BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Setelah melaksanakan puasa
ramadhan selama sebulan penuh, Islam mewajibkan atas tiap-tiap muslim untuk
membayar zakat yaitu bagi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan baik besar
maupun kecil.
Zakat yang dilakukan umat
Islam pada setiap hari raya idul fitri ini di sebut zakat fitrah. Adapun maksud
dari zakat fitrah ini adalah untuk membesihkan diri dan menghapus dari
dosa-dosa yang telah dilakukan, serta sebagai penyempurna puasa. Di lihat dari
segi sosial zakat fitrah memberikan peran sendiri, dimana zakat itu diberikan
atau di bagikan untuk orang-orang yang membutuhkan dari orang-orang yang mampu.
Dan dari sini terlihat kepedulian dalam agama Islam. Akan tetapi, dalam
kenyataannya banyak muslim baik laki-laki maupun perempuan yang belum
mengetahui tentang bagaimana cara membayar zakat fitah dan bagaimana caranya.
B.
RUMUSAN MASALAH
a. Bagaimana cara
membayar zakat fitrah?
b. Siapa sajakah mustahiquzzakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ZAKAT FITRAH
Zakat menurut bahasa
berarti membersihkan dan berkembang. Sedangkan menurut agama Islam zakat
berarti kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya dengan beberapa syarat. Adapun pengertian zakat fitrah adalah zakat
yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang
berupa makanan pokok.
Disebut dengan zakat
fitrah sebab diwajibkan setelah berbuka puasa. Zakat tersebut difardukan
sebagaimana difardukan puasa ramadhan. Menurut Imam Waqi’ dalam kitab Fathul
Mu’in beliau mengatakan bahwa zakat fitrah terhadap puasa ramadhan adalah
bagaikan sujud sahwi terhadap solat. Artinya dia bisa menambal kekurangan puasa
sebagaimana kekurangan solat. Perkataan ini dikuatkan oleh hadis sahih yang
mengatakan bahwa zakat fitrah dapat membersihkan orang yang berpuasa dari lelehan
(perbuatan sia-sia) dan perkataan keji.
Sebagaimana
hadis Nabi SAW:
و عن ابن عباس رضيا لله قال : فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم, زكاة
الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, فمن ادا ها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن ادا ها بعد
الصلاة فهي صدقة من الصدقات ( رواه ابو داود وابن مجّه وصححه الحاكم )
Artinya :“Dari
Ibnu Abbas dia berkata telah diwajibkan oleh Rasulullah zakat fitrah sebagai
pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji
serta memberi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan
sebelum solat hari raya, maka zakat itu diterima dan barang siapa yang
membayarnya sesudah solat, maka zakat itu sebagai sodaqah biasa” (HR. Abu
Daud dan Ibnu Majjah).
B.
DASAR HUKUM DISYARATKANNYA ZAKAT FITRAH
Dalil quran dan hadis yang
menguatkan disyaratkannya zakat fitrah adalah :
õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5
Artinya : “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka” (QS. Al-Taubah : 103).
Adapun hadis Nabi SAW sebagai dasar hukum zakat fitrah yaitu:
عن ابن عمر قال فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم : زكاة الفطر من رمضان
على الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير على الحرّ او عبد ذكر او أنثى من المسلمين
(رواه البخاري و مسلم) و في البخاري : وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين
Artinya : “Dari
Ibnu Umar Ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (terbuka) bulan
Ramadan sebanyak 1 sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang
muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (Muttafaqun ‘alaih)” .Dalam
hadits Bukhari disebutkan : Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari
sebelum hari raya” .
C.
SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH
1. Islam. orang yang tidak
beragama islam tidak wajib menunaikan zakat fitrah.Apabila dia menunaikan zakat
fitrah ,tidak sah.
2. Lahir sebelum terbenam
matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan atau masih hidup saat terbenamnya
matahari pada akhir bulan ramadahan.
3. Mempunyai kelebihan harta
dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang wajib
dinafkahi baik manusia maupun hewan pada malam hari raya dan siang harinya.
D.
