Thursday, June 9, 2016

Zakat fitrah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Setelah melaksanakan puasa ramadhan selama sebulan penuh, Islam mewajibkan atas tiap-tiap muslim untuk membayar zakat yaitu bagi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan baik besar maupun kecil.
Zakat yang dilakukan umat Islam pada setiap hari raya idul fitri ini di sebut zakat fitrah. Adapun maksud dari zakat fitrah ini adalah untuk membesihkan diri dan menghapus dari dosa-dosa yang telah dilakukan, serta sebagai penyempurna puasa. Di lihat dari segi sosial zakat fitrah memberikan peran sendiri, dimana zakat itu diberikan atau di bagikan untuk orang-orang yang membutuhkan dari orang-orang yang mampu. Dan dari sini terlihat kepedulian dalam agama Islam. Akan tetapi, dalam kenyataannya banyak muslim baik laki-laki maupun perempuan yang belum mengetahui tentang bagaimana cara membayar zakat fitah dan bagaimana caranya.

B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Bagaimana cara membayar zakat fitrah?
b.      Siapa sajakah mustahiquzzakat?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN ZAKAT FITRAH
Zakat menurut bahasa berarti membersihkan dan berkembang. Sedangkan menurut agama Islam zakat berarti kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Adapun pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok.
Disebut dengan zakat fitrah sebab diwajibkan setelah berbuka puasa. Zakat tersebut difardukan sebagaimana difardukan puasa ramadhan. Menurut Imam Waqi’ dalam kitab Fathul Mu’in beliau mengatakan bahwa zakat fitrah terhadap puasa ramadhan adalah bagaikan sujud sahwi terhadap solat. Artinya dia bisa menambal kekurangan puasa sebagaimana kekurangan solat. Perkataan ini dikuatkan oleh hadis sahih yang mengatakan bahwa zakat fitrah dapat membersihkan orang yang berpuasa dari lelehan (perbuatan sia-sia) dan perkataan keji.
Sebagaimana hadis Nabi SAW:
و عن ابن عباس رضيا لله قال : فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم, زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, فمن ادا ها  قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن ادا ها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات ( رواه ابو داود وابن مجّه وصححه الحاكم )
Artinya :“Dari Ibnu Abbas dia berkata telah diwajibkan oleh Rasulullah zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji serta memberi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum solat hari raya, maka zakat itu diterima dan barang siapa yang membayarnya sesudah solat, maka zakat itu sebagai sodaqah biasa” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majjah).

B.       DASAR HUKUM DISYARATKANNYA ZAKAT FITRAH
Dalil quran dan hadis yang menguatkan disyaratkannya zakat fitrah adalah :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. Al-Taubah : 103).
Adapun hadis Nabi SAW sebagai dasar hukum zakat fitrah yaitu:
عن ابن عمر قال فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم : زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير على الحرّ او عبد ذكر او أنثى من المسلمين (رواه البخاري و مسلم) و في البخاري : وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين
Artinya : “Dari Ibnu Umar Ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (terbuka) bulan Ramadan sebanyak 1 sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (Muttafaqun ‘alaih)” .Dalam hadits Bukhari disebutkan : Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya” .

C.      SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH
1.    Islam. orang yang tidak beragama islam tidak wajib menunaikan zakat fitrah.Apabila dia menunaikan zakat fitrah ,tidak sah.
2.    Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan atau masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadahan.
3.    Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang wajib dinafkahi baik manusia maupun hewan pada malam hari raya dan siang harinya.

D.      RUKUN ZAKAT FITRAH
Rukun zakat fitrah adalah segala sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan zakat fitrah. Rukun zakat fitrah adalah sebagai berikut :
1.      Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas,semata-mata karena Allah swt.
2.      Ada orang yang menunaikan zakat fitrah
3.      Ada orang yangmenerima zakat fitrah
4.      Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan

E.       WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Sebagaimana telah diketahui bahwa waktu wajib membayar zakat ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Walaupun begitu, tidak ada halangan bila dibayar pada bulan puasa. Adapun waktu dan hukum membayar zakat pada waktu itu adalah:
1.    Waktu yang diperbolehkan, yaitu awal ramadhan sampai terbenam matahari penghabisan ramadhan
2.    Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
3.    Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya.

