BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
HADITS DAN ILMU HADITS
1.
Pengertian Hadits
Secara etimologis, hadits ialah
al-jadid (yang baru) atau al-khabar (berita). Secara terminologis, hadits
berarti segala sesuatu yang diberitakan oleh Nabi Muhammad saw. baik
berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat dan hal-ihwal Nabi.
2.
Pengertian Ilmu Hadits
Ilmu hadits ialah ilmu tentag
hadits. Ilmu ialah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dalam
bidang atau disiplin teetentu, serta memiliki objek kajian yang jelas.
Ilmu musthalah menurut bahasa yaitu
sesuatu yang telah disetujui. Menurut istilah yaitu ilmu untuk mengetahui
tentang apa yang telah dimufakati oleh para ahli hadits dan telah lazim
dpiergunakan dalam pembahasan diantara mereka.
Ada dua pembagian ilmu Hadits atau
ilmu musthalah Hadits dalam arti luas (1) Pembagiannya pada ilmu Hadits dan
ilmu ushul al-Hadits, (2) pembagiannya pada ilmu Riwayah dan dirayah.
Ilmu hadits riwayah membahas tentang
proses periwayatan Hadits (bersifat deskriptif) ilmu Hadits dirayah
membicarakan kaidah tentang keadaan matan yang diriwayatkan, al-ihwal rawi dan
yang tercatat pada sanad
B. URGENSI
DAN RUANG LINGKUP STUDI HADITS
1.
Pentingnya mempelajari hadits dan ilmu hadits.
Hadits (sunnah) merupakan sumber
bagi ajaran Islam. Karena ia merupakan salah satu pokok syari’at, yakni sebagai
sumber syari’at Islam yang kedua setelah al-quran.
Tadwin hadits sebagai proses
periwayatan telah selesai pada abad III hijriah. Pentingnya menggunakan kaidah
atau criteria yang digunakan para Muhaditsin dalam menyeleksi Hadits. Kaidah
tersebut tersusun secara berkemabang pada ilmu Hadits dirayah, baik yang
berkaitan dengan rawi, sanad, maupun matan. Karena dengan memahami teori
atau kaidah tersebut, bukan saja kita tahu bagaimana para Muhadits dari
kalangan mutaqaddimin menyeleksi Hadits, dan siapapun dapat melanjutkan
pengkajian kualitas Hadits dengan menggunakan kaidah-kaidah yang tersusun dan
petunjuk dari hasil karya muhaditsin terdahulu.
2.
Ruang lingkup pembahasan Hadits dan Ilmu Hadits
Hadits adalah perkataan (aqwal),
perbuatan (af’al), pernyataan (taqrir) dan sifat, keadaan, himmah dan lain-lain
yang diidhafatkan kepada Nabi SAW. Salah satu lingkup atau objek pembahasan
Hadits adalah al-ihwal hadits dalam criteria qauliyah, fi’liyah, taqririyah,
kauniyah dan hamiyah Nabi itu sendiri.
Pada periwayatan Hadits harus
terdapat tiga unsure yakni:
1. Rawi ialah subjek
periwayatan, rawi atau yang meriwayatkan Hadits.
2. Sanad atau
thariq ialah jalan menghubungkan matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW. Sanad
ialah sandaran hadits, yakni referensi atau sumber yang memberitahukan Hadits,
yakni rangkaian para rawi keseluruhan yang meriwayatkan Hadits.
3. Matan adalah
materi berita, yakni lafazh (teks) Haditsnya, berupa perkataan, perbuatan atau
taqrir, baik yang diidhafahkan kepada Nabi SAW, sahabat atau tabi’in, yang
letaknya suatu Hadits pada penghujung sanad.
Ruang lingkup pembahasan mengenai
Hadits harus juga sampai pada penelaahan mengenai aspek-aspek dari materi isi
kandungan tersebut. Adapun ruang lingkup pembahasan ilmu Hadits atau ilmu
musthalah Hadits pada garis besarnya meliputi ilmu Hadits Riwayah dan ilmu
Hadits Dirayah.
Manfaat mempelajari ilmu Hadits
Riwayah ini ialah untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa
yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Adapun obyek ilmu Hadits Dirayah
terutama ilmu musthalah yang khas, ialah meneliti kelakuan para perawi, keadaan
sanad dan keadaan marwi (matan)-nya.
Manfaat atau tujuan Ilmu Hadits ini
adalah untuk menetapkan maqbul (dapat diterima) dan mardud (ditolak)nya suatu
hadits, dan selanjutnya yang maqbul untuk diamalkan, dan yang mardud
ditinggalkan.
Ruang lingkup ilmu Hadits ini yang
dikaitkan dengan aspek rawi, matan dan sanad pada Hadits, dari jenis-jenis ilmu
Hadits yang banyak itu digolongkan kepada ilmu Hadits yang berkaitan dengan
rawi atau sanad, yang berkaitan dengan matan, dan yang berkaitan dengan
ketiganya (rawi, sanad, dan matan).
Cabang ilmu Hadits dari segi rawi
dan sanad, antara lain: ilmu Rijal al-Hadits, ilmu Thahaqah al-Ruwat, dan ilmu
Jarh wa al-Ta’dil. Adapun cabang ilmu hadits dari segi matan, antara lain ilmu
gharib al-Hadits, ilmu Asbab Wurud al-Hadits, ilmu Nasikh mansukh, ilmu
Talfiqal al-hadits, ilmu fan al-mubhamat, dan ilmu tashhif wa al-tahrif.
BAB II
SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS PRA-KODIFIKASI
A. Hadits pada Periode Pertama (Masa Rasulullah)
1. Masa Penyebaran Hadits
Rasulullah hidup di tengah-tengah
masyarakat dan sahabatnya. Mereka bergaul secara bebas dan mudah, tidak ada
peraturan atau larangan yang memepersulit para sahabat untuk bergaul dengan
beliau. Segala perbuatan, ucapan, dan sifat Nabi bisa menjadi contoh yang nyata
dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada masa tersebut. Masyarakat
menjadikan nabi sebagai panutan dan pedoman dalam kehidupan mereka. Jika ada
permasalahan baik dalam Ibadah maupun dalam kehidupan duniawi, maka mereka akan
bisa langsung bertanya pada Nabi.
Kabilah-kabilah yang tinggal jauh di
luar kota Madinah pun juga selalu berkonsultasi pada Nabi dalam segala
permasalahan mereka. Adakalanya mereka mengirim anggota mereka untuk pergi
mendatangi Nabi dan mempelajari hukum- hukum syari'at agama. Dan ketika mereka
kembali ke kabilahnya, mereka segera menceritakan pelajaran (hadits Nabi) yang
baru mereka terima.