RUKUN ZAKAT
FITRAH
Rukun zakat fitrah adalah segala sesuatu yang
harus ada dalam pelaksanaan zakat fitrah. Rukun zakat fitrah adalah sebagai
berikut :
1.
Niat untuk menunaikan zakat fitrah
dengan ikhlas,semata-mata karena Allah swt.
3. Ada orang
yangmenerima zakat fitrah
4. Ada barang
atau makanan pokok yang dizakatkan
E.
WAKTU
PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Sebagaimana telah diketahui bahwa waktu wajib
membayar zakat ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Walaupun begitu, tidak ada halangan bila dibayar pada bulan puasa. Adapun
waktu dan hukum membayar zakat pada waktu itu adalah:
1. Waktu yang diperbolehkan,
yaitu awal ramadhan sampai terbenam matahari penghabisan ramadhan
2. Waktu wajib, yaitu mulai
terbenam matahari penghabisan ramadhan
3. Waktu sunah, yaitu dibayar
sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya.
F.
CARA MEMBAYAR
ZAKAT
Cara
membayar zakat fitrah yaitu dengan menyerahkan zakat kita kepada ‘amil zakat
dan lebih afdhalnya diberikan oleh diri sendiri bersamaan
mengucapkan/melafalkan niat kita zakat fitrah dan untuk siapa kita zakat fitrah,
sehingga ‘amil mengetahui zakat itu diperuntukan siapa.
Niat zakat fitrah sebagai berikut :
1.
Niat zakat
Fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ
أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : ”Sengaja saya
mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala”
2.
Niat zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu
karena Allah Ta’ala
3. Niat zakat Fitrah untuk
anak laki-laki atau perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Sengaja
saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya)/anak
perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta’ala”
4.
Niat zakat
Fitrah untuk orang yang ia wakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
(…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَ
Artinya : ”Sengaja saya
mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah
Ta’ala”
5. Niat zakat Fitrah untuk
diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ
عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ
تَعَالَى
Artinya : ”Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas
sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara
syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala ”
Sedangkan do’a menerima zakat sebagai berikut :
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ
اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : “Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala
terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang
masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih”
G.
ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Mustahik adalah orang atau
badan yang berhak menerima zakat. Menurut hukum syara’
mustahik terdiri dari 8 asnaf (golongan), yaitu :
1.
Fakir yaitu orang
yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang
kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban
memberi belanjanya.
2.
Miskin yaitu orang
yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih,
tetapi tidak sampai mencukupi.
3.
‘Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia
tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
4.
Muallaf, ada tiga macam :
a. Orang yang baru masuk
Islam, sedangkan imannya belum teguh.
b. Orang Islam yang
berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat, maka
orang lain dari kaumnya akan masuk Islam.
c. Orang Islam yang
berpengaruh terhadap kafir, kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari
kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya.
5.
Hamba yaitu yang dijanjikan
oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar
untuk menebus dirinya.
6.
Berutang, ada tiga macam :
a.
Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
b.
Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang
mubah atau tidak mubah, tetapi dia sudah taubat.
c.
Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan
orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutangnya. Tetapi yang pertama
(a) diberi, sekalipun dia kaya.
7.
Sabilillah, ada beberapa pendapat :
a. Ulama Fikih, yang dimaksud
sabbilillah ialah bala tentara yaitu bala tentara yang membantu perang
dengan kehendaknya sendiri dan dia tidak digaji.
b. Ibnu ‘Asir, yang dimaksud sabilillah
adalah semua amal kebaikan yang dimaksudkan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Bukan hanya peperangan.
c. Ulama Muhammad Rasyid
Ridha, yang dimaksud sabilillah adalah beberapa kemaslahatan muslimin
umumnya yang menambah kekuatan agama Islam dan negaranya, bukan untuk
perseorangan.
8.
Musafir yaitu orang yang
mengadakan perjalanan jauh dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam
perjalanannya itu diberi zakat untuk sekedar ongkos sampai pada tempat yang
dimaksudnya. Atau pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan
bantuan perjalanannya itupun bukan maksiat, tetapi dengan tujuan yang sah,
misalnya karena baerniaga ataupun sebagainya.