F.       CARA MEMBAYAR ZAKAT
 Cara membayar zakat fitrah yaitu dengan menyerahkan zakat kita kepada ‘amil zakat dan lebih afdhalnya diberikan oleh diri sendiri bersamaan mengucapkan/melafalkan niat kita zakat fitrah dan untuk siapa kita zakat fitrah, sehingga ‘amil mengetahui zakat itu diperuntukan siapa.
Niat zakat fitrah sebagai berikut :
1.         Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : ”Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala”

2.      Niat zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

3.      Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya)/anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta’ala”

4.      Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَ
Artinya : ”Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

5.      Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : ”Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala

Sedangkan do’a menerima zakat sebagai berikut :
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : “Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih

G.      ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Mustahik adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Menurut hukum syara’ mustahik terdiri dari 8 asnaf (golongan), yaitu :
1.    Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
2.    Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi.
3.    Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
4.    Muallaf, ada tiga macam :
a.    Orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh.
b.    Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk Islam.
c.    Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir, kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya.
5.    Hamba yaitu yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
6.    Berutang, ada tiga macam :
a.    Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
b.    Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah atau tidak mubah, tetapi dia sudah taubat.
c.    Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutangnya. Tetapi yang pertama (a) diberi, sekalipun dia kaya.
7.    Sabilillah, ada beberapa pendapat :
a.    Ulama Fikih, yang dimaksud sabbilillah ialah bala tentara yaitu bala tentara yang membantu perang dengan kehendaknya sendiri dan dia tidak digaji.
b.    Ibnu ‘Asir, yang dimaksud sabilillah adalah semua amal kebaikan yang dimaksudkan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bukan hanya peperangan.
c.    Ulama Muhammad Rasyid Ridha, yang dimaksud sabilillah adalah beberapa kemaslahatan muslimin umumnya yang menambah kekuatan agama Islam dan negaranya, bukan untuk perseorangan.
8.    Musafir yaitu orang yang mengadakan perjalanan jauh dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu diberi zakat untuk sekedar ongkos sampai pada tempat yang dimaksudnya. Atau pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan perjalanannya itupun bukan maksiat, tetapi dengan tujuan yang sah, misalnya karena baerniaga ataupun sebagainya.

H.      HIKMAH ZAKAT
1.    Menolong orang yang lemah dan susah
2.    Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
3.    Sebagai ucapan syukur atas nikmat dari Allah
4.    Menjaga kejahatan-kejahatan yang tumbuh dari si miskin
5.    Mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya.


BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok. Adapun pembayaran zakat fitrah yaitu harus sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka zakat fitrah tidak sah, dan hanya dianggap sebagai shodaqoh biasa. Sedangkan mustahiquzzakat (orang-orang yang berhak menerima zakat), yaitu hanya delapan asnaf (golongan) yang telah disebutkan dalam al-quran surat at-Taubat ayat 60, yakni : Fakir, Miskin, ‘Amil, Muallaf, Hamba, Orang yang Berutang, Sabilillah dan Musafir. Selain 8 asnaf diatas, maka tidak berhak mendapatkan zakat.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Zainuddin. 2002. Fakhul Mu’in. Surabaya : Haromen Jaya
Ibn Ali As-Syafi’i, Imam Khafidz. Bulughul Maram. Darul Kutub Al-Islamiyah
 Handayani, Putot Tunggal. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya : Giki Utama
Rasyid, Sulaiman, Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo

http://satriamadangkara.com/bacaan-niat-zakat-fitrah-idul-fitri-2011/
http://4li4kb4r.blogspot.com/2013/07/niat-bayar-zakat-fitrah.html
http://investasiakhiratku.blogspot.com/2013/05/niat-zakat-fitrah-dan-menerima-zakat.html
BAB I
PENDAHULUAN


Secara etimologi, zakat memiliki arti berkembang, bertambah, banyak dan dan berkah. Maka daripada itu, dikatakan tumbuhan telah berzakats apabila tumbuhan tersebut telah bertambah besar, nafkah itu telah berzakat apabila nafkah tersebut telah diberkahi dan si fulan itu bersifat zakat apabila ia memiliki banyak kebaikan. Shadaqah dinamakan pula zakat, karena shodaqah merupakan penyebab berkembangnya dan diberkahinya harta.s
Akan tetapi, istilah ini kemudian ditegaskan, bila merujuk pada zakat maka dinamakan shadaqah wajib, sedangkan untuk selain zakat maka dinamakan shadaqah atau sedekah. Dari latar belakang tersebut diatas, maka disini penulis akan menjelaskan tentang Pengertian Zakat Fitrah dan Dasar Hukumnya. Sebagai salah satu tugas kelompok dalam mata kuliah Fiqih Zakat.


BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN ZAKAT FITRAH DAN DASAR HUKUMNYA



A.    DEFINISI ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf (orang Islam, baligh dan berakal) dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.[1][1]
Sedangkan menurut Nurul Huda dan Mohammad Heykal, zakat merupakan kata dasar zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Adapun dari segi istilah fiqih,  zakat berarti sejumlah barang atau harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.[2][2]
Zakat fitrah dinamakan juga dengan shadaqah fitrah, zakat ini dinamakan dengan zakat fitrah karena kewajiban menunaikannya ketika masuk fitri (berbuka) diakhir Bulan Ramadhan[3][3].
Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. telah menyebutkan secara jelas berbagai ayat tentang zakat. Zakat adalah sejumlah harta tertentu  yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.[4][4]

B.     DASAR HUKUM ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap kaum muslimin yang sudah mencukupi satu nisab hartanya. Dasar hukum wajibnya zakat fitrah ini terdapat dalam Al-Qur’an, Hadist dan Ijma’ para ulama’, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an


Artinya: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.[5][5] (Q.S. Al-Baqarah: 43).



Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[6][6] dan mensucikan[7][7] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).

2.      Hadist riwayat Ibnu Umar r.a.
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah kepada kaum muslimin, baik yang merdeka ataupun hamba sahaya, laki-laki ataupun perempuan dan dikeluarkan berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Artinya: “Barang siapa yang diberi Allah harta akan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam dan lalu dikalungkan kelehernya. Dan ular itu berkata “saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu” (HR. Bukhori dan Muslim).
3.      Ijma’
Para ijma’ ulama baik salam (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.

C.    HIKMAH DISYARIATKANNYA ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah diwajibkan untuk mensucikan diri serta menyempurnakan kekurangan-kekurangan saat menjalankan ibadah Puasa di bulan Ramadhan. Zakat ini ibaratkan sujud sahwi yang dilakukan bila terdapat kekurangan didalam shalat. Waki’ bin Al-Jarrah berkata “Zakat fitrah bagi puasa Ramadhan itu seperti sujud sahwi didalam shalat. Zakat fitrah berguna untuk menyempurnakan puasa Bulan Ramadhan, sebagaimana sujud sahwi yang menjadi penyempurna kekurangan didalam Shalat.[8][8]
Terkait dengan  keistimewaan zakat fitrah, Ibnu Abbas berkata, Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan  orang yang berpuasa dari omongan yang tidak bermanfaat dan kotor, serta memberi makan kepada fakir miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalahl zakat yang diterima. Sedangkan jika ditunaikan setelah shalat idul Fitri, maka itu adalah shadaqah biasa.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Daruquthni).
Adapun hikmah atau manfaat mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai sarana menghindari kesenjangan sosial yang mungkin dapat terjadi antara kaum dhuafa
2.      Sebagai sarana pembersihan harta dan juga ketamakan yang dapat terjadi serta dilakukan oleh orang yang jahat
3.      Dukungan moral bagi mualaf
4.      Sebagai sarana memberantas penyakit iri hati bagi mereka yang tidak punya/miskin
5.      Sebagai sarana mensucikan diri dari perbuatan dosa
6.      Sebagai sarana dimensi sosial dan ekonomi yang penting dalam Islam sebagai ibadah.[9][9]

D.    WAKTU MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Diwajibkan menunaikan zakat fitrah sejak matahari tenggelam pada akhir bulan Rmadhan atau waktu masuknya malam Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas r.a tersebut. Waktu pelaksanaan zakt fitrah dimulai setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Sebab, zakat fitrah itu disyari’atkan suntuk mensucikan orang yang berpuasa. Maka daripada itu, barang siapa yang hidup pada sebagian bulan Ramadhan dan malam Idul Fitri, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah, atau diwajibkan kepada orang yang menanggung nafkah untuk menunaikan zakat fitrah mereka, apabila persyaratannya terpenuhi.
Maka, barang siapa yang hidup di bulan Ramadhan dan ia masih hidup setelah matahari terbenam, kemudian ia wafat pada malam Idul Fitri, maka ia diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Sedangkan orang yang wafat sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah.[10][10]
Adapun bayi yang lahir pada sebelum matahari terbenam dihari akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam dihari terakhir bulan Ramadhans, dan ia masih hidup hingga matahari terbenam, maka bayi itu wajib ditunaiakn zakat fitrahnya. Sedangkan bayi yang lahir setelah matahari terbenam, maka bayi itu tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, maka bayi itu tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, demikian pula apabila ada seseorang masuk islam sebelum matahari terbenam atau setelahnya.
Orang yang menikah pada bulan Ramadhan, dan hubungan pernikahannya masih berlangsung sampai matahari terbenam, ia wajib menunaikan zakat fitrah istrinya. Jika ia menikahinya setelah matahari terbenam, maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah isterinya.

