Thursday, June 9, 2016

Shalat Tarawih



                                                 BAB I
                                                               PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang Masalah
            Bulan Ramadhan adalah merupakan bulan suci, bulan yang dimuliakanAllah Swt, bulan penuh maghfiroh (ampunan) dan berkah-Nya, bulan dimanapintu-pintu surga dibuka lebar-lebar dan pintu neraka ditutup rapat, syaiton-syaiton dibelenggu,bulan dimana jiwa menjadi tenang dan hati menjadi tentram. Oleh sebab itulah Rasul Saw dalam bulan Ramadhan mengajak umatnya agar meningkatkan ibadah, termasuk didalamnya beliau menggalakkan tuntunannya dalam melaksanakan shalat dimalam bulan Ramadhan yangdinamakan Shalat Tarawih.
            Didalam shalat tarawih ini, Rasul Saw hanya memberikan contohtuntunan dan tidak memberikan batasan dalam jumlah raka’atnya. Hal tersebuttentunya memberikan kebebasan, kelonggaran kepada umatnya untuk menentukan sendiri pilihannya dengan melihat kondisi dan kemampuan sendiri,apakah ia mampu melaksanakan dengan 11 raka’at atau 23 raka’at atau bahkan dengan 39 raka’at. Dengan demikian, ini adalah merupakan rahmat bagi umatnya, Allah telah berfirman didalam Al-Quran yng artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Qs. Al-Baqarah : 286)
            Dari kasus-kasus yang kita hadapi mengenai shalat tarawih dalamperbedaan jumlah rakaat dikalangan umat muslim terutama di Kota Palembang, maka kelompok kami akan membahas dalam bentuk sebuah makalah yangberjudul Shalat Tarawih.

B.    Rumusan Masalah

            1.Bagaimana Pengertian Shalat Tarawih?
            2.Bagaimana Waktu dan Hukum Shalat Tarawih?
            3.Bagaimana Fadhilah atau/keutamaan Shalat Tarawih?
            4.Bagaimana Cara Mengerjakan Shalat Tarawih?
            5. Bagaimana Tahapan Diperintahnya Sholat Tarawih ?
            6. Beberapa Riwayat Menerangkan Banyaknya Jumlah Rakaat Sholat Tarawih ?
            7. Bagaimana
Sejarah Shalat Tarawih ?

C. Tujuan Pembahasan
            1. Untuk Mengetahui Pengertian Shalat Tarawih.
            2. Untuk Mengetahui Waktu dan Hukum Shalat Tarawih
            3. Untuk Mengetahui Fadhilah/keutamaan Shalat Tarawih.
            4. Untuk Bagaimana Cara Mengerjakan Shalat Tarawih.
            5. Untuk Mengetahui Tahapan Diperintahnya Sholat Tarawih
            6. Untuk Mengetahui Riwayat Menerangkan Banyaknya Jumlah Rakaat Sholat Tarawih
            7. Untuk Mengetahui
Sejarah Shalat Tarawih



                                                                        BAB II
                                                               PEMBAHASAN

 A. Pengertian Sholat Tarawih
            “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah Saw mengajak mengerjakan shalat (tarawih) dalam bulan Ramadhan dengan tanpa menyuruh dengan sungguh-sungguh, seraya bersabda : Barang siapa melaksanakan shalat (tarawih) kerenaiman dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yangtelah lewat” (HR. Al-Jama’ah).
            Lafadz Tarawih bentuk jamak dari mufrad Tarwihah yang mempunyai arti istirahat.Shalat Tarawih adalah : Shalat malam yang dikerjakan pada bulan suciRamadhan sesudah mengerjakan shalat fardhu isya’. H. Mochtar mendefinisikanShalat Tarawih ialah Shalat malam pada bulan Ramadhan hukumnya sunnahmu’akkad, bagi pria dan wanita boleh dikerjakan sendiri-sendiri, bolehberjama’ah dengan waktunya setelah shalat isya’ sampai terbit fajar.Disebut Shalat Tarawih oleh karena shalat ini mempunyai rakaat danbacaan yang panjang sehingga dalam melaksanakannya memakan waktu yanglama dengan demikian memerlukan istirahat, dan istirahat ini biasanya dilakukanpada setiap 2 kali salam dari 4 rakaat.

