Tuesday, June 7, 2016

Tarikh Tasyri' 4




| | Posted on 03:13:00
Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Mempelajari Tarikh Tasyri' A. Pengertian Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Sedangkan syariah adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan (aturan-aturan yang berkaitan dengan aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tindakan hukum seseorang) dan akhlak (tentang nilai baik dan buruk). Menurut Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf yang dikutip oleh Wajidi Sayadi, tasyri' adalah pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka. Jika pembentukan undang-undang ini sumbernya dari Allah dengan perantaraan Rasul dan kitab-kitabnya, maka hal itu dinamakan perundang-undangan Allah (at-Tasyri'ul Ilahiyah). Sedangkan jika sumbernya datang dari manusia baik secara individual maupun kolektif, maka hal itu dinamakan perundang-undangan buatan manusia (at-Tasyri'ul Wad'iyah). Sedangkan pengertian tarikh tasyri' menurut Ali As Sayis adalah Ilmu yang membahas keadaan hukum pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu. Dengan demikian secara sederhana Tarikh Tasyri' adalah sejarah penetapan hukum Islam yang dimulai dari zaman Nabi sampai sekarang. Adapun pembahasannya meliputi : 1. Periodisasi hukum 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan ciri-ciri spesifikasinya 3. Fuqoha dan mujtahid 4. Pemikiran para mujtahid serta sistem pemikiran yang dipakai atau sistem istinbath B. Ruang lingkup Ruang lingkup tarikh tasyri' yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam. Kamil Musa dalam al-madhkal ila tarikh at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan As Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu. Diantara ruang lingkup Tarikh Tasyri', adalah : 1. Ibadah Bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Hukum-hukum yang berhubungan dengan lapangan ibadah bersumber pada nash-nash dari syara' tanpa tergantung pemahaman maksudnya atau alasan-alasannya. Hukum-hukum tersebut bersifat abadi dengan tidak terpengaruh oleh perbedaan lingkungan dan zaman. 2. Hukum Keluarga Hukum Keluarga meliputi: pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf. 3. Hukum Privaat Hukum privaat disini adalah apa yang biasa disebut dikalangan fuqoha dengan nama Fiqh Mu'amalat-kebendaan atau hukum sipil (al Qonunul-madani). Hukum ini berisi pembicaraan tentang hak-hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti haknya si penjual untuk menerima uang harga dari si pembeli dan haknya si pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, dan sebagainya. 4. Hukum Pidana Hukum pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat (negara) dan anggota-anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Para fuqoha Islam membicarakan lapangan hukum pidana dalam bab "Jinayat" atau "Huud". 5. Siyasah Syar'iyyah Siyasah Syar'iyyah ialah hubungan antara negara dan pemerintahan Islam, teori-teori tentang timbulnya negara dan syarat-syarat diadakannya, serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan penguasa dalam berbagai lapangan hidup. 6. Hukum Internasional Hukum ini ada dua, yaitu pertama hukum perdata internasional ialah kumpulan aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua hukum atau lebih, apabila ada dua unsur orang asing dalam suatu persoalan hukum, seperti orang Indonesia hendak menikah dengan orang Jepang dan perkawinan dilakukan di Amerika. Kedua hukum publik internasional, lapangan hukum ini mengatur antara negara Islam dengan negara lain atau antara negara Islam dengan warga negara lain, bukan dalam lapangan keperdataan. C. Tujuan Mempelajari Tarikh Tasyri' Tujuannya adalah untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari'at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya, untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai sekarang, dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam, agar membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat kita dalam mempelajari tarikh tasyri' dan agar kita mampu memahami perkembangan syari'at Islam. eee Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam Periode I (Pada Masa Rasul) A. Situasi Masyarakat Arab Pra Islam Sebelum Nabi saw diutus, orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejahilan, serta tak ada agama yang mengikat dan undang-undang yang harus mereka patuhi. Hanya sedikit saja dari mereka yang berjalan dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan mereka, adat yang dianggap baik serta langkah yang mulia. Bangsa Atab pra Islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi. Letak geografis Arab strategis, membuat Islam mudah tersebar keberbagai wilayah. Hal lain yang mendorong cepatnya laju perluasan wilayah adalah berbagai upaya yang dilakukan umat Islam. Adapun ciri-ciri utama tatanan Arab pra Islam adalah sebagai