Selain itu, para pedagang dari kota Madinah juga sangat berperan dalam penyebaran hadits. Setiap mereka pergi berdagang, sekaligus juga berdakwah untuk membagikan pengetahuan yang mereka peroleh dari Nabi kepada orang-orang yang mereka temui.
Pada saat itu, penyebarluasan hadits sangat cepat. Hal tersebut berdasar perintah Rasulullah pada para sahabat untuk menyebarkan apapun yang mereka ketahui dari beliau.
Selain itu, para pedagang dari kota Madinah juga sangat berperan dalam penyebaran hadits. Setiap mereka pergi berdagang, sekaligus juga berdakwah untuk membagikan pengetahuan yang mereka peroleh dari Nabi kepada orang-orang yang mereka temui.
Pada saat itu, penyebarluasan hadits sangat cepat. Hal tersebut berdasar perintah Rasulullah pada para sahabat untuk menyebarkan apapun yang mereka ketahui dari beliau.
Karena boleh jadi, banyak
orang yang menerima hadits (dari kamu) lebih memahami dari pada (kamu sendiri)
yang mendengar (langsung dariku). Perintah tersebut membawa pengaruh yang
sangat baik untuk menyebarkan hadits. Karena secara bertahap, seluruh
masyarakat muslim baik yang berada di Madinah maupun yang di luar Madinah akan
segera mengetahui hukum–hukum agama yang telah diajarkan oleh Rasulullah.
Meskipun sebagian dari mereka tidak memperoleh langsung dari Rasulullah, mereka
akan memperoleh dari saudara–saudara mereka yang mendengar langsung dari
Rasulullah. Metode penyebaran hadits tersebut berlanjut sampai Haji Wada’ dan
wafatnya Rasulullah.
Faktor-faktor yang mendukung
percepatan penyebaran hadits di masa Rasulullah :
a. Rasulullah sendiri rajin menyampaikan dakwahnya.
b. Karakter ajaran Islam sebagai ajaran baru telah membangkitkan semangat orang di lingkungannya untuk selalu mempertanyakan kandungan ajaran agama ini, selanjutnya secara otomatis tersebar ke orang lain secara berkesinambungan.
c. Peranan istri Rasulullah amat besar dalam penyiaran Islam, hadits termasuk di dalamnya.
2. Penulisan Hadits dan Pelarangannya
a. Rasulullah sendiri rajin menyampaikan dakwahnya.
b. Karakter ajaran Islam sebagai ajaran baru telah membangkitkan semangat orang di lingkungannya untuk selalu mempertanyakan kandungan ajaran agama ini, selanjutnya secara otomatis tersebar ke orang lain secara berkesinambungan.
c. Peranan istri Rasulullah amat besar dalam penyiaran Islam, hadits termasuk di dalamnya.
2. Penulisan Hadits dan Pelarangannya
Penyebaran hadits-hadits pada masa
Rasulullah hanya disebarkan lewat mulut ke mulut (secara lisan). Hal ini bukan
hanya dikarenakan banyak sahabat yang tidak bisa menulis hadits, tetapi juga
karena Nabi melarang untuk menulis hadits. Beliau khawatir hadits akan
bercampur dengan ayat-ayat Al-Quran.
Menurut al-Baghdadi (w. 483 H), ada tiga buah hadits yang melarang penulisan hadits, yang masing-masing diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah, dan Zaid ib Tsabit.
Menurut al-Baghdadi (w. 483 H), ada tiga buah hadits yang melarang penulisan hadits, yang masing-masing diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah, dan Zaid ib Tsabit.
Riwayatkanlah dari saya. Barangsiapa
yang sengaja berbohong atas nama saya maka bersiaplah (pada) tempatnya di
neraka ” (HR. Muslim). Disini Nabi melarang para sahabat menulis hadits, tetapi
cukup dengan menghafalnya. Beliau membolehkan meriwayatkan hadits dengan
disertai ancaman bagi orang yang berbuat bohong. Dan hadits tersebut merupakan
satu satunya hadits yang shahih tentang larangan menulis hadits. Menurut Dr.
Muhammad Alawi al-Maliki, meskipun banyak hadits dan atsar yang semakna dengan
hadits larangan tersebut, semua hadits itu tidak lepas dari cacat yang menjadi
pembicaraan di kalangan para ahli hadits.
Adapun faktor-faktor utama dan
terpenting yang menyebabkan Rasulullah melarang penulisan dan pembukuan hadits
adalah :
a. Khawatir terjadi kekaburan antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Rasul bagi orang-orang yang baru masuk Islam.
b. Takut berpegangan atau cenderung menulis hadits tanpa diucapkan atau ditela’ah.
c. Khawatir orang-orang awam berpedoman pada hadits saja.
a. Khawatir terjadi kekaburan antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Rasul bagi orang-orang yang baru masuk Islam.
b. Takut berpegangan atau cenderung menulis hadits tanpa diucapkan atau ditela’ah.
c. Khawatir orang-orang awam berpedoman pada hadits saja.
Nabi telah mengeluarkan izin menulis
hadits secara khusus setelah peristiwa fathu Makkah. Itupun hanya kepada
sebagian sahabat yang sudah terpercaya. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu
Hurairah disebutkan, bahwa ketika Rasulullah membuka kota Makkah, beliau
berpidato di depan orang banyak dan ketika itu ada seorang lelaki dari Yaman
bernama Abu Syah meminta agar dituliskan isi pidato tersebut untuknya. Kemudian
Nabi memerintahkan sahabat agar menuliskan untuk Abu Syah.
B. Hadits pada Periode Kedua (Masa Khulafa’ al-Rasyidin)
1. Masa Pemerintahan Abu Bakar dan Umar ibn Khattab
1. Masa Pemerintahan Abu Bakar dan Umar ibn Khattab
Setelah Rasulullah wafat, banyak
sahabat yang berpindah ke kota-kota di luar Madinah. Sehingga memudahkan untuk
percepatan penyebaran hadits. Namun, dengan semakin mudahnya para sahabat
meriwayatkan hadits dirasa cukup membahayakan bagi otentisitas hadits tersebut.
Maka Khalifah Abu Bakar menerapkan peraturan yang membatasi periwayatan hadits.