B.  Waktu Dan Hukum Sholat Tarawih
            Waktu untuk mengerjakan shalat tarawih adalah dari sesudahdikerjakannya shalat isya sampai terbitnya fajar. Adapun waktu yang utama danafdhol untuk mengerjakan shalat tarawih para ulama membagi atas 2 (dua)bagian, apakah dikerjakan pada awal atau akhir malam.1.Awal malam lebih utama, bagi mereka yang tidak terbiasa atau khawatirtidak mampu untuk bangun malam.2.Akhir malam lebih utama, bagi yang terbiasa dan tidak mempunyaikekhawatiran sama sekali untuk bangun malam.Hukum Shalat Tarawih adalah Sunnah Mu’akkadah.

C.  Fadhilah Atau Keutamaan Sholat Tarawih
            Sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas, yang diriwayatkan oleh Al-Jama’ah dari Abu Hurairah ra menunjukkan bahwa fadhilah bagi orang yangmengerjakan shalat tarawih adalah mendapatkan ampunan dosa-dosanya yangtelah lewat.Sedangkan fadhilah yang lain adalah mendapatkan fitrah (bersih sucibagaikan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya), sebagaimana hadits yangdiriwiyatkan oleh Imam Ahmad, Nasai dan Ibn Majah dari Abdurrahman Ibn Auf, yang Artinya :“Dari Abdurrahman Ibn Auf ra : Sesungguhnya Nabi Saw bersabda :Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah mewajibkan puasa bulan Ramadhan dan Aku telah menuntunkan shalat (tarawih)nya.
Barangsiapa puasa Ramadhan dan shalat Tarawih karena Iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya akan keluar bagaikan bayi yangbaru dilahirkan oleh ibunya” (HR. Imam Ahmad, Nasai dan Ibn Majah.

D. Cara Mengerjakan Sholat Tarawih
 1.    Jumlah Rakaat Dalam Satu Malam
            Sebagaimana diketahui bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnahmu’akkadah dapat dilaksanakan sendiri ataupun berjamaah dengan duarakaat satu kali salam, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalammenjawab pertanyaan seorang sahabat yang bertanya tentang cara (kaifiyah)shalat tarawih, yang Artinya :“Berdiri seorang laki-laki dan bertanya : Ya Rasulullah bagaimana(cara) shalat malam? Rasulullah menjawab Shalat malam itu (terdiri dari) dua rakaat, dua rakaat, jika kamu khawatir (datangnya) subuh,maka shalat witirlah kamu denga satu rakaat” (HR. Al-Jamaah)
            Imam Ahmad menambahkan dalam riwayat lain : “Shalat malam itu (terdiri dari) dua rakaat, dua rakaat, dimana kamu melaksanakan salam pada setiap dua rakaat” Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslimdari Kuraib ra dari Abdullah Ibn Abbas ra, dalam menceritakan kisahnyasewaktu beliau menginap dirumah bibinya Maemunah Binti Al-Harits, yangmenerangkan bahwa Rasulullah Saw shalat malam sebanyak 13 rakaat,demikian haditsnya yang artinya :“Sesungguhnya Rasul Saw shalat malam (dengan) 13 (tiga belas)rakaat lalu tidur sampai mendengkur, kemudian ketika fajar sudahmulai nampak beliau lalu shalat dua rakaat ringan”
            Begitu juga penegasan senada dengan Imam Nawawi, DR. Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya : Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu beliaumenjelaskan yang artinya : “Shalat Tarawih itu terdiri dari dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam setiap malam bulan Ramadhan, (waktunya) antara shalat isyadan shalat subuh, demikian ini karena mengikuti sunnah Rasul danrutinitas para sahabat dalam mengerjakan shalat tarawih. Dan hendaknya untuk setiap mengerjakan dua rakaat niat shalat tarawihatau shalat malam Ramadhan, dan apabila shalat dengan empat rakaat, maka tidak sah”.
            Dari beberapa riwayat diatas yang menerangkan tentang jumlahrakaat dalam shalat tarawih, maka kelompok kami menyimpulkan bahwashalat tarawih dapat dilaksanakan dengan 11 rakaat atau 23 rakaat tergantung diri sendiri yang menentukan pilihannya dan melihat kondisi dan kemampuannya sendiri. Tapi dalam melaksanakan shalat tarawih harus duarakaat satu kali salam, tidak boleh empat rekaat satu kali salam.