H.
HIKMAH ZAKAT
1.
Menolong orang yang lemah dan susah
2.
Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
3.
Sebagai ucapan syukur atas nikmat dari Allah
4.
Menjaga kejahatan-kejahatan yang tumbuh dari si miskin
5.
Mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan
si kaya.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di
atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang wajib
dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa
makanan pokok. Adapun pembayaran zakat fitrah yaitu harus sesuai dengan batas
waktu yang ditentukan, maka zakat fitrah tidak sah, dan hanya dianggap sebagai
shodaqoh biasa. Sedangkan mustahiquzzakat (orang-orang yang berhak
menerima zakat), yaitu hanya delapan asnaf (golongan) yang telah
disebutkan dalam al-quran surat at-Taubat ayat 60, yakni : Fakir, Miskin,
‘Amil, Muallaf, Hamba, Orang yang Berutang, Sabilillah dan
Musafir. Selain 8 asnaf diatas,
maka tidak berhak mendapatkan zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz, Zainuddin. 2002. Fakhul Mu’in. Surabaya : Haromen Jaya
Ibn Ali As-Syafi’i, Imam Khafidz. Bulughul Maram. Darul Kutub
Al-Islamiyah
Handayani, Putot Tunggal. Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia. Surabaya : Giki Utama
Rasyid, Sulaiman, Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo
http://satriamadangkara.com/bacaan-niat-zakat-fitrah-idul-fitri-2011/
http://4li4kb4r.blogspot.com/2013/07/niat-bayar-zakat-fitrah.html
http://investasiakhiratku.blogspot.com/2013/05/niat-zakat-fitrah-dan-menerima-zakat.html
BAB I
PENDAHULUAN
Secara etimologi, zakat
memiliki arti berkembang, bertambah, banyak dan dan berkah. Maka daripada itu,
dikatakan tumbuhan telah berzakats apabila tumbuhan tersebut telah bertambah
besar, nafkah itu telah berzakat apabila nafkah tersebut telah diberkahi dan si
fulan itu bersifat zakat apabila ia memiliki banyak kebaikan. Shadaqah
dinamakan pula zakat, karena shodaqah merupakan penyebab berkembangnya dan
diberkahinya harta.s
Akan tetapi, istilah ini
kemudian ditegaskan, bila merujuk pada zakat maka dinamakan shadaqah wajib,
sedangkan untuk selain zakat maka dinamakan shadaqah atau sedekah. Dari latar
belakang tersebut diatas, maka disini penulis akan menjelaskan tentang
Pengertian Zakat Fitrah dan Dasar Hukumnya. Sebagai salah satu tugas kelompok
dalam mata kuliah Fiqih Zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN ZAKAT FITRAH DAN DASAR HUKUMNYA
A. DEFINISI ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah
sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf (orang Islam, baligh dan berakal) dan setiap orang yang
nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.[1][1]
Sedangkan menurut Nurul
Huda dan Mohammad Heykal, zakat merupakan kata dasar zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Adapun dari
segi istilah fiqih, zakat berarti
sejumlah barang atau harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan
kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah
tertentu itu sendiri.[2][2]
Zakat fitrah dinamakan
juga dengan shadaqah fitrah, zakat ini dinamakan dengan zakat fitrah karena
kewajiban menunaikannya ketika masuk fitri (berbuka) diakhir Bulan Ramadhan[3][3].
Didalam Al-Qur’an, Allah
SWT. telah menyebutkan secara jelas berbagai ayat tentang zakat. Zakat adalah
sejumlah harta tertentu yang telah
mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan
kepada orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.[4][4]
B. DASAR HUKUM ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah merupakan
kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap kaum muslimin yang sudah mencukupi
satu nisab hartanya. Dasar hukum wajibnya zakat fitrah ini terdapat dalam Al-Qur’an,
Hadist dan Ijma’ para ulama’, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
Artinya: “Dan Dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.[5][5]” (Q.S. Al-Baqarah: 43).