Begitu juga dengan Khalifah Umar ibn al-Khattab. Dengan demikian periode
tersebut disebut dengan Masa Pembatasan Periwayatan Hadits. Pembatasan tersebut
dimaksudkan agar tidak banyak dari sahabat yang mempermudah penggunaan nama
Rasulullah dalam berbagai urusan, meskipun jujur dan dalam permasalahan yang
umum. Namun pembatasan tersebut tidak berarti bahwa kedua khalifah tersebut
anti-periwayatan, hanya saja beliau sangat selektif terhadap periwayatan
hadits. Segala periwayatan yang mengatasnamakan Rasulullah harus dengan
mendatangkan saksi, seperti dalam permasalahan tentang waris yang diriwayatkan
oleh Imam Malik.
Abu Hurairah, sahabat yang
terbanyak meriwayatkan hadits, pernah ditanya oleh Abu Salamah, apakah ia
banyak meriwayatkan hadits di masa Umar, lalu menjawab, "Sekiranya aku
meriwayatkan hadits di masa Umar seperti aku meriwayatkannya kepadamu
(memperbanyaknya), niscaya Umar akan mencambukku dengan cambuknya.
Riwayat Abu Hurairah tersebut
menunjukkan ketegasan Khalifah Umar dalam menerapkan peraturan pembatasan
riwayat hadits pada masa pemerintahannya. Namun di sisi lain, Umar ibn Khattab
bukanlah orang yang anti periwayatan hadits. Umar mengutus para ulama untuk
menyebarkan al-Qur'an dan hadits. Dalam sebuah riwayat, Umar berkata,
"Saya tidak mengangkat penguasa daerah untuk memaki orang, memukul,
apalagi merampas harta kalian. Tetapi saya mengangkat mereka untuk mengajarkan
al-Qur'an dan hadits kepada kamu semua."
2. Masa Pemerintahan Utsman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib
2. Masa Pemerintahan Utsman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib
Secara umum, kebijakan pemerintahan
Utsman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib tentang periwayatan tidak berbeda
dengan apa yang telah ditempuh oleh kedua khlaifah sebelumnya. Namun, langkah
yang diterapkan tidaklah setegas langkah khalifah Umar ibn al-Khattab. Dalam
sebuah kesempatan, Utsman meminta para sahabat agar tidak meriwayatkan hadits
yang tidak mereka dengar pada zaman Abu Bakar dan Umar. Namun pada dasarnya,
periwayatan Hadits pada masa pemerintahan ini lebih banyak daripada pemerintahn
sebelumnya.
Keleluasaan periwayatan hadits
tersebut juga disebabkan oleh karakteristik pribadi Utsman yang lebih lunak
jika dibandingkan dengan Umar Selain itu, wilayah kekuasaan Islam yang semakin
luas juga menyulitkan pemerintah untuk mengontrol pembatasan riwayat secara
maksimal.
Sedangkan pada masa Ali ibn Abi Thalib, situasi pemerintahan Islam telah berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Masa itu merupakan masa krisis dan fitnah dalam masyarakat. Terjadinya peperangan antar beberapa kelompok kepentingan politik juga mewarnai pemerintahan Ali. Secara tidak langsung, hal itu membawa dampak negatif dalam periwayatan hadits. Kepentingan politik telah mendorong pihak-pihak tertentu melakukan pemalsuan hadits. Dengan demikian, tidak seluruh periwayat hadits dapat dipercaya riwayatnya.
3. Situasi Periwayatan Hadits
Sedangkan pada masa Ali ibn Abi Thalib, situasi pemerintahan Islam telah berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Masa itu merupakan masa krisis dan fitnah dalam masyarakat. Terjadinya peperangan antar beberapa kelompok kepentingan politik juga mewarnai pemerintahan Ali. Secara tidak langsung, hal itu membawa dampak negatif dalam periwayatan hadits. Kepentingan politik telah mendorong pihak-pihak tertentu melakukan pemalsuan hadits. Dengan demikian, tidak seluruh periwayat hadits dapat dipercaya riwayatnya.
3. Situasi Periwayatan Hadits
Dalam perkembangannya, periwayatan
hadits yang dilakukan para sahabat berciri pada 2 tipologi periwayatan.
a. Dengan menggunakan lafal haduts asli, yaitu menurut lafal yang diterima dari Rasulullah.
b. Hanya maknanya saja. Karena mereka sulit menghafal lafal redaksi hadits persis dengan yang disabdakan Nabi.
Pada masa pembatasan periwayatan, para sahabat hanya meriwayatkan hadits jika ada permasalahan hukum yang mendesak. Mereka tidak meriwayatkan hadits setiap saat, seperti dalam khutbah. Sedangkan pada masa pembanyakan periwayatan, banyak dari sahabat yang dengan sengaja menyebarkan hadits. Namun tetap dengan dalil dan saksi yang kuat. Bahkan jika diperlukan, mereka rela melakukan perjalanan jauh hanya untuk mencari kebenaran hadits yan diriwayatkannya.
C. Hadits pada Periode Ketiga (Masa Sahabat Kecil - Tabi'in Besar)
1. Masa Penyebarluasan Hadits
a. Dengan menggunakan lafal haduts asli, yaitu menurut lafal yang diterima dari Rasulullah.
b. Hanya maknanya saja. Karena mereka sulit menghafal lafal redaksi hadits persis dengan yang disabdakan Nabi.
Pada masa pembatasan periwayatan, para sahabat hanya meriwayatkan hadits jika ada permasalahan hukum yang mendesak. Mereka tidak meriwayatkan hadits setiap saat, seperti dalam khutbah. Sedangkan pada masa pembanyakan periwayatan, banyak dari sahabat yang dengan sengaja menyebarkan hadits. Namun tetap dengan dalil dan saksi yang kuat. Bahkan jika diperlukan, mereka rela melakukan perjalanan jauh hanya untuk mencari kebenaran hadits yan diriwayatkannya.
C. Hadits pada Periode Ketiga (Masa Sahabat Kecil - Tabi'in Besar)
1. Masa Penyebarluasan Hadits
Sesudah masa Khulafa' al-Rasyidin,
timbullah usaha yang lebih sungguh untuk mencari dan meriwayatkan hadits.
Bahkan tatacara periwayatan hadits pun sudah dibakukan. Pembakuan tatacara
periwayatan hadits ini berkaitan erat dengan upaya ulama untuk menyelamatkan
hadits dari usaha-usaha pemalsuan hadits. Kegiatan periwayatan hadits pada masa
itu lebih luas dan banyak dibandingkan dengan periwayatan pada periode Khulafa'
al-Rasyidin. Kalangan Tabi'in telah semakin banyak yang aktif meriwayatkan
hadits.
