| 
Fiqh itu ialah ilmu yang
  menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang
  terperinci  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
Fiqh artinya faham atau tahu.
  Menurut istilah yang digunakan para ahli Fiqh (fuqaha). Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum
  syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut
  Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul
  Islami ialah sekumpulan hukum syara’,
  yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat
  atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat
  thabi’in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di
  Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh itu ialah Sa’id Musayyab,
  Abu Bakar bin Abdurrahman, ’Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin
  Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.  
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan
  yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqh itu ialah ilmu pengetahuan
  yang membiacarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber
  pada Al-Qur’an, Sunnah dalil-dalil Syar’i yang lain; setelah diformulasikan
  oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Dengan demikian berarti bahwa fiqh itu merupakan
  formulasi dari Al-Qur’an dan Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan
  diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan
  oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi
  tanggungjawab melaksanakan ajaran syari’at Islam dengan tanda-tanda seperti
  baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
   
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam
  itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.
   
Disamping hukum itu ditunjukan
  pula alat dan cara (melaksanakan suatu perbuatan dalam dalam menempuh garis
  lintas hidup yang tak dapat dipastikan oleh manusia liku dan panjangnya.
  Sebagai mahluk sosial dan budaya manusia hidup memerlukan hubungan, baik
  hubungan dengan dririnya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Ilmu
  fiqh membicarakan hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya,
  alatnya dan sebagainya. Hubungan-hubungan itu ialah:  
 
Hubungan-hubungan ini dibicarakan
  dalam fiqh melalui topik-topik bab permasalahan yang mencakup hampir seluruh
  kegiatan hidup perseorangan, dan masyarakat, baik masyarakat kecil seperti
  sepasang suami-isteri (keluarga), maupun masyarakat besar seperti negara dan
  hubungan internasional, sesuai dengan macam-macam hubungan tadi. Meskipun ada
  perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan pembahasaan dalam
  membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda dalam
  menjadikan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun dalam
  pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka sama-sama
  mengambil dari sumber yang sama.
   
Karena rumusan fiqh itu berbentuk
  hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah dan
  Ijtihad, maka urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan
  ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang diikuti oleh
  murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung dan
  penganutnya. Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat
  kegiatan menerbitkan topik-topik (bab-bab) pembahasan fiqh. Menurut yang umum
  dikenal di kalangan ulama fiqh secara awam, topik (bab) pembahasan fiqh itu
  adalah empat, yang sering disebut Rubu’:  
 
Ada lagi yang berpendapat tiga
  saja; yaitu: bab
  ibadah, bab mu’amalat, bab
  ’uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi
  Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi 8
  (delapan) topik (bab):  
a.
  Ibadah  
Dalam bab ini dibicarakan dan
  dibahas masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
  berikut ini:  
 
b.
  Ahwalusy Syakhshiyyah  
Dalam bab ini dibicarakan dan
  dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
  pribadi (perorangan), kekeluargaan, harta warisan, yang meliputi persoalan:  
 
c.
  Muamalah Madaniyah  
Biasanya disebut muamalah saja. Dalam
  bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam
  kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara
  mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah:  
 
*Dari segi niat dan manfaat, waqaf
  ini kadang-kadang dimasukkan dalam kelompok ibadah; tetapi dari segi
  barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok muamalah.  
d.
  Muamalah Maliyah  
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas
  masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta
  kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara
  (perbendaharaan negara = baitul mal). Pembahasan di sini meliputi:  
 
e.
  Jinayah dan ’Uqubah (pelanggaran dan hukuman)  
Biasanya dalam kitab-kitab fiqh
  ada yang menyebut jinayah saja. Dalam bab ini di bicarakan dan dibahas
  masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
  pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan
  ini meliputi:  
 
f.
  Murafa’ah atau Mukhashamah
   
Dalam bab ini dibicarakan dan
  dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
  peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:  
 
g.
  Ahkamud Dusturiyyah  
Dalam bab ini dibicarakan dan
  dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
  ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
   
 
h.
  Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)
   
Dalam bab ini dibicarakan dan
  dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah
  hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi:  
 
Setelah memperhatikan begitu
  luasnya ruang lingkup pembahasan fiqh. dapatlah kita bayangkan seluas apa
  pula ruang lingkup pengajaran agama.
   | 
Selamat Datang di blog Raihanatun Nisa. Blog ini berisikan materi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam SMK. Jangan lupa untuk selalu berkunjung ke blog ini ya
Tuesday, June 7, 2016
Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
 
No comments:
Post a Comment