berikut : 1. Menganut paham kesukuan (kafilah) 2. Memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas 3. Mengenal hirarki sosial yang kuat 4. Kedudukan perempuan cenderug direndahkan. B. Kondisi Islam Pada Masa Nabi Pada periode Rasulullah saw, ada dua fase yang masing-masing mempunyai corak dan karakteristik tersendiri, yaitu : 1. Fase Makkiyah Pada fase ini umat Islam keadaannya masih terisolir, masih sedikit kuantitasnya dan kapasitasnya masih lemah, belum bisa membentuk komunitas umat yang mempunyai lembaga pemerintahan yang kuat. Oleh karena itu, perhatian Rasulullah saw pada fase ini dicurahkan kepada aktivitas penyebaran dakwah dalam rangka proyek penanaman tauhid kepada Allah swt dan meninggalkan praktek-praktek penyembahan berhala. 2. Fase Madaniyah Fase Madaniyah ialah sejak Rasulullah saw hijrah dari Mekkah ke Madinah hingga wafatnya tahun II H/632 M, yakni sekitar 10 tahun lamanya. Pada fase ini Islam sudah kuat, kuantitas umatnya sudah banyak dan telah mempunyai tata pemerintahan tersendiri sehingga media-media dakwah berlangsumg dengan aman dan damai. Periode Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarakat sebagai masyarakat percontohan. Karenanya, diperiode Madinah inilah ayat-ayat yang memuat hukum-hukum untuk keperluan tersebut turun, baik yang berbicara tentang ritual maupun sosial. Alasan beberapa produk hukum itu berada dalam periode Madinah, antara lain : 1. Dalam periode ini diperkirakan umat Islam sudah memiliki modal akhlak atau mental dan akidah yang kuat sebagai landasan melaksanakan tugas-tugas lain. Hanya oarang yang mempunyai kepercayaan yang tinggi kepada pembuat aturanlah yang dapat melaksankan dan memelihara peraturan. 2. Hukum itu akan dapat terlaksana bila dilindungi oleh kekuatan politik. Di periode ini, Rasulullah saw dipercaya oleh masyarakatnya sebagai pemegang kekuasaan politik karena keberhasilannya menyelesaikan perselisihan yang disebabkan oleh perebutan pengaruh masyarakat Madinah karena primordialisme. Masyarakat Madinah yang kemudian terdiri atas penduduk asli dan imigrasi dari Mekkah (Muhaijrin) tidak lagi merasakan kesukuan sebagai ikatan solidaritas, tetapi kepercayaan agama. C. Sumber Hukum Islam Pada Masa Rasulullah saw. Pada periode Rasulullah saw pada dasarnya hanya ada 2 sumber hukum (perundang-undangan), yaitu wahyu Ilahi (Al qur'an) dan Sunnah. Jika terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketetapan hukum, karena terjadi perselisihan, ada kejadian peristiwa, ada pertanyaan atau permintaan fatwa, maka Allah swt menurunkan wahyu kepada Rasulullah saw satu atau beberapa ayat al Qur'an yang menerangkan hukum-hukumnya. Kemudian Rasulullah saw menyampaikan wahyu tersebut kepada umat Islam. Dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib diikuti. Kalau terjadi suatu masalah yang memerlukan ketetapan hukum, sedang Allah swt tidak menurunkan wahyu tentang hal tersebut, maka Rasulullah saw berijtihad untuk menetapkan hukum suatu masalah atau menjawab suatu pertanyaan atau memenuhi permintaan fatwa hukum. Hasil ijtihad Rasulullah saw ini menjadi hukum atau undang-undang yang wajib diikuti. 1. Al Qur'an Sumber ini merupakan pokok agama dan asasnya. Didalamnya Allah swt menerangkan ilmu segala sesuatu dan menjelaskan hal-hal kebenaran dan kebatilan. Ia merupakan sumber hikmah, bukti kerasulan, cahaya penglihatan dan orang yang megetahuinya secara benar-benar berarti ia mengetahui keseluruhan syariat. Allah swt berfirman : Artinya : "Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu" (Q.S An Nahl:89) 2. Sunnah Rasulullah saw Secara bahasa, Sunnah berarti "jalan" baik atau buruk. Adapun Sunnah disini diartikan sebagai "segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah saw baik itu berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan/ketetapan (taqrir). a. Kehujjahan Sunnah Sunnah merupakan kunci bagi al Qur'an dan penerang yang memberi petunjuk bagaimana mengungkap hakikat al Qur'an serta mengetahuinya dengan detail. Sunnah wajib diikuti oleh orang-orang muslim. Berpegang dengan Sunnah dan mengamalkannya adalah sama dengan mengamalkan al Qur'an. b. Kedudukan Sunnah dalam hukum Yang dimaksud kedudukan disini adalah hubungannya dengan al Qur'an dari segi kehujjahannya, diantaranya : 1. Validitas al Qur'an adalah Qoth'i baik secara rinci, sedang validitas Sunnah adalah qoth'i secara global dan zhanni secara rinci 2. Hadits Maudz bin Jabal yang menjelaskan urutan bagaimana mengambil hukum ketika beliau ditanya Rasulullah: "Dengan apa engkau memutuskan perkara? Muadz menjawab: "Dengan Kitab Allah" Nabi berkata: "Apakah tidak engkau temukan? "Muadz: "Dengan Sunnah Rasulullah." 