Meskipun masih banyak periwayat
hadits yang berhati-hati dalam meriwayatkan hadits, kehati-hatian pada masa itu
sudah bukan lagi menjadi ciri khas yang paling menonjol. Karena meskipun
pembakuan tatacara periwayatan telah ditetapkan, luasnya wilayah Islam dan
kepentingan golongan memicu munculnya hadits-hadits palsu. Sejak timbul fitnah
pada akhir masa Utsman r.a, umat Islam terpecah-pecah dan masing-masing lebih
mengunggulkan golongannya. Pemalsuan hadits mencapai puncaknya pada periode
ketiga, yakni pada masa kekhalifahan Daulah Umayyah.
Seorang ulama Syi'ah, Ibnu Abil Hadid menulis dalam kitab Nahyu al-Balaghah,
"Ketahuilah bahwa asal mulanya timbul hadits yang mengutamakan pribadi-pribadi (hadits palsu) adalah dari golongan Syi'ah sendiri. Perbuatan mereka itu ditandingi oleh golongan Sunnah (Jumhur/Pemerintah) yang bodoh-bodoh. Mereka juga membuat hadits hadits untuk mengimbangi hadits golongan Syi'ah itu"
Karena banyaknya hadits palsu yang beredar di masyarakat dikeluarkan oleh golongan Syi'ah, Imam Malik menamai kota Iraq (pusat kaum Syi'ah) sebagai "Pabrik Hadits Palsu".
Seorang ulama Syi'ah, Ibnu Abil Hadid menulis dalam kitab Nahyu al-Balaghah,
"Ketahuilah bahwa asal mulanya timbul hadits yang mengutamakan pribadi-pribadi (hadits palsu) adalah dari golongan Syi'ah sendiri. Perbuatan mereka itu ditandingi oleh golongan Sunnah (Jumhur/Pemerintah) yang bodoh-bodoh. Mereka juga membuat hadits hadits untuk mengimbangi hadits golongan Syi'ah itu"
Karena banyaknya hadits palsu yang beredar di masyarakat dikeluarkan oleh golongan Syi'ah, Imam Malik menamai kota Iraq (pusat kaum Syi'ah) sebagai "Pabrik Hadits Palsu".
BAB III
KEDUDUKAN HADITS DALAM SYARI’AT ISLAM
A. HADITS SEBAGAI
DASAR TASYRI’I
Yang dimaksud dengan tasyri’ adalah
menetapkan ketentuan syari’at Islam atau hukum Islam. Hukum Islam adalah firman
syari’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, yang mengandung
tuntutan, membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai syarat adanya
yang lain.
Syari’at adalah hokum yang
ditetapkan Allah SWT untuk para hamba-Nya dengan perantaraan Rasulullah SAW
supaya para hamba melaksanakan dasar iman, baik hokum itu mengenai amaliah
lahiriah, maupun yang mengenai akhlak dan aqidah yang bersifat batiniah.
Hukum Islam meliputi : Hukum
taklifi, dan hokum Wadh’i. Dasar syari’at dan hokum Islam dalam arti pegangan,
sumber atau mashdar perumusan perundang-undangan Islam adalah Al-Qur’an,
as-sunnah, dan ijtihad.
Hasil ijtihad Nabi SAW terus berlaku
sampai ada nash yang menasakhkannya. sudah layak sekali kalau
peraturan-peraturan dan inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas
bimbingan ilham, maupun ijtihad beliau, ditempatkan sebagai sumber hokum.
B. FUNGSI
HADITS SEBAGAI BAYAN AL-QUR’AN
Umat Islam mengambil hokum-hukum
Islam dari al-Qur’an yang diterima dari Rasul SAW. Memang banyak hokum dari
al-Qur’an yang tidak dapat dijalankan bila tidak diperoleh syarh atau penjelas
yang berpautan dengan syarat-syarat, rukun-rukunnya, batal-batalnya dan
lain-lain dari Hadits Rasulullah.
Hadits adalah sumber yang kedua bagi
hokum-hukum Islam, menerangkan segala yang dikehendaki al-Qur’an, sebagai
penjelas, penyerah, penafsir, pengqayid, pentakhsis dan yang mempertanggungkan
kepada yang bukan zhahirnya.
Menurut ulama ahl al-Ra’y (Abu
Hanifah), bayan Taqrir adalah keterangan yang didatangkan hadits untuk menambah
kokoh apa yang diterangkan oleh al-Qur’an. Sedangkan bayan tafsir adalah
menerangkan apa yang kira-kira tak mudah diketahui pengertiannya, yang mujmal
dan musytarakfihi.
C. PANDANGAN
PROBLEMATIK TENTANG HADITS
Pada abad II Hijriyah, muncul faham
yang menyimpang dari garis khittah yang telah dilalui oleh shahabat dan
tabi’in, yakni ada yang tidak mau menerima Hadits sebagai hujjah dalam
menetapkan hokum, atau bila tidak dibantu oleh al-Qur’an, ada pula yang tidak
menerima Hadits Ahad.
Tentang hokum menulis Hadits dan
pemalsuan Hadits telah dibahas walaupun ada Hadits Maqbul yang melarang menulis
Hadits, namun ada Hadits lain yang Maqbul yang justru memerintahkan menulis
Hadits.
adapun ikhtilaf tentang penerima
hadits dan atau Hadits Ahad sebagai dasar Tasyri’ dapat diuraikan sebagai
berikut:
1.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ahli Hadits Ahad merupakan hujjah yang dapat
dijadikan landasan amal walaupun bersifat zhan.
2.
Ahmad, al-Mahasibi, al-Karasibi, Abu Sulaiman dan Malik berpendapat bahwa
hadits Ahad bisa qath’I dan wajib diamalkan.
3.
kaum Rafidhah, al-Qasimi, ibn Dawud dan sebagian kaum Mu’tazilah mengingkari
hadits Ahad sebagai hujjah.
Dari lingkungan eksternal umat
Islam, terdapat problema pandangan negative berupa kritikan. Kritik tentang
hadits dilakukan dan datang orientalis, yakni sarjana-sarjana Barat yang
mengadakan kegiatan dengan mempelajari segala sesuatu mengenai negeri-negeri
Timur, tentang kebudayaan, keagamaan, dan peradaban dari bangsa-bangsa di
negeri Timur tersebut, termasuk didalamnya atau terutama mengenai Islam, pemikiran-pemikiran
Islam dan peradabannya.
Orientalis Ignace Goldziher dan
banyak orientalis lain sebelumnya, termasuk yang berpandangan negative tentang
hadits sebagaimana telah diungkapkan pada uraian diatas. Mereka berpendapat,
bahwa Hadits itu buatan kaum Muslimin yang hidup pada abad II dan III Hijriyah,
yang dibenarkan berasal dari masa hidup nabi SAW hanyalah al-Qur’an. alasannya
adalah bahwa masyarakat Islam sebelum abad II Hijriyah belum memiliki kemampuan
memahami dogma keagamaan, memelihara ritus dan mengembangkan doktrin yang
kompleks.