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[6][6] dan mensucikan[7][7] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).
2. Hadist riwayat Ibnu Umar r.a.
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan
mengeluarkan zakat fitrah kepada kaum muslimin, baik yang merdeka ataupun hamba
sahaya, laki-laki ataupun perempuan dan dikeluarkan berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Artinya: “Barang siapa yang diberi Allah harta akan
tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan dirupakan pada hari
kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang
dilindungi warna hitam kelam dan lalu dikalungkan kelehernya. Dan ular itu
berkata “saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu” (HR. Bukhori dan
Muslim).
3. Ijma’
Para ijma’ ulama baik salam (klasik) maupun khalaf
(kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya
berarti telah kafir dari Islam.
C. HIKMAH DISYARIATKANNYA
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah diwajibkan
untuk mensucikan diri serta menyempurnakan kekurangan-kekurangan saat
menjalankan ibadah Puasa di bulan Ramadhan. Zakat ini ibaratkan sujud sahwi
yang dilakukan bila terdapat kekurangan didalam shalat. Waki’ bin Al-Jarrah
berkata “Zakat fitrah bagi puasa Ramadhan itu seperti sujud sahwi didalam
shalat. Zakat fitrah berguna untuk menyempurnakan puasa Bulan Ramadhan,
sebagaimana sujud sahwi yang menjadi penyempurna kekurangan didalam Shalat.[8][8]
Terkait dengan keistimewaan zakat fitrah, Ibnu Abbas
berkata, Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari
omongan yang tidak bermanfaat dan kotor, serta memberi makan kepada fakir
miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu
adalahl zakat yang diterima. Sedangkan jika ditunaikan setelah shalat idul
Fitri, maka itu adalah shadaqah biasa.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan
Daruquthni).
Adapun hikmah atau manfaat
mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Sebagai sarana menghindari kesenjangan sosial yang mungkin dapat terjadi
antara kaum dhuafa
2. Sebagai sarana pembersihan harta dan juga ketamakan yang dapat terjadi
serta dilakukan oleh orang yang jahat
3. Dukungan moral bagi mualaf
4. Sebagai sarana memberantas penyakit iri hati bagi mereka yang tidak
punya/miskin
5. Sebagai sarana mensucikan diri dari perbuatan dosa
D. WAKTU MENUNAIKAN ZAKAT
FITRAH
Diwajibkan menunaikan
zakat fitrah sejak matahari tenggelam pada akhir bulan Rmadhan atau waktu
masuknya malam Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan
oleh ibnu Abbas r.a tersebut. Waktu pelaksanaan zakt fitrah dimulai setelah
matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Sebab, zakat fitrah itu disyari’atkan
suntuk mensucikan orang yang berpuasa. Maka daripada itu, barang siapa yang
hidup pada sebagian bulan Ramadhan dan malam Idul Fitri, maka ia wajib
menunaikan zakat fitrah, atau diwajibkan kepada orang yang menanggung nafkah
untuk menunaikan zakat fitrah mereka, apabila persyaratannya terpenuhi.
Maka, barang siapa yang
hidup di bulan Ramadhan dan ia masih hidup setelah matahari terbenam, kemudian
ia wafat pada malam Idul Fitri, maka ia diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Sedangkan orang yang wafat sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan,
ia tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah.[10][10]
Adapun bayi yang lahir
pada sebelum matahari terbenam dihari akhir bulan Ramadhan sebelum matahari
terbenam dihari terakhir bulan Ramadhans, dan ia masih hidup hingga matahari
terbenam, maka bayi itu wajib ditunaiakn zakat fitrahnya. Sedangkan bayi yang
lahir setelah matahari terbenam, maka bayi itu tidak wajib ditunaikan zakat
fitrahnya, maka bayi itu tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, demikian pula
apabila ada seseorang masuk islam sebelum matahari terbenam atau setelahnya.
Orang yang menikah pada
bulan Ramadhan, dan hubungan pernikahannya masih berlangsung sampai matahari
terbenam, ia wajib menunaikan zakat fitrah istrinya. Jika ia menikahinya
setelah matahari terbenam, maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah
isterinya.