3. Ijtihad Ijtihad secara bahasa adalah mencurahkan kemampuan dan kesungguhan dalam melakukan suatu perbuatan. Sedangkan para ahli hukum menggunakannya dalam arti mencurahkan kemampuan dalam mengeluarkan hukum syara' (parsial) dari dalil-dalil (global) yang oleh Allah dianggap sebagai dalil, yaitu al Qur'an dan Sunnah Rasulullah." D. Metode Tasyri' Pada Periode Rasulullah saw. Adapun metode atau sistem yang ditempuh oleh Rasulullah saw dalam upaya mengembalikan seluruh persoalan hukum kepada sumber-sumber tasyri', ialah jika timbul persoalan yang memerlukan ketetapan hukum yang jelas, maka Rasulullah saw menunggu turunnya wahyu berupa satu atau beberapa ayat yang memuat tentang ketetapan hukum dari persoalan yang dimaksud. Kalau Nabi tidak mendapatkan wahyu mengenai hal tersebut, maka beliu berpendapat bahwa Allah swt meyerahkan penetapan hukum atas persoalan itu kepada ijtihad beliau sendiri. Lalu beliau berijtihad berdasarkan pada tuntunan undang-undang Ilahi atau menurut jiwa tasri' atau atas dasar kemaslahatan serta dengan permusyawaratan para sahabatnya. Prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar dalam penetapan hukum pada periode pembentukannya, antara lain : 1. Penetapan hukum secara bertahap, yaitu hukum-hukum yang disyari'atkan Allah dan Rasul tidaklah ditetapkan secara sekaligus dalam satu undang-undang, melainkan disyari'atkan dengan secara terpisah-pisah dalam waktu 22 tahun beberapa bulan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan dan peristiwa-peristiwa hukum. Setiap penetapannya mempunyai latar belakang historis dan sebab-sebab tertentu diundangkannya. 2. Ada penyakit yang sudah mendarah daging 3. Undang-undangnya sedikit, maksudnya disedikitkan aturannya adalah memudahkan atau tidak memberatkan seseorang. Hukum-hukum yang telah disyari'atkan Allah dan Rasul-Nya adalah sekedar memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan peristiwa-peristiwa yang memang mengharuskan adanya ketetapan hukum. Dan hukum-hukum itu disyari'atkan untuk menguraikan persoalan-persoalan kewajiban atau untuk menyelesaikan persengketaan yang terjadi. 4. Memudahkan dan meringankan beban. Prinsip ini sangat jelas tampak dalam proses penetapan hukum Islam. Pada umumnya hukum-hukum itu disyari'atkan menunjukkan bahwa hikmahnya adalah untuk memberi kemudahan dan dispensasi. 5. Pemberlakuan undang-undang untuk kemaslahatan manusia. Sebagai bukti dari prinsip ini adalah bahwa Allah swt banyak membuat ketetapan-ketetapan hukum itu disertai sebab-sebab dan tujuan-tujuan hukum itu. Banyak dalil menunjukkan bahwa hukum-hukum itu ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. 6. Azas persamaan dan azas keadilan eee Pemegang Kekuasaan Pada Periode Kedua (II H - 40 M) Sebelum Rasulullah saw wafat sumber penetapan hukum adalah al Qur'an dan as Sunnah. Dan Rasul merupakan rujukan tertinggi dalam berfatwa dan memutuskan sesuatu hukum. Kemudian setelah Rasulullah wafat wahyu tidak lagi turun kepemimpinan umat dalam urusan dunia dan agama beralih ke tangan khulafaurrasyidin dan para sahabat terkemuka. Dalam berijtihad para sahabat berpegang kepada 4 hal yang merupakan sumber hukum fiqh ijtihad dimasa itu, yaitu al Qur'an, as Sunnah, al Ijma' dan al Ra'yu dalam arti yang luas, yaitu pendapat yang dikemukakan setelah berfikir, merenung dan mencari untuk mengetahui pendapat yang benar dari petunjuk-petunjuk yang saling bertentangan. Para sahabat telah menegakkan kewajiban tasyri' ini dengan cara menjelaskan dan menyebarluaskan serta memberi fatwa hukum tentang sesuatu yang belum ada ketetapan hukumnya. Merekalah pemegang kekuasaan tasyri' pada periode ini selaku pengganti Rasulullah saw. Dalam menangani dan menyelesaikan seluruh problematika umat Islam. Mereka memperoleh hak kekuasaan tasyri' bukan penunjukkan dan penentuan khalifah atau berdasarkan pemilihan oleh rakyat, akan tetapi mereka memangkunya atas dasar keistimewaan dan kredibilitas pribadi yang dimilikinya. A. Al-Khulafa Ar-Rasyidin 1. Abu Bakar Siddiq Beliau adalah ahli hukum yang tertinggi mutunya. Ia memerintah dari tahun 632-634 M. Sebelum masuk Islam, ia terkenal sebagai orang yang jujur dan disegani. Ikut aktif mengembangkan dan menyiarkan Islam. Dan karena hubungannya yang sangat dekat dengan Nabi, ia memiliki pengertian yang dalam tentang Islam lebih dari yang lain, karena itu pula pemilihannya sebagai khalifah yang pertama tepat sekali. 2. Umar bin Khatab Setelah Abu Bakar meninggal dunia, Umar menggantikan kedudukannya sebagai khalifah ke II. Pemerintahan Umar berlangsung selama 634-644 M. Sebagai sahabat Nabi, Umar turut aktif menyiarkan agama Islam. Ia juga menetapkan tahun Islam yang dikenal dengan tahun hijriyah berdasarkan peredaran bulan (Qomariyah). Penetapan tahun hijriyah ini dilakukan Umar pada tahu 638 M dengan bantuan para ahli ilmu hisab pada waktu itu. Selain itu penetapan Umar yang diikuti oleh umat Islam diseluruh dunia sampai sekarang adalah shalat tarawih. 