Umat
Islam mesti berhati-hati dalam memahami tulisan dan pendapat orientalis tentang
hadits, dan melakukan pengkajian secara seksama agar dapat menghindarkan
kesalahan dalam berdalil dan menggunakan serta meletakan hadits sesuai dengan
proporsi yang benar.
BAB IV
A. JENIS HADITS
Hadits ditinjau dari segi jumlah
rawi atau banyak sedikitnya perawi yang menjadi sumber berita, maka dalam hal
ini pada garis besarnya hadits dibagi menjadi dua macam, yakni hadits
mutawatir dan hadits ahad.
1. Hadits Mutawatir
a. Ta'rif Hadits Mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat
ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara
satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut istilah ialah suatu hasil hadis tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta, suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan.
Sedangkan menurut istilah ialah suatu hasil hadis tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta, suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan.
Tidak dapat dikategorikan dalam
hadits mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar
pada pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang
terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang
banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita
secara dusta.
Hadits yang dapat dijadikan pegangan
dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak
mendengar hadis itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian
hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan
keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi
diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang
melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan
pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu,
dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.
Apabila jumlah yang meriwayatkan
demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi
itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara
mutawatir.
b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi
tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa
berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau
rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti
tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat)
sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun
rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2. Bilangan
para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk
berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah
untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi'i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi'i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang.
3. Seimbang jumlah para perawi,
sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat
berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak
banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits
mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya.
Sedangkan Ibnu Salah berpendapat bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi
jumlahnya hanya sedikit.
Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat
bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar. Ibnu Hajar mengemukakan bahwa
mereka kurang menelaah jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi yang
dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana
dikemukakan dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang
khusus menghimpun hadits-hadits mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah
fi al-Akhabri al-Mutawatirah, susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu
al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir, susunan Muhammad Abdullah bin
Jafar Al-Khattani (1345 H).
C. Faedah Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah
ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang
diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath'i (pasti), dengan
seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau
mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan
bahwa penelitian terhadap rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan
kedlabitannya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya
mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh
karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits
mutawatir. Umat Islam telah sepakat tentang faedah hadits mutawatir seperti
tersebut di atas dan bahkan orang yang mengingkari hasil ilmu daruri dari
hadits mutawatir sama halnya dengan mengingkari hasil ilmu daruri yang
berdasarkan musyahailat (penglibatan pancaindera).
D. Pembagian Hadits Mutawatir
1. Hadits Mutawatir Lafzi
Muhadditsin memberi pengertian Hadits Mutawatir Lafzi yaitu suatu (hadits) yang sama (mufakat) bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya.
1. Hadits Mutawatir Lafzi
Muhadditsin memberi pengertian Hadits Mutawatir Lafzi yaitu suatu (hadits) yang sama (mufakat) bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya.
Pengertian lain hadits mutawatir lafzi adalah :
"Suatu yang diriwayatkan dengan bunyi lafaznya oleh
sejumlah rawi dari sejumlah rawi dari sejumlah rawi."
Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits
tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam
kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu diterima 200
sahabat.
2. Hadits mutawatir maknawi
Hadits mutawatir maknawi adalah :
Hadits mutawatir maknawi adalah :
"Hadis yang berlainan bunyi lafaz dan maknanya, tetapi
dapat diambil dari kesimpulannya atau satu makna yang umum."
"Hadis yang disepakati penulisannya atas maknanya tanpa
menghiraukan perbedaan pada lafaz."
Jadi hadis mutawatir maknawi
adalah hadis mutawatir yang para perawinya berbeda dalam menyusun redaksi hadis
tersebut, namun terdapat persesuaian atau kesamaan dalam maknanya.
Hadis yang semakna dengan hadis
tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi
yang berbeda-beda. Antara lain hadis-hadis yang ditakrijkan oleh Imam ahmad,
Al-Hakim dan Abu Daud yang Artinya :
"Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua
pundak beliau."
3. Hadis Mutawatir Amali
Hadis Mutawatir Amali adalah :
Hadis Mutawatir Amali adalah :
"Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu
berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi
melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan
itu."
Di samping pembagian hadis mutawatir
sebagimana tersebut di atas, juga ulama yang membagi hadis mutawatir menjadi 2
(dua) macam saja. Mereka memasukkan hadis mutawatir amali ke dalam mutawatir
maknawi. Oleh karenanya hadis mutawatir hanya dibagi menjadi mutawatir
lafzi dan mutawatir maknawi.
2. Hadis Ahad
a. Pengertian hadis ahad
Menurut Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara laian adalah:
Menurut Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara laian adalah:
"Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak
mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua
orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah
tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis
mutawatir: "
Ada juga yang memberikan tarif sebagai berikut:
Yang artinya:
"Suatu hadis yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir."
"Suatu hadis yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir."
b. Faedah hadis ahad
Para ulama sependapat bahwa hadis
ahad tidak Qat'i, sebagaimana hadis mutawatir. Hadis ahad hanya
memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan
sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah
diketahui bahwa, hadis tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka
sepakat bahwa hadis tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadis mutawatir.
Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadis,
ialah memeriksa "Apakah hadis tersebut maqbul atau mardud".
Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita
tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita mengamalkannya.
Kemudian apabila telah nyata bahwa
hadis itu (sahih, atau hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya
yang berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka hadis itu
kita sebut muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya, atau kita
takwilkan salah satunya supaya tidak bertentangan lagi maknanya. Kalau tak
mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu
kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita
pandang nasikh.
Jika kita tidak mengetahui
sejarahnya, kita usahakan menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih,
kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah
kita dahulu.
Walhasil, barulah dapat kita dapat
berhujjah dengan suatu hadis, sesudah nyata sahih atau hasannya, baik ia muhkam,
atau mukhtakif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.
B. DARI SEGI KUALITAS SANAD DAN MATAN HADIS
Penentuan tinggi rendahnya tingkatan
suatu hadis bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas)
rawi, dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu
hadis. Bila dua buah hadis menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama,
maka hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari
hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadis yang diriwayatkan oleh
tiga orang rawi lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh
dua orang rawi.
Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.
Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.
"Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk
(memohon tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami tentukan."
Pendapat lain membatasi jumlah
mereka empat pulu orang, bahkan ada yang membatasi cukup dengan empat orang
pertimbangan bahwa saksi zina itu ada empat orang.
