagi berkata, ‘Kami tidak shalat sehingga sampai di sana.’ Sebagian dari mereka berkata, ‘Bahkan, kami shalat, karena bukan itu yang dimaksudkan terhadap kami.’ Lalu, mereka menyebutkan kepada Nabi, maka beliau tidak memaki salah seorang pun dari mereka.”
Artinya, masalah khilafiyah/perbedaan pendapat selama dalam hal yang dimungkinkan adalah sah. Misalnya soal batal wudlu, berqunut/tidak, jumlah rakaat shalat tarawih, dsb.
Lalu sikap kita bagaimana? Sebagai orang awam/muqallid/pengikut, kita harus belajar untuk memahami dalil-dalil masalah itu dari para ulama dan mengikuti pendapat yang kita anggap benar sambil menghormati pendapat yang lainnya. Semoga tidak bingung lagi ya. [M. Iwan Januar]

  • Nasihat Hari Ini
TIGA HAL YANG MELEBUR DOSA: Tiga hal termasuk pelebur dosa, yaitu: menyempurnakan wudlu walaupun dalam keadaan dingin, berjalan untuk shalat berjamaah, dan menunggu shalat setelah shalat (duduk di masjid ba’da shalat, menantikan shalat berikutnya. Peny.) — Hadits Rasulullah saw.
Bottom of Form
Ciri-ciri Lelaki Shalih yang Menyukai Kita
By admin
Tanya:
Assalaamu’alaikum wr wb. Pertanyaan saya singkat saja. Bagaimana ciri-ciri laki-laki shalih yang menyukai kita? Wasalam.
Mariam (via e-mail)
Jawab:
‘Alaykum salam wa rahmatullah wa barakatuh
Sangat berbahagia bagi seorang muslimah andai ada pria shalih yang menyukainya dan mengharapkannya jadi istrinya. Pria yang shalih itu ditandai dengan taat pada agama, menjauhkan dari yang haram dan berdakwah membela agama Allah.
Bagaimana melihat dia tertarik pada ukhti? Tentu saja bila dia menghadap ayahanda ukhti dan melamar ukhti untuk menjadi istrinya. Bila dia bilang suka tapi hanya mengajak pacaran sudah dipastikan itu bukan lelaki yang shalih. Dia hanya mau bersenang-senang dan tidak mau bertanggung jawab. Seorang pria shalih dia akan menunjukkan komitmen cintanya dengan mengajak berumah tangga. Semoga jelas ya. [M. Iwan Januar]

·         Nasihat Hari Ini

TIGA HAL YANG MENINGKATKAN DERAJAT: Tiga hal yang akan meningkatkan derajat, yaitu: menyebarluaskan salam, memberikan makan kepada orang-orang yang memerlukannya, dan mengerjakan shalat malam di kala orang-orang sedang lelap tidur. — Hadits Rasulullah saw.


No comments:

Post a Comment