3. Utsman bin Affan Pemerintahan Utsman ini berlangsung selama 644-656 M. Ketika dipilih, Utsman sudah tua (70 tahun) dengan kepribadian yang agak lemah. Kelemahan ini dipergunakan oleh orang-orang disekitarnya untuk megejar keuntungan pribadi , kemewahan dan kekayaan. Hal ini dimanfaatkan terutama oleh keluarganya sendiri dari golongan Umayah. Adapun jasa-jasa Utsman yang relevan adalah tindakannya untuk menyalin dan membuat al-Qur'an standar (kodifikasi al-Qur'an). Tujuan diadakannya kodifikasi al-Qur'an, karena pada masa pemerintahannya wilayah Islam telah sangat luas dan didiami oleh berbagai suku bangsa dengan berbagai bahasa dan dialek yang tidak sama. Karena itu, dikalangan pemeluk agama Islam terjadi perbedaan ungkapan dan ucapan tentang ayat-ayat al-Qur'an yang disebarkan melalui hafalan-hafalan. Berita tentang ini sampai pada Utsman. Ia lalu membentuk panitia yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit untuk menyalin naskah al-Qur'an yang telah dihimpun pada masa khalifah Abu Bakar. 4. Ali bin Abi Thalib Setelah Utsman bin Affan meninggal dunia, orang-orang terkemuka memilih Ali bin Abi athalib menjadi khalifah keempat. Ia memerintah dari tahun 655-662 M. Sejak kecil ia diasuh oleh Nabi dan karena itu hubungannya dekat sekali dengan Nabi saw. Semasa pemerintahannya, Ali bin Abi Thalib tidak dapat banyak berbuat untuk mengembangkan hukum Islam, karena keadaan Negara tidak stabil. Disana sini timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam yang bermuara pada perang saudara yang kemudian meimbulkan kelompok-kelompok. Perpecahan ini dimulai dengan perbedaan pendapat mengenai masalah politik yakni siapa yang berhak menjadi khalifah. B. Biografi Tokoh Tasyri' dari Kalangan Sahabat 1. Zaid bin Tsabit (w. 45 H/666M) Nama lengkapnya adalah Zaid bin Tsabit al-Dahhak al-Najjar al-Anshoriy. Ia berumur 11 tahun ketika Nabi saw tiba di Madinah dan sudah menghafal 16 surat dalam al-Qur'an. Zaid bin Tsabit adalah sekretaris wahyu dan banyak menulis surat-surat untuk keperluan Rasulullah saw, ia juga termasuk sekretaris Abu Bakar dan Umar pada masa pemerintahannya. Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan, pengabdian Baitu al-Mal diserahkan kepada Zaid bin Tsabit. Umar bin akhatab pernah mewakilkan kepada Zaid untuk menempati posisinya di Madinah ketika menunaikan ibadah haji. Zaid bin Tsabit-lah yang mengumpulkan ayat-ayat al-Qur'an atas perintah Abu Bakar dan Umar bin Khatab. Zaid bin Tsabit mempunyai kapasitas kemampuan menggali dan menetapkan hukum-hukum suatu masalah yang tidak ada ketetapan hukumnya yang jelas dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Kemudian beliau seorang yang sangat terkenal dikalangan sahabat Nabi sebagai orang yang mendalam ilmunya (rasikh) dan beliau juga ahli faraidh, peradilan dan fatwa (hukum). 2. Abdullah bin Abbas ( 68 H/687 M) Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Abbas bin Abdu al-Muthalib al-Hasyim putra paman Nabi saw. Ibnu Abbas dijuluki sebagai al-Habi wa al-Bahr (tinta dan lautan) karena keluasan dan kedalaman ilmunya. Ia termasuk sahabat yang paling memberikan pernyataan fatwa. Ibnu Abbas meriwayatkan 1660 hadits Nabi saw, 95 diantaranya disepakati Bukhari dan Muslim. Ia banyak meriwayatkan hadits dari sahabat-sahabat senior, sebab Ibnu Abbas umurnya baru 13 tahun ketika Nabi saw wafat. Ia sangat tekun dan optimis dalam aktifitas keilmuan periwayatan hadits. Umar bin Khatab menghormati dan memperhatikan pendapat Ibnu Abbas padahal umurnya masih sangat muda. Karena keluasan ilmunya, kekuatan hujjahnya dan kejernihan wawasan pemikirannya. Ia banyak mengetahui tentang syair-syair, nasab-nasab, sejarah peradaban dan peperangan bangsa Arab, seluk beluk kandungan al-Qur'an beserta Asbabun Nuzulnya termasuk juga ilmu faraidh bahkan mengetahui isi kandungan kitab-kitab lain seperti Taurat dan Injil. Sebagian besar hidupnya dicurahkan dan disumbangkan pada aktifitas keilmuan, ia hanya belajar dan mengajar. Ia tidak aktif dalam bidang politik pemerintahan kecuali hanya sebentar asaja. Yaitu ketika menjabat Gubernur di Bashrah. Ibnu Abbas wafat di Thaif pada tahun 68 H/687 M dala usia 7 tahun. Beliau merupakan pelopor pembinaan dan pengembangan ilmu Tafsir dan Fiqh di Makkah. 3. Abdullah bin Mas'ud (w. 32 H/653M) Nama lengkapnya Abu Abdu ar-Rahman Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil al-Hidzaliy. Ibnu Abbas adalah salah seorang sahabat Nabi yang berwawasan luas dan berpandangan jauh kedepan dalam menyampaikan fatwa, ia termasuk tokoh dan pemuka ahli tafsir al-Qur'an dan fiqh. Ia telah tinggal dan menetap di Kufah. Para ahli hadits dan fiqh telah mengambil ilmu pengetahuan darinya di Kufah. Ia seorang guru, hakim dan peletak dasar sistematika pengajaran di Kufah. Diantara pendapatnya yang menonjol adalah menggunakan kekuatan ijtihad, kalau tidak ada ketetapan nashnya. Ibnu Abbas pada akhir hayatnya meninggalkan Kuffah menuju Madinah dan di Madinah beliau wafat pada tahun 32 H/653 M. 