2.    Yang Afdhol Dikerjakan Sendiri Atau Berjama’ah
            Ada 2 macam cara dalam mengerjakan shalat sunnah :a.Tidak disunnahkan cara mengerjakannya dengan berjama’ah, seperti :shalat rawatib, tahiyyatul masjid, dhuha, tahajud, witir, istikhoroh, tasbihdan shalat mutlak.b.Disunnahkan cara mengerjakannya dengan jama’ah, seperti shalat iedulfitri dan iedul adha, kusufain (gerhana matahari dan rembulan), istisqo’(mohon hujan) dan shalat tarawih.Dalam hal mengerjakan shalat tarawih para ulama berbeda pendapat,sebagian ulama berpendapat sunnah dikerjakan dengan berjama’ah dansebagian lagi tidak disunnahkan dikerjakan dengan berjama’ah (dikerjakansendiri). Tetapi yang afdhol (lebih utama) dalam melaksanakan shalattarawih dikerjakan dengan berjama’ah, sebagaimana yang diriwayatkansebagian jumhur ulama diantaranya Imam Syafe’i, Imam Abu Hanifah ImamAhmad Bin Hambal dan sebagian Ashab Imam Maliki, alasan mereka karenahadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam At-Turmudzi dari Abu Dzar, yang Artinya :
“Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw telah mengumpulkan keluargadan sahabatnya dan bersabda : Barang siapa melaksanakan shalat(malam) berjama’ah bersama imam sampai selesai, maka baginya pahala seolah ia mengerjakan shalat satu malam penuh”.

3.    Bacaan Dalam Shalat Tarawih
            Cara mengerjakan shalat tarawih sama seperti mengerjakan shalatfardu (wajib), mempunyai syarat sah shalat, rukun-rukun shalat dan hal-halyang membatalkan shalat.Syarat sah shalat ada lima, yaitu :a.Suci anngota badannya dari hadats kecil dan hadats besarb.Menutup auratc.Berdiri shalat ditempat yang suci dari najisd.Mengetahui bahwa waktu shalat telah masuk, atau denganmemperkirakannyae.Menghadap ke kiblat (ke Ka’bah)Rukun-rukun shalat, yaitu :a.Niat. Golongan Syafei dan Maliki memasuki niat sebagai rukun shalat,sedangkan golongan Hanafi dan Hambali memasuki niat sebagai syaratsah shalat.b.Berdiri bagi yang kuasa/mampuc.Takbiratul Ihramd.Membaca Al-Fatihahe.Ruku’f.I’tidal serta tuma’ninahg.Sujud dua kali serta tuma’ninahh.Duduk diantara dua sujud serta tuma’ninahi.Duduk akhir j.Membaca tasyahud akhirk.Membaca shalawat atas Nabi Muhammad.
            Memberi salam, yang pertama kekanan. Menertibkan rukun-rukun. Hal-hal yang membatalkan shalat, yaitu :
a)    Sengaja berbicara, berbincang-bincang layaknya dengan manusia, baikberbicara dalam rangka pembenahan shalat atau bukan.
b)    Banyak bertingkah gerak tidak termasuk rukun dan sunnah shalat, seperti3x melangkah, disengaja atau tidak. Tetapi gerakan kecil yang tidakberarti tidak membatalkan shalat
c)    Ditimpa hadats (waktu shalat) hadats kecil atau besar seperti kentut,kencing
d)    Tertimpa najis yang bukan najis ma’fu, kecuali najis kering dan menimpapakaian, dan dengan dikibaskan pakaian itu maka tidak batal shalatnya.
e)    Sengaja membuka auratnya, bukan karena ditiup angin
f)    Terjadi perubahan niat, seperti berkeras (hatinya) keluar shalat
g)    Makan minum sekalipun sedikit adalah membatalkan shalat
h)    Tertawa besar dapat membatalkan shalat
i)    Murtad (riddah) terputus Islamnya, dia bukan lagi muslim karena ucapan, perbuatan.