E. SYARAT-SYARAT
DIWAJIBKANNYA ZAKAT FITRAH
Ada beberapa syarat yang
diwajibkan zakat fitrah diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah diwajibkan
hanya kepada orang yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat
Ibnu Umar ra.s yang menyebutkan,
“Laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin”. Pada hakikatnya, zakat fitrah diwajibkan
pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian pembantunya yang muslim,
kemudian ia menunaiakn zakat fitrah orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya.
Sebab, zakat fitrah itu seperti nafkah[11][11].
Zakat fitrah diwajibkan
kepada orang murtad jika ia kembali lagi keagama Islam. Karena kepemilikan
hartanya tergantung pada masuk Islamnya dia. Hal ini menurut pendapt yang lebih
shahih dalam mazhab Syafi’i. Jika tetap murtad, maka dia tidak diwajibkan untuk
membayar zakat.
2. Menjumpai dua waktus
Seseorang yang menjumpai
dua waktu dalam keadaan Islam, maka wajib menunaikan zakat fitrah. Adapun yang
dimaksud dengan dua waktu ialah akhir bulan Ramadhan dan malam Idul Fitrih
(malam 1 Syawal).
3. Memiliki kemampuan
Seorang mukallaf yang diwajibkan menunaikan
zakat fitrah disyaratkan memiliki kemampuan untuk menunaikannya ketika
kewajiban itu tiba. Jika ia baru mampu setelah waktu kewajibannya selesai, maka
ia tiak diwajibkan menunaikan zakatnya. Adapun yang dimaksud dengan mampu di
sini adalah ia memiliki kelebihan harta (makanan, minuman, dan kebutuhan pokok
lainnya) untuk dirinya dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya,
mulai pada malam Idul Fitri hingga siangnya, serta kelebihan harta untuk tempat
tinggalnya dan untuk pembantunya jika pembantunya memerlukannya.
Membayar zakat fitrah itu
lebih didahulukan daripada membayar utang. Sebab, utang tidak menghalangi
nafkah istri dan kerabat. Oleh karena itu, utang juga tidak menghalangi zakat
fitrah. Selain itu juga, zakat fitrah bergantung pada diri seorang bukan pada
aset hartanya. Adapun ukuran lebih untuk nafkah dirinya dan orang yang menjadi
tanggungannya adalah ia memiliki makanan lebih dari satu sha’, atau yang senilai dengan ukuran itu.[12][12]
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah
diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang
wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf
(orang Islam, baligh dan berakal) dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung
olehnya dengan syarat-syarat tertentu. Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. telah
menyebutkan secara jelas berbagai ayat tentang zakat. Zakat adalah sejumlah
harta tertentu yang telah mencapai
syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada
orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.
Zakat fitrah diwajibkan
hanya kepada orang yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat
Ibnu Umar ra.s yang menyebutkan,
“Laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin”. Pada hakikatnya, zakat fitrah diwajibkan
pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian pembantunya yang muslim,
kemudian ia menunaiakn zakat fitrah orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya.
Sebab, zakat fitrah itu seperti nafkah
DAFTAR PUSTAKA
Al-Muhadzdzab 1/458, dan
Al-Majmu’ 5/537, Qalyubi Wa Umairah 2/32,
Al-Hawi 4/367 dan Al-Anwar 1/204.
El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang
Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013).
Nurul Huda dan Mohammad
Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan
Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010).
[1][1] El-Madani, Fiqh
Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta:
Diva Press: 2013), hal. 139.
[2][2] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta:
Kencana, 2010), hal.293.
[3][3] Al-Muhadzdzab 1/458, dan Al-Majmu’ 5/537, Qalyubi Wa Umairah 2/32, Al-Hawi 4/367
dan Al-Anwar 1/204.
[5][5] Yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula
diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang
yang tunduk.
[6][6] Maksudnya: zakat itu membersihkan
mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[7][7] Maksudnya: zakat itu menyuburkan
sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
No comments:
Post a Comment