4. Abdullah bin Amr bin al-Ash (w. 77 H/698 M) Beliau adalah seorang ahli mengenai al-Qur'an dan juga tentang kitab-kitab samawi yang terdahulu. Merupakan keistimewaan baginya ialah merasa tidak cukup dengan menghafal saja apa yang didengar dari Nabi saw, tetapi ia menulisnya juga, ia meminta izin kepada Nabi saw untuk menulis apa yang didengarnya dari Nabi dan Nabi mengizinkannya. Abdullah bin Amr ikut berperang menaklukan Mesir bersama ayahnya Amr bin 'Ash. Dia telah meletakkan garis (Kittah) pendapatnya di Mesir. Penduduk Mesir telah meriwayatkan hadits dari beliau lebih dari 100 hadits. Dialah merupakan acuan dan rujukan mereka dalam penetapan hukum, pemberi fatwa, dan dalam pengajaran mereka. Paraq Mufti Mesir mengambil ilmu dari beliau, seperti Yazid bin Nabib dan murid-muridnya. C. Sumber Hukum Islam Pada Periode Sahabat Kita ketahui bahwa sumber penetapan hukum dimasa Nabi saw adalah al-Qur'an dan as-Sunnah. Setelah Nabi wafat dan wahyu tidak turun lagi, kepemimpinan umat dalam urusan dunia dan agama beralih ke tangan Khulafa ar-Rasyidin dan para Sahabat. Disebabkan al-Qur'an dan Sunnah tidak memuat semua peristiwa yang terjadi dan bakal terjadi pada kaum muslimin sebagai konsekuensinya, maka para sahabat dituntut untuk berijtihad dalam menetapkan ketentuan-ketentuan umum yang sudah ditetepkan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Mengenai peistiwa yang juz'iyah. Nabi memang telah mempersiapkan jalan ijtihad bagi mereka dengan melatih dan melaksanakan untuk berijtihad, baik ijtihadnya benar ataupun salah. Maka jelaslah, bahwa dalam berijtihad para sahabat berpegang kepada 4 hal yang merupakan sumber fiqh ijtihad di masa itu, yaitu: Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma',dan Ar-Ra'yu. D. Perbedaan pendapat dikalangan Sahabat Perbedaan pendapat sudah terjadi sejak zaman sahabat Nabi saw. Sahabat berbeda pendapat dalam meyelesaikan suatu kasus karena mereka tidak terjaga dari kekeliruan. Keputusan fiqh seseorang kadang-kadang berbeda dengan beberapa hal, diantaranya : 1. Perbedaan persepsi dalam menjawab "Mengapa sebuah keputusan hukum diambil. "Dalam ushul fiqh biasa disebut perbedaan menetapkan "ilat hukum" 2. Perbedaan pendapat dapat juga terjadi karena sebuah hadits diketahui atau dipakai oleh orang tertentu yang tidak diketahui atau dipakai oleh orang lain 3. Hadits yang ada dipandang tidak kuat, sehingga harus ditinggalkan 4. Keragaman pengetahuan tentang nasakh juga melahirkan perbedaan pendapat 5. Nash-nash hukum dalam al Qur'an dan Hadits sangat banyak tidak bersifat tegas dalam menentukan indikasinya 6. Sunnah Nabi saw yang telah tersebar dikalangan umat Islam belum terbukukan dan belum ada konsensus untuk menghimpun Sunnah dalam satu koleksi yang dijadikan sebagai pedoman bersama 7. Lingkungan tempat mereka hidup dan menetap berbeda-beda. E. Beberapa Peristiwa yang Terjadi di Seputar Sumber Hukum Islam Pada Periode Sahabat Pada periode ini mulai digerakkan kodifikasi ayat-ayat hukum bersamaan dengan pembukuan al Qur'an dan penyebarluasannya dikalangan umat Islam. Pada tahun 20 H Khalifah Usman bin Affan mengambil al Qur'an tersebut dari tangan Umm al Mu'minin Hafsah binti Umar dan beliau menguasakan Zaid bin Tsabit serta beberapa sahabat lainnya untuk menulis kembali naskah al Qur'an untuk disebarkan keberbagai negeri agar mempermudah umat Islam untuk mempelajari dan terhindar dari perbedaan pada seputar bacaan al Qur'an karena perbedaan dialek membacanya. Adapun sumber kedua yaitu Hadits dan ketiga yaitu hasil Ijtihad, keduanya belum terbukukan pada periode ini. F. Perkembangan Fatwa Sahabat Para Khulafaurrasyidin dalam menetapkan suatu hukum yang mereka lakukan, adalah: 1. Memerangi orang yang tidak mau membayar zakat 2. Pembagian harta Rampasan 3. Satu orang dibunuh oleh beberapa orang 4. Hukuman diyat karena pengampunan salah seorang wali 5. Pernikahan seorang wanita yang sedang dalam masa 'iddah 6. Bagian zakat orang mukallaf 7. Isteri yang dicerai oleh suami yang sedang sakit 8. Peminum khamar, masalah ahli waris isteri dan tentang pernikahan. eee Pengaruh Aliran-Aliran Politik (Syiah, Khawarij dan Sunny) terhadap Perkembangan Hukum Islam Pada Waktu Itu A. Syiah Syiah berasal dari bahasa Arab, artinya pengikut atau golongan. Kata jamaknya adalah Syiya'un. Syiah adalah kelompok muslim yang setia kepada Ali r.a dan keluarga serta keturunannya. Mereka berpendapat bahwa kalifah itu sebenarnya hak Ali sebagai penerima wasiat langsung dari Rasulullah saw untuk menggantikan kepemimpinan beliau. Syiah akhirnya terpecah dalam berpuluh-puluh kelompok. Perpecahan itu disebabkan oleh berbagai faktor, pertama karena perbedaan prinsif dan ajaran yang berakibat timbulnya kelompok yang eksterem yang menganggap bahwa khalifah itu suci dan barangsiapa yang menentangnya dianggap kufur, kedua karena perbedaan pendirian tentang siapa yang harus