Kata-kata (dari sejumlah rawi yng
semisal dan seterusnya sampai akhir sanad) mengecualikan hadis ahad yang pada
sebagian tingkatannya terkadang diriwayatkan oleh sejumlah rawi mutawatir.
Contoh hadis : artinya,
"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya."
"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya."
Awal hadis tersebut adalah ahad,
namun pada pertengahan sanadnya menjadi mutawatir. Maka hadis yang demikian
bukan termsuk hadis mutawatir.
Kata-kata (dan sandaran mereka
adalah pancaindera) seperti sikap dan perkataan beliau yang dapat dilihat atau
didengar sabdanya. Misalnya para sahabat menyatakan; "kami melihat Nabi
SAW berbuat begini". Dengan demikian mengecualikan masalah-masalah
keyakinan yang disandarkan pada akal, seperti pernyataan tentang keesaan firman
Allah dan mengecualikan pernyataan-pernyataan rasional murni, seperti
pernyataan bahwa satu itu separuhnya dua. Hal ini dikarenakan bahwa yang menjadi
pertimbangan adalah akal bukan berita.
Bila dua hadis memiliki rawi yang
sama keadaan dan jumlahnya, maka hadis yang matannya seiring atau tidak
bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran, lebih tinggi tingkatannya dari hadis
yang matannya buruk atau bertentangan dengan ayat-ayat Al-quran.
Tingkatan{martabat) hadis ialah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar
atau palsunya hadis berasal dari Rasulullah.
Hadis yang tinggi tingkatannya
berarti hadis yang tinggi taraf kepastiannya atau tinggi taraf dugaan tentang
benarnya hadis itu berasal Rasulullah SAW. Hadis yang rendah tingkatannya
berarti hadis yang rehdah taraf kepastiannya atau taraf dugaan tentang benarnya
ia berasal dari Rasulullah SAW. Tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis
menentukan tinggi rendahnya kedudukan hadis sebagai sumber hukum atau sumber
Islam.
Para ulama membagi hadis ahad dalam
tiga tingkatan, yaitu hadis sahih, hadis hasan, dan hadis daif. Pada umumnya
para ulama tidak mengemukakan, jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan dalam
menentukan pembagian hadis-hadis tersebut menjadi hadis sahih, hasan, dan daif.
1.Hadis Sahih
Hadis sahih menurut bahasa berarti
hadis yng bersih dari cacat, hadis yng benar berasal dari Rasulullah SAW.
Batasan hadis sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :
"Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak
cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak
serta para rawinya adil dan dabit."
Keterangan lebih luas mengenai hadis sahih diuraikan pada
bab tersendiri.
2. Hadis Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus
atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :
"yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah
hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang diriwayatkan
melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan
hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang
sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan."
3. Hadis Daif
Hadis daif menurut bahasa berarti hadis yang lemah, yakni
para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadis
itu berasal dari Rasulullah SAW.
Para ulama memberi batasan bagi hadis daif Artinya :
"Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun
sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis
hasan."
Jadi hadis daif itu bukan saja tidak
memenuhi syarat-syarat hadis sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat
hadis hasan. Pada hadis daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih
besarnya dugaan untuk menetapkan hadis tersebut bukan berasal dari Rasulullah
SAW.
C. DARI SEGI KEDUDUKAN DALAM HUJJAH
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa
suatu hadis perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang
seksama khususnya hadis ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai derajat
mutawatir. Memang berbeda dengan hadis mutawatir yang memfaedahkan ilmu
darury, yaitu suatu keharusan menerima secara bulat. Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, hadis ahad ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau
tidaknya terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbul dan hadis
mardud.
a. Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:
"Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi
Muhammad SAW menyabdakannya."
Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis
maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori hadis
maqbul adalah:
* Hadis sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
* Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.
* Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.
Kedua macam hadis tersebut di atas
adalah hadis-hadis maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin
dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu
harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah
dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan barn
yangjugaditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.
Adapun hadis maqbul yang datang
kemudian (yang menghapuskan)disebut dengan hadis nasikh, sedangkan yang
datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh. Disamping
itu, terdapat pula hadis-hadis maqbul yang maknanya berlawanan antara satu
dengan yang lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini
hadis yang kuat disebut dengan hadis rajih, sedangkan yang lemah disebut
dengan hadis marjuh.
Apabila ditinjau dari segi kemakmurannya, maka hadis maqbul
dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni hadis maqbulun bihi dan hadis gairu
ma'mulin bihi.
1. Hadis maqmulun bihi
Hadis maqmulun bihi adalah hadis yang dapat diamalkan apabila yang termasuk hadis ini ialah:
a. Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan
b. Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah
c. Hadis nasih
d. Hadis rajih.
Hadis maqmulun bihi adalah hadis yang dapat diamalkan apabila yang termasuk hadis ini ialah:
a. Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan
b. Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah
c. Hadis nasih
d. Hadis rajih.
2. Hadis gairo makmulinbihi
Hadis gairu makmulinbihi ialah hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah:
a. Hadis mutawaqaf, yaitu hadis muthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan
b. Hadis mansuh
c. Hadis marjuh.
Hadis gairu makmulinbihi ialah hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah:
a. Hadis mutawaqaf, yaitu hadis muthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan
b. Hadis mansuh
c. Hadis marjuh.
B. Hadis Mardud
Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak
diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah :
"Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan
adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi
adanya dengan ketidakadaannya bersamaan."
Ada juga yang menarifkan hadis mardud adalah:
"Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis
Maqbun."
Sebagaimana telah diterangkan di
atas bahwa jumhur ulama mewajibkan untuk menerima hadis-hadis maqbul, maka
sebaliknya setiap hadis yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh
diamalkan (harus ditolak).
Jadi, hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi
daif.
D. DARI SEGI PERKEMBANGAN SANADNYA
1. Hadis Muttasil
Hadis muttasil disebutjuga Hadis Mausul.
"Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu' maupun hadis mauquf."
"Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu' maupun hadis mauquf."
Kata-kata "hadis yang didengar
olehnya" mencakup pula hadis-hadis yang diriwayatkan melalui cara lain
yang telah diakui, seperti Al-Arz, Al-Mukatabah, dan Al-Ijasah,
Al-Sahihah. Dalam definisi di atas digunakan kata-kata "yang
didengar" karena cara penerimaan demikian ialah cara periwayatan yang
paling banyak ditempuh. Mereka menjelaskan, sehubungan dengan hadis Mu 'an 'an,
bahwa para ulama Mutaakhirin menggunakan kata 'an dalam menyampaikan hadis yang
diterima melalui Al-Ijasah dan yang demikian tidaklah menafikan hadis yang
bersangkutan dari batas Hadis Muttasil.