            Sebagaimana shalat tarawih adalah shalat yang mempunyai banyak keistimewaan, diantaranya adalah mempunyai bacaan Al-Quran yang panjang, didalam membaca Al-Quran ini pun ada beberapa pendapat yang muncul, antara manakah yang afdhal dalam shalat tarawih, apakah Al-Quranyang terdiri dari 30 juz itu dikhatamkan dalam jangka 1 minggu, 1 bulan atauhanya cukup membaca surat-surat pendek dari akhir Al-Quran?Ada beberapa riwayat yang dapat dikemukakan disini, antara lain :Hadits Hudzaifah ra yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya :
“Sesungguhnya sahabat Hudzaifah ra shalat (tarawih) bersamadengan Nabi Muhammad Saw pada suatu malam, kemudian beliau(dalam shalat itu setelah membaca surat Al-Fatihah) membaca surat  Al-Baqarah, Ali Imran dan An-Nisa dalam satu rakaat, dan dalammembaca Al-Quran beliau apabila menjumpai ayat yang adatasbihnya beliau membaca tasbih dan apabila menjumpai ayat  permohonan, beliau memohon kepada Allah dan begitu juga apabilaada ayat perlindungan, beliau memohon kepada-Nya, (setelah selesai membaca Al-Quran) beliau lalu ruku’ (lamanya ruku’ tersebut) samaseperti waktu berdiri, kemudian berdiri dari ruku’ (iktidal), dimanalamanya sepadan dengan lamanya ruku’, kemudian beliau sujud,yang lamanya juga sepadan dengan waktu berdiri dari ruku’ (iktidal).
            Atsar yang diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Muhammad Ibn Yusuf dari As-Saib Ibn Yazid yang artinya
“ Khalifah Umar Ibn Khattab memerintahkan sahabat Ubay Ibn Ka’abdan Tamim Ad-Dary agar mengimami shalat tarawih bersama orang-orang dengan 11 rakaat, Rowi berkata : dan waktu itu imammembaca surat Al-Quran yang terdiri ratusan ayat sehingga kitabersandar kepada tongkat karena panjangnya berdiri, dan kita tidak selesai shalat kecuali sudah masuk (terbit) fajar”.
            Dari hadits diatas, kelompok kami menyimpulkan bahwa tidakdisunnahkan kurang dari satu kali khatam Al-Quran dalam shalat tarawihdibulan Ramadhan, dan harus melihat kondisi makmum, jika mereka siap dansepakat menghendaki bacaan Al-Quran yang panjang maka lebih yangafdhol/utama adalah mengerjakan dengan apa yang menjadi kehendak,kesiapan dan kesepakatan mereka. Sebaliknya kalau mereka siap dansepakat menghendaki bacaan Al-Quran yang pendek maka lebih yang afdhol/utama adalah mengerjakan dengan apa yang menjadi kehendak, kesiapandan kesepakatan mereka.

4.    Doa Qunut Dalam Shalat Witir
            Sebagian besar (jumhur) Ulama Salaf dan Khalaf berpendirianmenganggap sunnah hukumnya membaca doa qunut dalam shalat witir yangdikerjakan bersama-sama dengan shalat tarawih. Adapun tempat membacadoa qunut adalah setelah ruku’. Sedangkan waktunya adalah mulai masukhari ke 16 sampai akhir Ramadhan. Dalil yang digunakan para ulama adalah :
a)    Hadits Abdullah Ibn Mas’ud ra diriwayatkan oleh Imam Muslim :“ Bahwasanya Nabi Muhammad Saw berdoa qunut sesudah ruku” (HR.Muslim).
b)    Atsar Hasan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud yang artinya : “Bahwasanya khalifah Umar Ibn Khattab ra memerintahkan kepadaorang-orang agar shalat tarawih dengan (imam) Ubay Ibn Ka’ab ra,maka beliau shalat tarawih bersama mereka selama 20 malam, dan iatidak berdoa qunut kecuali dalam separo yang kedua (hari ke 16 keatas)”