menjadi imam sepeninggal Husein bin Ali (imam ketiga) sesudah Ali Zainal Abidin (imam keempat), dan sesudah Ja'far Shadiq (imam keenam). Adapun golongan-golongan dalam kaum Syiah adalah Sabaiyah, Kaisaniah, Imamiyah, Ismailiyah, Zaidiyah dan Qaramithah. akan tetapi yang besar pengikutnya adalah Zaidiyah, Imamiyah dan Itsna Asyariyah. Inti dari faham atau pemikiran Syiah, adalah : 1. Imam seharusnya dari keturunan Ali bin Abi Thalib Kw, yaitu saudara sepupu Nabi, menantu Nabi, pahlawan Islam yang berani dan salah seorang dari sepuluh sahabat yang telah dikabarkan oleh Nabi akan masuk syurga. Barangsiapa yang tidak menerima faham ini adalah orang terkutuk karena tidak mau menuruti wasiat Nabi. 2. Imam" adalah pangkat yang tertinggi dalam Islam dan bahkan salah satu rukun dan tiang Islam. 3. "Imam" itu adalah "ma'shum", artinya tidak pernah membuat dosa dan tidak boleh diganggu gugat dan dikritik, karena dia adalah pengganti Nabi yang sama kedudukannya dengan Nabi. 4. "Imam" masih mendapat wahyu dari Tuhan, walaupun tidak dengan perantaraan Jibril dan wahyu yang dibawanya itu wajib ditaati. Imam-imam kaum Syiah mewarisi pangkat Nabi atau jabatan Nabi walaupun ia bukan Nabi. B. Khawarij Kaum Khawarij menyebut diri mereka Syurah, yang berasal dari kata Ysyriy yang artinya menjual atau mengorbankan diri kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 207. Kaum Khawarij adalah pengikut Ali bin Abi Thalib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikapnya menerima arbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan tentang khalifah dengan Muawiyah. Mereka disebut Khawarij, karena mereka keluar dari barisan Ali serta bertekad untuk membunuh para tokoh yang terlibat dalam arbitrase (tahkim) tersebut. Selanjutnya mereka pergi menuju kampung Harura dan mengangkat pemimpin yang bernama Abdullah bin Wahhab Ar-Rasyiby dan golongan ini terbagi menjadi beberapa kelompok antara lain: al muhakkimah, al azariqoh, al najdah dan al ajaridah. Adapun ajaran golongan Khawarij dan pemikiran hukum Islam Khawarij 1. Orang-orang yang melakukan dosa besar adalah kafir 2. Wajib tidak mengikuti pemimpin yang zhalim 3. Kekhalifahan adalah hak orang yang terpilih kaum muslimin meskipun bukan kaum Quraisy ataupun Arab 4. Perbuatan-perbuatan seperti shalat, zakat, puasa adalah bagian dari iman, maka iman seseorang tidak terealisasikan kecuali dengan pembenaran hati bukan pengakuan lisan saja. C. Sunny Arti Ahlussunnah ialah penganut sunnah Nabi, sedangkan wal Jama'ah ialah penganut i'tiqad Jama'ah sahabat-sahabat Nabi. Jadi, kaum Ahlussunnah wal Jama'ah ialah kaum yang menganut i'tiqad sebagai i'tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau. Ahlussunnah wal Jama'ah adalah golongan umat Islam yang tidak mengikuti pendirian Syiah dan Khawarij. Golongan ini tidak berpendapat bahwa jabatan khalifah itu merupakan wasiat yang diberikan kepada seseorang. Tetapi mereka berpendapat bahwa jabatan khalifah itu dipilih dari suku Quraisy yang cakap kalau ada. Golongan ini tidak mengutamakan khalifah-khalifah dengan yang lain dari kalangan sahabat. Mereka menta'wilkan persengketaan yang terjadi dikalangan sahabat dengan soal ijtihad dalam politik pemerintahan yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah iman dan kafir. Termasuk prinsip yang diyakini oleh golongan ini adalah bahwa Din dan Iman merupakan ucapan dan perbuatan, ucapan hati dan lisan, serta perbuatan hati, lisan dan anggota badan. Dan sesungguhnya iman dapat bertambah karena taat dan berkurang karena maksiat. Diantara pemikiran hukum Islam Ahlussunnah wal jama'ah adalah : 1. Penolakan terhadap keabsahan nikah mut'ah. Bagi Jumhur, nikah mut'ah haram dilakukan 2. Jumhur menggunakan konsep aul dalam pembagian harta pusaka 3. Nabi Muhammad saw tidak dapat mewariskan harta 4. Jumlah perempuan yang boleh dipoligami dalam satu periode adalah 4 orang (penafsiran terhadap surat An Nisa ayat 3 dan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim) 5. Persaudaraan iman masih tetap berlaku dan dibenarkan meskipun mereka bermaksiat 6. Orang-orang fasik tidak berarti kehilangan iman secara keseluruhan, dan mereka tidak kekal dalam neraka, dan masih tergolong beriman atau bisa juga dikatakan beriman tidak secara mutlak 7. Para sahabat itu dimaafkan Allah, baik mereka yang melakukan ijtihad dengan hasil yang benar maupun yang salah. Akan tetapi mereka tidak meyakini bahwa para sahabat itu ma'sum dari dosa-dosa besar dan kecil. eee Perkembangan Hukum Islam Pada Periode III A. Pemegang Kekuasaan Pada Periode Ketiga (41-100 H) Setelah masa khalifah yang empat itu berakhir, maka tahap atau generasi selanjutnya adalah zaman tabi'in yang pemerintahannya dipimpin oleh Bani Umayah. Pemerintahan ini didirikan oleh Muawiyah ibn Abi Sufyan yang sebelumnya menjadi gubernur di Damaskus. Kemudian dalam berijtihad para tabi'in mengikuti