Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul
(أصول) dan fiqih (الفقه).
Pengertian ushul (أصول) secara bahasa:
Ushul (أصول) merupakan jamak
(bentuk plural/majemuk) dari kata ashl (أصل) yang berarti dasar, pondasi atau
akar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً
كَشَجَرةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
Artinya: “Tidakkah kamu
perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti
pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS.
Ibrahim [14]: 24)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
rahimahullah di kitab beliau, asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 3,
menyatakan bahwa arti ashl (أصل) secara bahasa adalah perkara yang menjadi dasar bagi yang
lain, baik pada sesuatu yang bersifat indrawi seperti membangun dinding di atas
pondasi, atau bersifat ‘aqli, seperti membangun ma’lul diatas ‘illah
dan madlul diatas dalil.
Pengertian fiqih (الفقه) secara bahasa:
Fiqih (الفقه) secara bahasa berarti pemahaman (الفهم). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
Artinya: “dan lepaskanlah kekakuan
dari lidahku, supaya mereka memahami perkataanku (QS. Thaha [20]: 27-28)
Pengertian fiqih (الفقه) secara
istilah:
Fiqih (الفقه) menurut istilah mutasyarri’in
(ahli syari’ah) adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif
yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (العلم بالأحكام الشرعية العملية
المستنبطة من الأدلة التفصيلية). Ruang lingkup fiqih terbatas pada
hukum-hukum yang bersifat aplikatif dan furu’iy (cabang) dan tidak
membahas perkara-perkara i’tiqad (keyakinan).
Syaikh Muhammad ibn Shalih
al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan definisi yang sedikit berbeda tentang
fiqih (الفقه), yaitu:
mengenal hukum-hukum syar’i yang aplikatif melalui dalil-dalilnya yang
terperinci (معرفة
الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية). Beliau menggunakan kata ma’rifah dan
bukan ‘ilm untuk mencakup makna ‘ilm dan zhann sekaligus
karena hukum-hukum fiqih kadang bersifat yaqiniy (pasti, menghasilkan ‘ilm)
dan kadang zhanniy (dugaan, menghasilkan zhann).
Untuk kajian kita, kita memakai
istilah yang pertama.
Pengertian ushul fiqih (أصول الفقه):
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
rahimahullah: kaidah-kaidah yang dengannya bisa dicapai istinbath
(penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang
terperinci.
Menurut Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah
hafizhahullah: kaidah-kaidah yang diatasnya dibangun ilmu tentang hukum-hukum
syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Menurut Syaikh Muhammad ibn Shalih
al-‘Utsaimin rahimahullah: ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fiqih yang
bersifat ijmaliy (global/umum), tatacara mengambil faidah (hasil
pemahaman) darinya dan keadaan mustafid (orang yang mengambil faidah).
Yang dimaksud dengan mustafid pada definisi ini adalah mujtahid.
Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili
hafizhahullah: kaidah-kaidah yang dengannya seorang mujtahid bisa mencapai istinbath
(penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya yang
terperinci.
Menurut Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf
rahimahullah: ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang
dengannya bisa dicapai pengambilan faidah terhadap hukum-hukum syar’i
yang bersifat aplikatif dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Semua definisi diatas bisa digunakan
untuk mendefinisikan ushul fiqih.
Ruang Lingkup Ushul Fiqih
Ruang lingkup pembahasan ushul fiqih
terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Hukum syar’i dan
hal-hal yang berkaitan dengannya
- Pembahasan tentang al-Hakim
- Khithab at-Taklif
- Khithab al-Wadh’i
- Qa’idah Kulliyyah
2. Dalil dan hal-hal
yang berkaitan dengannya
- Dalil-dalil syar’i
- Sesuatu yang diduga sebagai dalil, padahal bukan dalil
- Pembahasan tentang bahasa Arab
- Pembahasan tentang al-Qur’an dan as-Sunnah
3. Ijtihad dan
hal-hal yang berkaitan dengannya
- Pembahasan tentang ijtihad
- Pembahasan tentang taqlid
- Pembahasan tentang tarjih
Bahan Bacaan:
1. asy-Syakhshiyah al-Islamiyah
Juz 3, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Penerbit Daar al-Ummah,
Beirut-Libanon (ebook)
2. Taysir al-Wushul ila al-Wushul,
karya Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah, Penerbit Daar al-Ummah, Beirut-Libanon (ebook)
3. al-Ushul Min ‘Ilm al-Ushul,
karya Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin, Penerbit Daar al-Iman,
Iskandariyah (ebook)
4. ‘Ilm Ushul al-Fiqh, karya
Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf, Penerbit Maktabah ad-Da’wah al-Islamiyah, Syabab
al-Azhar (ebook)
5. al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh,
karya Dr. Wahbah az-Zuhaili, Penerbit Daar al-Fikr, Damaskus-Suriah (ebook)
6. Studi tentang Ushul Fiqih
(terjemahan), karya Iyad Hilal, Penerbit Pustaka Thariqul Izzah, Bogor
(buku cetak)
7. Ushul Fiqih (Metode Mengkaji
dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif), karya Firdaus, Penerbit
Zikrul Hakim, Jakarta (buku cetak)
8. Ushul Fiqih 1 (Untuk Fakultas
Syariah, Komponen MKDK), karya Drs. Chaerul Uman, dkk, Penerbit Pustaka
Setia, Bandung (buku cetak)
No comments:
Post a Comment