E. Tahapan Diperintahnya Sholat Tarawih
            Sebagaimana dijelaskan oleh As-Syaikh Athiyah Muhammad Salim, ImamMasjid An-Nabawy As-Syareef dalam bukunya : At-Tarawih Aktsar Min Alf AamFi Masjidi An-Nabiy Alaihi As-Salam bahwa shalat tarawih itu mempunyaitahapan-tahapan dalam perkembangan diperintah-Nya shalat tarawih, yangterdiri dari 3 tahapan di antaranya :
1.    Tahapan Pertama
            Yaitu tahap dimana Rasulullah Saw secara umum baru memberikansemangat dan anjuran ( At-Targhib al-Muthlaq), tanpa menyebut jumlahrakaat dan tanpa embel-embel, sebagaimana hadits yang diriwayatkan olehImam Muslim dari Abu Hurairah ra yang artinya : “Bahwasanya Rasulullah Saw bersabda : Barang siapa melaksanakanshalat (tarawih) karena iman kepada Allah dan mengharap ridha Allah, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lewat”
Dalam hadits ini Rasulullah Saw hanyak mengajak dan menggugahkepada siapa saja dengan memberitahukan tentang fadilah shalat tarawihpada bulan Ramadhan dengan tanpa menyebut jumlah rakaat, tanpamemberikan contoh dan bahkan tanpa menyuruh dengan sungguh-sungguh.
2.    Tahapan Kedua
            Tahap anjuran, dalam anjuran ini dikaitkan antara shalat tarawihdengan bulan Ramadhan, bahwa shalat tarawih itu hukumnya sunnah, dalamtahapan ini Rasulullah Saw belum memberikan contoh dan tuntunan, hanyaanjurannya saja yang lebih dipertegas dari tahap pertama, yaitu bagi yangmengerjakan shalat tarawih karena iman dan mengharap ridha Allah, ia akankembali seperti waktu dilahirkan oleh ibunya, yaitu bersih tanpa noda dandosa, seperti yang diterangkan hadits dibawah ini Artinya :
“Dari Abdurrahman Ibn Auf ra : Sesungguhnya Nabi Saw bersabda : Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah mewajibkan puasa bulanRamadhan dan Aku telah menuntunkan shalat (tarawih)nya. Barangsiapa puasa Ramadhan dan shalat Tarawih karena Iman danmengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya akan keluar bagaikan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya” (HR. Imam Ahmad,Nasai dan Ibn Majah).
3.    Tahapan Ketiga
            Pada tahap ini Rasulullah memberikan contoh dan tuntunan denganmengerjakannya sendiri, yang lalu diikuti oleh sahabat. Dari sinilah lalu shalattarawih berkembang ada diantara para sahabat yang mengerjakannyadengan keluarganya dirumah, sebagaimana hadits Jabir ra yang diriwayatkanoleh Imam Al-Marwazy :
Artinya : “Sahabat Ubay Ibn Ka’ab ra menghadap kepada Rasulullah Saw dalam bulan Ramadhan, ia bertanya : Ya Rasulullah tadi malam sayaada suatu masalah? Rasulullah bertanya : Apa itu? Ubay menjawab : perempuan-perempuan keluargaku berkata : kita tidak membaca (hafal Al-Quran), maka sebaiknya kita shalat (tarawih) berjamaah denganmu, dan kemudian aku shalat bersama mereka dengan 8rakaat, Rasulullah diam (tidak menjawab), itu pertanda beliaumeridhoinya”
            Dari hadits tersebut diatas telah nampak jelas bahwa shalat tarawihpada tahapan ini dilaksanakan dan dikerjakan dengan cara berjama’ah.