langkah-langkah penetapan hukum yang dilakukan oleh periode sebelumnya yakni sahabat. Adapun sumber-sumber hukum Islam pada masa tabi'in ini ialah : Al Qur'an, Sunnah, Ijma' pendapat para sahabat dan Ijtihad dengan ra'yu. B. Kekuasaan Pemerintahan Dan Syari'at Islam Pada era dinasti Umayyah, seorang khalifah pada umumnya tidak memiliki pengetahuan agama yang cukup. Maka persoalan agama diserahkan kepada Ulama. Dan pada era ini juga ada pemisahan antara kedua kekuasaan. Kekuasaan administrasi di Damaskus sementara Ulama yang ahli agama berpusat di Madinah. Dalam menghadapi penguasa yang bukan ahli agama itu, para ulama membangun kerangka hukum Islam di daerah masing-masing. Dengan otoritas membangun kerangka hukum di daerah-daerah ini tampaknya kelompok-kelompok kekuatan politik yang muncul pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib merasa leluasa mengembangkan pengaruh mereka masing-masig untuk merebut kekuasaan dari tangan Dinasti Umayah. C. Faktor-faktor yang Mendorong Perkembangan Hukum Islam Pada masa ini banyak terjadi peristiwa-peristiwa baru yang mendorong perkembangan hukum Islam, yaitu : 1. Bidang politik Pada bidang ini timbul tiga golongan politik, yaitu: Khawarij, Syiah dan Jumhur Ulama. Masing-masing kelompok tersebut berpegang kepada prinsip mereka sendiri. 2. Perluasan wilayah Dalam hal ini Muawiyah telah menjalankan pemerintahannya, yaitu memindahkan ibu kota Negara dari Madinah ke Damaskus. Muawiyah kemudian melakukan ekspansi ke Barat sehingga dapat menguasai Tunisia, al Jazair, Maroko sampai ke pantai Samudra Atlantik. Banyak daerah-daerah baru yang dikuasai pada saat itu, berarti banyak pula persoalan hukum yang harus diselesaikan. Dengan demikian, perluasan wilayah dapat mendorong perkembangan hukum Islam. 3. Perbedaan Penggunaan Ra'yu Pada zaman tabi'in ini, fuqoha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu aliran ahli hadits dan aliran ra'yu. Aliran hadits adalah golongan yang lebih banyak menggunakan riwayat hadits dan sangat hati-hati dalam penggunaan ra'yu, sedangkan aliran ra'yu lebih banyak menggunakan ra'yu (akal) dibandingkan dengan aliran hadits. D. Pengaruh Ahlu Hadits dan ahlu Ra'yu Terhadap Hukum Islsm diZaman Tabi'in Adanya ahli hadits dan ahli ra'yu membawa pengaruh terhadap hukum pada masa ini, karena pad zaman tabi'in ini ulama terbagi menjadi dua aliran, yaitu ulama yang tetap tinggal di Madinah dan akhirnya terbentuk aliran Madinah (aliran Hadits) dan sahabat yang keluar dari Madinah dan kemudian menetap di Irak (Kuffah), mereka menyebarkan hukum Islam yang pada akhirnya terbentuk hukum Islam corak Kuffah. Sedangkan ulama Kuffah relatif lebih longgar dalam penggunaan Ra'yu. E. Sumber-sumber Hukum Islam Zaman Sighorusshabah dan Tabi'in Secara umum mereka mengikuti langkah-langkah penetapan dan penerapan hukum yang dilakukan oleh sahabat dalam istimbat al ahkam, langkah-langkah yang mereka lakukan adalah : 1. Mencari ketentuan dalam al Qur'an 2. Apabila ketentuan itu tidak mereka temukan dalam al Qur'an maka mereka akan ke Sunnah 3. Apabila tidak ditemukan dalam al Qur'an dan Sunnah mereka kembali kepada pendapat sahabat (Ijma') 4. Apabila pendapat sahabat tidak diperoleh maka mereka berijtihad. eee Perkembangan Hukum Islam Periode IV atau Periode Kodifikasi Hukum Islam dan Munculnya Tokoh-Tokoh Imam Mujtahid A. Kondisi Hukum Islam Pada Periode Keempat Periode keempat atau periode kodifikasi ini berlangsung mulai awal abad II H dan berakhir pada pertengahan abad IV H. Periode ini disebut periode tadwin atau pembukuan karena pada masa inilah gerakan penulisan dan pembukuan hukum-hukum Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat Hadits-hadits Nabi, fatwa-fatwa dari kalangan sahabat, tabi'in, tafsir al Qur'an, fiqih para iamam mujtahid serta berbagai risalah ilmu ushul fiqih telah dikodifikasi dalam bentuk pembukuan dan sumber hukum-sumber hukum Islam pada periode kodifikasi (tadwin) ini ada empat yaitu : al Qur'an, as Sunnah, Ijma' dan Ijtihad. Adapun yang melatarbelakangi pembukuan hukum Islam pada masa ini adalah : 1. Pemerintahan Islam pada periode ini sudah meluaskan didaerah kekuasaannya 2. Pada periode ini telah menguasai sumber-sumber tasyri' dan mengetahui berbagai peristiwa yang pernah terjadi dan kemusykilan yang sudah teratasi oleh ulama sebelumnya. 