A. Pengertian Ilmu Fiqih.
Secara etimologi fiqh berarti pemahaman yang mendalam dan
membutuhkan pengerahan potensial akal, seperti yang diisyaratkan
dalam Q.S Thaha ayat 27 -28, yaitu :
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي ﴿٢٧﴾يَفْقَهُوا
قَوْلِي ﴿٢٨﴾
Artinya : “ dan lepaskanlah
kekakuan dari lidahku . Supaya mereka mengerti perkataanku”.1
Dan juga pada Q.S An-Nisa ayat 78,
Yaitu:
أَيْنَمَا
تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُّشَيَّدَةٍ ۗ
وَإِن تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَـٰذِهِ مِنْ عِندِ اللَّهِ ۖ وَإِن
تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَـٰذِهِ مِنْ عِندِكَ ۚ
قُلْ
كُلٌّ مِّنْ عِندِ اللَّهِ ۖ فَمَالِ هَـٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ
حَدِيثًا ﴿٧٨﴾
Artinya : “ Di mana saja kamu
berada kematian akan mendapati kamu , kendatipun kamu
berada di dalam benteng yang
tinggi dan kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan , mereka mengatakan
. “ ini adalah dari sisi Allah , dan kalau ditimpa sesuatu bencana mereka
mengatakan. “ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad) “. Katakanlah .”semuanya
datangnya dari sisi Allah”. Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik)
hamper-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun”.2
Juga dalam hadits Rasulullah Saw.
مَنْ يُرِيْدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا
يُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ
____________________
1Al-Qur’an
dan terjemahnya .Q.S Thaha.
27-28.h.250
2Al-Qur’an dan terjemahnya .Q.S An-Nisa.78.h.72
Artinya : “Apabila
Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang. Dia akan memberikan pemahaman
agama (yang mendalam ) kepadanya “
Adapun pengertian Fiqih secara terminology seperti yang di
kemukakan oleh para ahli fiqih adalah :
اَلْعِلْمُ بِالْأَ حْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ
الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسِبَةِ مِنْ اَدِلَّتِها التَّفْصِلِيَّةِ
Artinya : “
Ilmu tentang syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang di ambil dari
dalil dalil yang terperinci”.3
B. Tujuan Pembelajaran PAI (fiqih) di Sekolah Dasar
Secara garis besar bahwa pengajaran
materi fiqih di sekolah Dasar adalah salah satu
Materi yang ada pada mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).
Pendidikan Agama Islam di SD/MI bertujuan untuk:
a. menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan
Pendidikan Agama Islam di SD/MI bertujuan untuk:
a. menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan
pengetahuan, penghayatan, pengamalan,
pembiasaan, serta pengalaman peserta
didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang
terus
berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
b. mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia
b. mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia
yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin
beribadah, cerdas, produktif, jujur,
adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh),
menjaga keharmonisan secara
personal dan sosial serta
mengembangkan budaya agama dalam komunitas
sekolah.
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam
meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
a. Al-Qur’an dan Hadits
b. Aqidah
a. Al-Qur’an dan Hadits
b. Aqidah
___________________
3Ushul
Fiqh.Hal.6
c. Akhlak
d. Fiqih
e. Tarikh dan Kebudayaan Islam
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
d. Fiqih
e. Tarikh dan Kebudayaan Islam
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
Adapun tujuan pembelajaran Fiqih di
sekolah dasar adalah bertujuan untuk membekali peserta didik
agar dapat :
a.
Mengetahui dan memahami cara-cara
pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah, maupun
muamalah untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan pribadi dan sosial.
b. Melaksanakan dan mengamalkan
ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dan
ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik
dalam hubungan manusia dengan Allah dengan diri manusia
itu sendiri, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan
lingkungannya.
2. Ruang Lingkup Pembahasan Materi Fiqih di Sekolah dasar
Ruang lingkup pembahasan materi
Fiqih di Sekolah Dasar berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar
(SKKD) Yaitu :
Kelas I, Semester I
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1.
Mengenal tata cara bersuci
(thaharah)
2.
Rukun islam
|
1.
Menyebutkan pengertian bersuci.
2.
Mencontoh tata cara bersuci
|
Kelas I, Semester II
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1.
Membiasakan bersuci
(thaharah)
|
1.
Menyebutkan tata cara berwudhu.
2. Mempraktekan tata cara berwudhu
|
Kelas II, Semester I
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1.
Mengenal tata cara berwudhu
|
1.
Membiasakan wudhu dengan
tertib.
2.
Membaca do’a setelah berwudhu.
|
2.
Menghapal bacaan Shalat
|
1.
Melapalkan bacaan Shalat
2.
Menghapalkan bacaan shalat
|
Kelas II, Semester II
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1.
Membiasakan shalat secara tertib
|
1.
Mencontoh gerakan shalat
2.
Mempraktekan shalat secara tertib
|
Kelas III, Semester I
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1.
Melaksanakan salat dengan tertib
|
1. Menghafal
bacaan salat
2.
Menampilkan keserasian gerakan dan bacaan shalat
|
Kelas III, Semester II
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Melaksanakan salat dengan
tertib
|
1.
Menghapal bacaan shalat
2.
Menampilkan keserasian
gerakan dan bacaan salat
|
Kelas IV, Semester I
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1.
Mengenal ketentuan-ketentuan
shalat
|
1.
Menyebutkan rukun shalat
2.
Menyebutkan sunah shalat
3.
Menyebutkan syarat sah dan syarat
wajib shalat
4. Menyebutkan
hal-hal yang membatalkan shalat
|
Kelas IV, Semester II
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1.
Melaksanakan dzikir dan berdo’a
|
1. Melaksanakan
dzikir setelah shalat
2.
Membaca do’a setelah shalat
|
Kelas V, Semester I
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengumandangkan
azan dan iqamah
|
1. Melafalkan
lafal azan dan iqamah.
2. Mengumandangkan azan dan iqamah
|
Kelas V, Semester II
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal
puasa wajib
|
1. Menyebutkan
ketentuan-ketentuan puasa bulan Ramadhan.
2. Menyebutkan hikmah
puasa
|
Kelas VI, Semester I
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal ibadah pada bulan Ramadhan
|
1. Melaksanakan shalat Tarawih di bulan
Ramadhan.
2. Melaksanakan
tadarus Al-Qur’an
|
Kelas
VI, Semester II
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengetahui kewajiban Zakat
|
1. Menyebutkan macam-macam zakat.
2. Meyebutkan
ketentuan zakat fitrah.
|
No comments:
Post a Comment