F. Beberapa Riwayat Menerangkan Banyaknya Jumlah Rakaat Sholat Tarawih
            Pada masa sekarang ini banyak menunjukkan adanya kecenderungan gejala atau fenomena yang menghawatirkan karena disini muncul saling menyalahkan,  membid’ah kan antara yang mengerjakan shalat tarawih 11 rakaat dengan yang mengerjakan shalat tarawih 23 rakaat. Contohnya di Kota Blitar, Jamaah Masjid Agung pada shalat tarawih di bulan Ramadhan mengerjakannya 23 rakaat, sedangkan di Masjid Muhamadiyah pada waktu shalat tarawih di bulan Ramadhan mengerjakannya hanya 11 rakaat.
            Disini terjadi perbedaan, dan perbedaan ini tidak untuk di pertentangkan atau saling menyalahkan antara satu dengan yang lainnya tetapi harus saling menghargai, karena setiap kelompok mempunyai dalil atau alasan kenapa mengerjakannya demikian. Ada beberapa riwayat yang menerangkan tentang banyaknya jumlah rakaat shalat tarawih yang akan kami kemukakan disini adalah sebagai berikut :
1.  Tarawih 8 rakaat dan witir 3 rakaat = 11 rakaat
Berdasarkan riwayat Imam Malik dari Muhammad Ibn Yusuf Ibn Yazid :
Artinya :“Khalifah Umar Ibn Khattab memerintahkan sahabat Ubay Ibn Ka’ab danTamim Ad-Dary agar mengimami shalat tarawih bersama orang-orangdengan 11 rakaat, Rowi berkata : dan waktu itu imam membaca surat Al-Quran yang terdiri ratusan ayat sehingga kita bersandar kepada tongkat karena panjangnya berdiri, dan kita tidak selesai shalat kecuali sudah masuk (terbit) fajar.
2. Tarawih 12 rakaat dan witir tidak disebutkan
Riwayat Imam Malik dari Dawud Ibn Hushein, bahwa ia mendengar dari Abd.Rahman Ibn Hurmuz Al-A’raj berkata :
Artinya :
“Aku tidak pernah menjumpai orang-orang (sahabat dan tabi’in) kecuali mereka melaknati (dalam doanya) orang-orang kufur dalam bulan Ramadhan, Rowi berkata : Dan Imam (ketika itu) membaca surat Al-Baqarahdalam 8 rakaat, dan jika imam dengan surat Al-Baqarah (tersebut,membaca) dalam 12 rakaat, maka orang-orang melihat kalau imam telahmeringankan (shalatnya).
3. Tarawih 10 rakaat, witir 3 rakaat = 13 rakaat
Riwayat Muhammad Ibn Nashr Al-Marwazy dan Muhammad Ibn Ishaq dariMuhamad Ibn Yusuf dari eyangnya Al-Saib Ibn Yazid :
Artinya :
“Kita shalat tarawih pada masa Umar Bin Khattab ra dalam bulanRamadhan dengan 13 rakaat”
4. Tarawih 20 rakaat, witir 3 rakaat = 23 rakaat
Riwayat dari Imam Malik dari Yazid Ibn Ruman :
Artinya :
“Orang-orang (sahabat dan tabi’in) menjalankan shalat pada masa khalifahUmar Bin Khattab ra di bulan Ramadhan dengan 23 (dua puluh tiga) rakaat”
5. Tarawih 34 rakaat, witir 1 rakaat = 35 rakaat
Riwayat dari Imam Zararah Ibn Aufa :
Artinya :
“Sesungguhnya ia shalat Tarawih dengan mereka dikota Bashrah dengan 34rakaat dab 1 witir”
6. Tarawih 36 rakaat, witir 3 rakaat = 39 rakaat
Riwayat dari Muhammad Ibn Nashr dari riwayat Imam Dawud Ibn Qois, iaberkata :
Artinya :
“Aku menjumpai orang-orang pada masa pemerintahan Abas Ibn Utsmandan Umar Ibn Abd. Aziz di Madinah Al-Munawwarah, mereka mengerjakanshalat tarawih dengan 36 rakaat dan witir 3 rakaat”  (Fathul Bari : 205/4)
7. Tarawih 40 rakaat, witir 1 rakaat = 41 rakaat
Riwayat Imam Turmudzi :
Artinya :
“Yang paling sering dikatakan : bahwasanya shalat tarawih itu dikerjakandengan 41 rakaat dengan witir”
            Demikian beberapa riwayat yang menggambarkan begitu banyaknyaragam dan macam jumlah rakaat dalam shalat tarawih dan witir yang dikerjakanoleh para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in, yang dapat kelompok kamisimpulkan bahwa semua sepakat, sependapat, tidak ada seorang pun darimereka yang mengingkari dan tidak menyetujui.
Permasalahannya adalah sebagaimana yang dikemukakan Imam Malikdan Imam As-Syafe’i berikut ini, dan bahkan Imam As-Syafe’i mempertegaspendapatnya dengan mengemukakannya demikian :
Artinya :
“Dan tidak ada masalah dan kesulitan dalam hal ini, dan tidak ada batashabisnya (berapa saja jumlah rakaatnya) karena ini adalah merupakanshalat sunnah, jika menghendaki memperpanjang berdiri (karenabanyaknya bacaan Al-Quran dan bacaan lain) dan memperpendek sujud (menyedikitkan rakaat), maka itu adalah (perbuatan) baik, dan lebih akusukai. Dan apabila menghendaki memperbanyak ruku’ dan sujud (rakaat)nya dan memperpendek bacaan, maka (yang demikian ini) jugabaik.
G. Sejarah Shalat Tarawih
           
Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam. Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba, orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut. Pada malam selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah seterusnya hingga tiga malam berturut-turut.
           