E.     SYARAT-SYARAT DIWAJIBKANNYA ZAKAT FITRAH
Ada beberapa syarat yang diwajibkan zakat fitrah diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Beragama Islam
Zakat fitrah diwajibkan hanya kepada orang yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat Ibnu Umar ra.s yang menyebutkan,  “Laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin”.  Pada hakikatnya, zakat fitrah diwajibkan pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian pembantunya yang muslim, kemudian ia menunaiakn zakat fitrah orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Sebab, zakat fitrah itu seperti nafkah[11][11].
Zakat fitrah diwajibkan kepada orang murtad jika ia kembali lagi keagama Islam. Karena kepemilikan hartanya tergantung pada masuk Islamnya dia. Hal ini menurut pendapt yang lebih shahih dalam mazhab Syafi’i. Jika tetap murtad, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
2.      Menjumpai dua waktus
Seseorang yang menjumpai dua waktu dalam keadaan Islam, maka wajib menunaikan zakat fitrah. Adapun yang dimaksud dengan dua waktu ialah akhir bulan Ramadhan dan malam Idul Fitrih (malam 1 Syawal).
3.      Memiliki kemampuan
Seorang mukallaf yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah disyaratkan memiliki kemampuan untuk menunaikannya ketika kewajiban itu tiba. Jika ia baru mampu setelah waktu kewajibannya selesai, maka ia tiak diwajibkan menunaikan zakatnya. Adapun yang dimaksud dengan mampu di sini adalah ia memiliki kelebihan harta (makanan, minuman, dan kebutuhan pokok lainnya) untuk dirinya dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, mulai pada malam Idul Fitri hingga siangnya, serta kelebihan harta untuk tempat tinggalnya dan untuk pembantunya jika pembantunya memerlukannya.
Membayar zakat fitrah itu lebih didahulukan daripada membayar utang. Sebab, utang tidak menghalangi nafkah istri dan kerabat. Oleh karena itu, utang juga tidak menghalangi zakat fitrah. Selain itu juga, zakat fitrah bergantung pada diri seorang bukan pada aset hartanya. Adapun ukuran lebih untuk nafkah dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya adalah ia memiliki makanan lebih dari satu sha’, atau yang senilai dengan ukuran itu.[12][12]


BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf (orang Islam, baligh dan berakal) dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu. Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. telah menyebutkan secara jelas berbagai ayat tentang zakat. Zakat adalah sejumlah harta tertentu  yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.
Zakat fitrah diwajibkan hanya kepada orang yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat Ibnu Umar ra.s yang menyebutkan,  “Laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin”.  Pada hakikatnya, zakat fitrah diwajibkan pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian pembantunya yang muslim, kemudian ia menunaiakn zakat fitrah orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Sebab, zakat fitrah itu seperti nafkah



DAFTAR PUSTAKA


Al-Muhadzdzab 1/458, dan Al-Majmu’ 5/537, Qalyubi Wa Umairah 2/32, Al-Hawi 4/367 dan Al-Anwar 1/204.

El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013).

Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010).






[1][1] El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013), hal. 139.
[2][2] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010), hal.293.
[3][3] Al-Muhadzdzab 1/458, dan Al-Majmu’ 5/537, Qalyubi Wa Umairah 2/32, Al-Hawi 4/367 dan Al-Anwar 1/204.
[4][4] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, op cit.
[5][5] Yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
[6][6] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[7][7] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
[8][8] El-Madani, Op  Cit, hal. 140.
[9][9] Nurul Huda dan Heykal, op cit, hal. 298.
[10][10] El- Madani, op cit, hal. 142.
[11][11] El-Madani, Op Cit, hal.s 143.
[12][12] El-Madani, Log Cit, hal. 145.

No comments:

Post a Comment