Contoh Hadis Muttasil Marfu' adalah hadis yang
diriwayatkan oleh Malik; dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW
bersabda:
Artinya: "Orang yang tidak mengerjakan shalat Asar seakan-akan
menimpakan bencana kepada keluarga dan hartanya"
Contoh hadis mutasil maukuf adalah hadis yang diriwayatkan
oleh Malik dari Nafi' bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar berkata yang
Artinya:
"Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh
menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya."
Masing-masing hadis di atas adalah muttasil
atau mausul, karena masing-masing rawinya mendengarnya dari periwayat di
atasnya, dari awal sampai akhir.
Adapun hadis Maqtu yakni
hadis yang disandarkan kepada tabi'in, bila sanadnya bersambung. Tidak
diperselisihkan bahwa hadis maqtu termasuk jenis Hadis muttasil; tetapi
jumhur mudaddisin berkata, "Hadis maqtu tidak dapat disebut hadis mausul
atau muttasil secara mutlak, melainkan hendaknya disertai kata-kata yang
membedakannya dengan Hadis mausul sebelumnya. Oleh karena itu, mestinya
dikatakan "Hadis ini bersambung sampai kepada Sayid bin Al-Musayyab dan
sebagainya ". Sebagian ulama membolehkan penyebutan hadis maqtu
sebagai hadis mausul atau muttasil secara mutlak tanpa batasan,
diikutkan kepada kedua hadis mausul di atas. Seakan-akan pendapat yang
dikemukakan jumhur, yaitu hadis yang berpangkal pada tabi'in dinamai hadis maqtu.
Secara etimologis hadis maqtu' adalah lawan Hadis mausul. Oleh
karena itu, mereka membedakannya dengan menyadarkannya kepada tabi'in.
2. Hadis Munqati'
Kata Al-Inqita' (terputus)
berasal dari kata Al-Qat (pemotongan) yang menurut bahasa berarti
memisahkan sesuatu dari yang lain. Dan kata inqita' merupakan akibatnya,
yakni terputus. Kata inqita' adalah lawan kata ittisal
(bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya
sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami
istilah ini dengan perbedaan yang tajam. Menurut kami, hal ini dikarenakan
berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama mutaqaddimin sampai
masa ulama mutaakhirin.
Definisi Munqati' yang paling utama adalah definisi
yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:
"Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak
bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan
kepada yang lain."
Hadis yang tidak bersambung sanadnya
adalah hadis yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada
tingkatan (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah
Al-Baiquniyyah mengatakan:
Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun
keadannya adalah termasuk Hadis Munqati' (terputus) persambungannya."
Demikianlah para ulama Mutaqaddimin
mengklasifikasikan hadis, An-Nawawi berkata, "Klasifikasi tersebut adalah
sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddis
lainnya". Dengan demikian, hadis munqati' merupakan suatu judul yang umum
yangmencakup segala macam hadis yang terputus sanadnya.
Adapun ahli hadis Mutaakhirin menjadikan istilah tersebut
sebagai berikut:
Artinya:
"Hadis Munqati adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad."
"Hadis Munqati adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad."
Definisi ini menjadikan hadis munqati'
berbeda dengan hadis-hadis yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan
"Salah seorang rawinya" defnisi ini tidak mencakup hadis mu'dal;
dengan kata-kata, "Sebelum sahabat" definisi ini tidak mencakup hadis
mursal; dan dengan penjelasan kata-kata "Tidak pada awal sanad"
definisi ini tidak mencakup hadis muallaq.
BAB V
PERIWAYATAN
HADITS
A. SISTEM PERIWAYATAN
Periwayatan
hadits adalah proses penerimaan (naqal dan tahmmul) hadits oleh seorang rawi
dari gurunya, dan setelah di pahami, di hafal, dihayati, diamalkan (dhabith) di
tulis ditadwin (tahrir) dan di sampaikan pada orang lain sebagai murid (ada)
dengan menyebutkan sumber pemberitaan riwayah tersebut.
Esensi
periwayatan adalah tahamul, naqal, dhabit, tahrir, dan ada’ al-hadits, atau
disingkat tahamul wa al-ada’. Sistemperiwayatan sering di sebut kaifiyah
tahamul wa al-ada’, suatu thariqah atau cara penerimaan dan penyampaian
hadits.
Ada delapan macam
kaifiyah tahamul wa al-ada’ atau sistem dan cara penerimaan dan penyampain
hadits, sebagai berikut :
1.
Sama’min lafadz al-syakh, yakni mendengar sendiri dari perkataan gurunyah baik
secara dikte atau bukan.
2.
Al-qira’ah ‘ala al-syakh (ar-radh) yakni murid membaca hadits dihadapan
gurunya.
3.
Ijazah, yaitu pemberian izin dari seseorang dari orang lain untuk meriwayatkan
hadits darinya atau dari kitab-kitabnya
4.
Munawalah, yaitu seseorang guru memberikan sebuah naskah asli kepada muridnya
atau salinnan yang sudah di koreksinya untuk diriwayatkan.
5.
Mukatabah, yaitu seorang guru yang menulis sendiri atau menyuruh orang lain
untuk menulis beberapa hadits kepada orang di tempat lain atau yang ada di
hadapannya.
6.
Wijadah, yaitu memperoleh tulisan hadits orang lain yang tidak di riwayatka
tidak sama qira’ah maupun selainnya, dari pemilik hadits atau pemilik tulisan
tersebut.
7.
Wasiyah, yaitu pesan seseorang di kala akan meninggal atau berpergian dengan
sebuah kitab tulisan supaya diriwayatkan.
8.
I’lam, yaitu pemberitahuan guru kepada muridnya bahwa hadits yang
diriwayatkannya adalah riwayatnya sendiri yang diterima dari seorang guru
dengan tidak mengatakan (menyuruh agar si murid meriwayatkannya).
B.
JENIS PERIWAYATAN HADITS
Dari proses
periwayatan diketahui bahwa para rawi berbeda-beda keadaan pada waktu menerima
hadits dari gurunya, termasuk dari shahih hadits Nabi SAW selain dari keadaan
normal dan baik, mungkin dalam keadaan anak-anak, masih kafir, suka maksiat
(fasik) atau sedang dalam keadaan gila dan sebagainya.
Periwayatan
hadits oleh orang-orang yang masih anak-anak, fasik, kafir, dan gila, sudah
jelas tidak bisa diterima. Suatu kegiatan sangat penting pada proses
periwayatan hadits adalah kegiatan isnad, yakni mengisnadkan hadits,
mengarangkan sanad atau melacak sanad hadits. Orang yang menerangkan hadits
yang menyebut sumber berita atau sanadnya di sebut musnid.