Pada malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak mampu menampung seluruh jamaah. Namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tak kunjung keluar dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam baru keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau berkhutbah, “Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu melakukannya.”Akhirnya shalat malam di bulan Ramadhan dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Kondisi seperti itu berlanjut hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat.
            Demikian pula pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar bin Khattab. Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar berinisiatif untuk menjadikan shalat tersebut berjamaah dengan satu imam di masjid. Beliau menunjuk Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy sebagai imamnya. Khalifah Umar lalu berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”

           
Imam Abu Yusuf pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah tentang shalat tarawih dan apa yang diperbuat oleh Khalifah Umar. Imam Abu Hanifah menjawab, “Tarawih itu sunnah muakkadah (ditekankan). Umar tidak pernah membuat-buat perkara baru dari dirinya sendiri dan beliau bukan seorang pembuat bid’ah. Beliau tak pernah memerintahkan sesuatu kecuali berdasarkan dalil dari dirinya dan sesuai dengan masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Umar telah menghidupkan sunnah ini lalu mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Kaab lalu menunaikan shalat itu secara berjamaah, sementara jumlah para sahabat sangat melimpah, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, dan tak satu pun yang mengingkari hal itu. Bahkan mereka semua sepakat dan memerintahkan hal yang sama.














                                                                       


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Lafadz Tarawih bentuk jamak dari mufrad Tarwihah yang mempunyai artiistirahat. Shalat Tarawih adalah : Shalat malam yang dikerjakan pada bulan suciRamadhan hukumnya sunnah mu’akkad, bagi pria dan wanita boleh dikerjakansendiri-sendiri, boleh berjama’ah dengan waktunya setelah mengerjakan shalatfardhu isya’ sampai terbit fajar.Waktu untuk mengerjakan shalat tarawih adalah dari sesudah dikerjakannyashalat isya sampai terbitnya fajar.
            Adapun waktu yang utama/afdhol untukmengerjakan shalat tarawih, ialah:
1.    Awal malam lebih utama bagi mereka yangtidak terbiasa atau khawatir tidak mampu untuk bangun malam.
2.    Akhir malamlebih utamabagi yang terbiasa dan tidak mempunyai kekhawatiran sama sekaliuntuk bangun malam. Sedangkan hukum Shalat Tarawih adalah Sunnah Mu’akkadah.
Fadhilah atau keutamaan mengerjakan shalat tarawih adalah mendapatkanampunan dosa-dosanya yang telah lewat, dan mendapatkan fitrah (bersih sucibagaikan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya).
            Cara mengerjakan shalat tarawih sama seperti mengerjakan shalat fardu(wajib), mempunyai syarat sah shalat, rukun-rukun shalat dan hal-hal yangmembatalkan shalat.Syarat sah shalat, yaitu :
1. Suci anngota badannya dari hadats kecil dan hadats besar.
2. Menutup aurat.
3. Berdiri shalat ditempat yang suci dari najis.
4. Mengetahui bahwa waktu shalat telah masuk
5. Menghadap ke kiblat (ke Ka’bah).
            Rukun-rukun shalat, yaitu :
1. Niat  2. Berdiri bagi yang kuasa/mampu  3. Takbiratul Ihram  4. Membaca Al-Fatihah  5. Ruku  6. I’tidal  7. Sujud dua kali  8. Duduk diantara dua suju  9. Duduk akhir  10. Membaca tasyahud akhir  11. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad  12. Memberi salam, yang pertama kekanan  13. Menertibkan rukun-rukun.
            SedangkanHal-hal yang membatalkan shalat, yaitu :
1. Sengaja berbicara, berbincang-bincang
2. Banyak bertingkah gerak tidak termasuk rukun dan sunnah shalat
3. Ditimpa hadats (waktu shalat) hadats kecil atau besar
4. Tertimpa najis yang bukan najis ma’fu
5. Sengaja membuka auratnya
6. Terjadi perubahan niat
7. Makan minum sekalipun sedikit
8. Tertawa besar
9. Murtad (riddah) terputus Islamnya.

No comments:

Post a Comment