BAB VI
ILMU DAN KAIDAH
HADITS
A.
ILMU DAN KAIDAH HADITS TENTANG RAWI DAN SANAD
1.
Ilmu rijal al-hadits : Thabaqah dan Tarikh Al-Ruwah
Ilmu rijal
al-hadits adalah ilmu yang membahas tentang hal ihwal dan sejarah para rawi
dari kalangan sahabat, tabi’in dan atba’ al-tabi’in.
Ilmu tarikh
al-ruwah adalah ilmu yang membahas tentang biografi para perawi yang
menjelaskan tentang nama dan gelar, tanggal dan tempat kelahiran, keturunaan,
guru, murid, jumlah hadits, yang diriwayatkan tempat dan waktu, dan lain-lain.
Rawi adalah
yang menerima, memelihara dan menyampaikan kepada orang lain dengan menyebutkan
sumber pemberitaannya. Sedanglan thabakoh adalah pengelompokan para rawi
menurut alat pengikat tertentu, antara lain perjumpaan shuhbah atau peristiwa
tertentu.
Sahabat adalah
thabaqah pertama para rawi, yakni orang yang beriman yang hidup dan bergaul
bersama Rasulullah SAW dalam waktu yang relatif lama, setahun atau dua tahun,
dan wafat dalam keadaan muslim.
Sejalan dengan
kriteria sahabat maka tabi’in sebagai thabaqah ke dua adalah yang tidak bertemu
Nabi SAW hanya bertemu dan bergaul dengan sahabat, dan dalam keadaan beriman.
Orang yang
hidup di zaman rasulullah SAW dalam keadaan Islam, namun tidak sempat bertemu
dan mendengarkan hdits, disebut muhadramin.
2.
Ilmu jarh wa al-Ta’dil
Ilmu jarh wa
al-Ta’dil adalah ilmu tentang hal ihwal para rawi dalam hal mencatat keaibannya
dan memuji keadilannya.
Ta’dil artinya
menganggap adil seorang rawi, yakni memuji rawi dengan sifat-sifat yang membawa
makbulnya riwayat. Al-jarh atau tarjih artinya mencatatkan, yakni menuturkan
sebab-sebab ke aiban rawi.
Syarat
pentakhrij dan penta’dil adalah : (1) berilmu, (2) takwa, (3) wara’, (4) jujur,
(5) menjauhi fanatik golongan, (6) mengetahui sebab-sebab ta’dil dan tarjih
(mufasar) jumlah pentakhrij dan penta’bil dalam periwayatan hadits harus
berdiri dari dua orang menurut goonag madinah, namun menurut pendapat sebagian
ulama cukup seorang saja.
B.
ILMU DAN KAIDAH TENTANG MATAN
1.
Ilmu gharib al-hadits adalah ilmu yang menerangkan makna kaliamat yang terdapat
dalam matan hadits yang suka di ketahui maknanya dan yang kurang kepakai oleh
umum. Yang di bahas oleh ilmu ini adalah lafadz yang muskil dan susunana
kalimat yang sukar di pahami, tujuannya untuk menghindarkan penafsiran
menduga-duga upaya para ulama muhaditsin untuk menafsirkan keghariban matan
antara lain :
1)
Mencari dan menela’ah hadits yang sanadnya berlainan dengan yang bermatan
gharib.
2)
Memperhatikan penjelasan dari sahabat yang meriwayatkan hadits atau sahabat
lain yang tidak meriwayatkan. Memperhatikan penjelasan dari rawi selain
sahabat.
2.
Ilmu asbab wurud al-hadits dan tawarikh al-mutun ialah ilmu yang menerangkan
sebab-sebab Nabi SAW menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi SAW menuturkan
ilmu ini mempunyai kaitan erat dengan ilmu tarikh al-matan dan mempunyai kaidah
seperti ilmu asbab nuzul Al-Qur’an.
Manfa’at
mengetahui asbab al-wurud hadits antara lain untuk memahami dan menafsirkan
hadits serta mengetahui hikmah-hikmah yang berkaitan dengan wurudnya hadits,
ada yang sudah tercantum pada matan hadits itu sendiri, ada yang tercantum pada
matan hadits lain.
3.
Ilmu nasih wa al-mansuh dan talfiq al hadits ialah ilmu yang menerangkan
hadits-hadits yang sudah di mansufkan dan yang mengasih kannya ilmu ini
bermanfaat untuk pengamalan hadits bila ada dua hadts makbul yang tanaqud yang
tidak dapat di kompromikan atau di jama.
Kaidah yang
berkaitan dengan nasakh, antaralain berupa cara mengetahui nasakh, yakni
penjelasan dari rasulullah SAW sendiri, keterangan sahabat dan dari tarikh
datangnya matan yang di maksud. Ilmu ini juga di sebut ilmu mukhtalif al-hadits.
Cara talfik al-hadits antara lain mentakhsis hadits yang umum, mentakidkan
hadits yang mutlaq.
C.
ILMU DAN KAIDAH TENTANG SANAD DAN MATAN
1.
Ilmu ‘ilal al-hadits
Ilmu ‘ilal al-Hadits adalah:
“ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang
tersembunyi, tidak nyata yang dapat mencatatkan hadits”.
Jelasnya ilmu ini membahas tentang
suatu ‘illat yang berupa memustahilkan yang munqathi’, nerafa’kan yang mauquf,
memasukan suatu hadits ke dalam hadits yang lain.
Diantara ulama yang menulis ilmu ini
adalah ibn al-madini (234 H), ibn Abi hatim (327 H) yakni kitab: ilal
al-hadits.
2.
Ilmu fan al-mibhamat
Ilmu mubhamat adalah:
“ilmu untuk mengetahui nama orang-orang
yang tidak disebut namanya didalam matan atau dalam sanad”.
Di antara ulama yang menyusaun kitab
fan al-mubhamat adalah al-khathib al-baghdadi. Kiatab al-baghdai ini diikhtisar
oleh nawawi dalam kitab al-isyarah ila bayani asma al-mubhamat. Penulis lain
adalah al-‘asqalani menyusun kitab hidayah al-sari muqaddimah fath al-barri.
3.
Ilmu tashhif wa al-tahrif
Ilmu yang menerangkan hadits-hadits
yang sudah diubah titiknya (mushhaf) dan bentuknya muharraf.
Diantara kitab ilmu ini adalah kitab:
al-tashhif wa al-tahrif, susunan al-daruquthni (385 H) dan abu ahmad al-‘askari
(283 H).
No comments:
Post a Comment