3. Umat Islam sngat bersemangat dan antusias dalam seluruh aktifitasnya, baik dalam hal ibadah, muamalah dan transaksi-transaksi sosial lainnya 4. Munculnya tokoh-tokoh yang mempunyai bakat dan kemampuan yang didukung. a. Penulisan Hadits Ada tiga tahapan dalam penulisan hadits, yaitu : Tahap pertama : dimulai sekitar abad ke II H, ketika khalifah Umar bin Abdul Aziz meminta Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm untuk merintis atau disusun menurut bab-bab tertentu, seperti bab-bab shalat, bab jual beli dan lain-lain. Tahap kedua : dimulai dari akhir abad ke II H. Pada tahap ini metodologi penulisan Hadits berdasarkan sanad atau dengan kata lain hadits ditulis menurut sanad-sanad tertentu (sahabat yang meriwayatkan hadits dari Nabi). Tahap ketiga : dimulai sekitar pertengahan abad Ke III H hingga akhir periode ke IV dari sejarah perkembangan fiqih. Metodologi penulisan hadits Fase (tahapan) ini seperti tahapan sebelumnya disusun menurut bab-bab tertentu yang membedakan dari tahapan pertama adalah kumpulan hadits yang ditulis pada tahapan ini terpisah dari qoul sahabat dan fatwa-fatwanya. Termasuk dalam tahapan ketiga ini adalah kutubussittah yang ditulis oleh ahli-ahli hadits yang diakui validitasnya hingga zaman kita sekarang ini. b. Penulisan Tafsir Pada periode ini tafsir ditulis secara tematis dan menurut kronologis surat dan ayat. metodologi penulisan hadits yang mucul pada periode ini berkisar pada 2 hal, pertama metode tafsir berdasarkan kepada ayat , hadits dan atsar sahabat. Dalam metode ini seseorang mufasir menafsirkan ayat dengan ayat yang lain atau hadits dengan atsar seperti yang dikembangkan oleh beberapa ulama tafsir abad pertengahan, seperti Sayuti, Syaukani dan Thabati, yang kemudian terkenal dengan sebutan "Tafsir bil Maktsur". Kedua metode tafsir ini berdasarkan pemikiran dan ijtihad yang oleh sebagian ulama disebut "Takwil'. c. Penulisan Fiqih Ada Empat Metode Penulisan Fiqih, yaitu : Metode pertama : penulisan fiqih bercampur dengan hadits, fatwa sahabat dan tabi'in, dari metode ini yang sampai kezaman kita adalah al Muwattha karya imam Malik. Karya imam Malik ini memuat masalah-masalah fiqhiyah yang yang diambil dari hadits, qoul sahabat dan ijma' tabi'in serta tradisi-tradisi orang-orang Madinah. Metode kedua : fiqih ditulis secara terpisah dari hadits dan atsar. Suatu metode penulisan fiqih yang banyak digunakan oleh ulama fuqoha Hanafiyah. Metode ketiga : Penulisan fiqih Al Umm karya Imam Syafi'i. Imam Syafi'i mengemukakan pendapatnya tentang berbagai persoalan lengkap dengan dalil-dalil dan argumentasinya, kemudian didiskusikan pendapat ulama lain dalam persoalan yang sama. Metode keempat : penulisan fiqih perbandingan (komparatif) karya Ibnu Rusy. d. Peulisan Ushul Fiqih Pembukuan ilmu Ushul Fiqh pada periode ini sudah dibukukan dan setiap imam Mujtahidlah yang meletakkan ilmu Ushul Fiqih dan dasar-dasarnya yang merupakan landasan dan sandaran dalam melakukan aktivitas ijtihad. Orang yang pertama kali menghimpun kaidah-kaidah ushul fiqh secara sistematis yang dilengkapi dengan argumentasi setiap kaidah adalah Imam Muhammad bin Idris al Syafi'i dalam kitabnya ar Risalah yang terkenal dalam ilmu Ushul Fiqh. B. Pemegang Kekuasaan Tasyri' Para tabi'in ini selanjutnya diikuti juga oleh generasi berikutnya, yaitu para tabi'it tabi'in, mereka mengambil dan menerima pengetahuan dari para tabi'in sebagaimana halnya yang mereka terima dari para sahabat. Selanjutnya sesudah masa tabi'it tabi'in maka mujtahid yang empat bersama tokoh-tokoh tasyri' lainnya yang memegang kekuasaan peran dan dalam mengembangkan hukum Islam. Para imam mujtahid yang empat itu adalah: 1. Imam Abu Hanifah Namanya ialah Al-Nu'man bin Tsabit. Beliau lahir pada tahun 80 H (687 M) di Kuffah dan wafat pada tahun 150 H (767 M) di Baghdad. Adapun metodologi istimbat hukum-hukum fiqih yang ditempuh Abu Hanifah adalah dengan mendasarkan pada al Qur'an, sunnah, ijtihad sahabat, qiyas dan istihsan. 2. Imam Malik Namanya ialah Malik bin Anas al Asbahi lahir di Madinah pada tahun 93 H (712 M) dan wafat pada tahun 173 H / 792 M. Ia seorang ahli hadits dan sekaligus seorang ahli fiqih. Adapun metodologi penetapan hukum yang beliau tempuh adalah dengan berdasarkan pada al Qur'an kemudian as Sunnah. Setelah Sunnah yang dijadikan dasar metodologi penetapan hukum, imam Malik juga merujuk kepada Qiyas atau analogi. Selain itu juga banyak persoalan hukum dalam mazhab Malik yang di bangun dengan menggunakan metode maslahah mursalah. 3. Imam Syafi'i Namanya ialah Muhammad bin Idris Asy syafi'i al Qirasyi. Beliau dilahirkan disebuah kota yang bernama Ghazzah pada tahun 150 H / 767 M dan wafat di Mesir pada tahun 204 H. Imam Syafi'i belajar ilmu fiqih di Mekkah kepada Muslim bin Khalid seorang Syeikh dan mufti di Masjidil Haram. Kemudian dia pindah ke Madinah setelah hafal kitab Muwattha' karangan Imam malik dan inilah guru Imam syafi'i yang kedua. Diantara kitab ajarannya yang diajarkan kepada murid-muridnya adalah kitab "Al-Umm". 4. Imam Ahmad bin Hanbal Nama lengkapnya adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Asy Syaibani Al Marwazi. Dia dilahirkan disebuah kota yang terkenal di Persia bernama "Marw" pada tahun 164 H dan beliau wafat di Baghdad pada tahun 241 H. Adapun langkah-langkah ijtihad imam Hanbal adalah : a. Menurut imam Hanbal sumber hukum utama yaitu al Qur'an dan Hadits yang marfu' b. Sumber yang kedua adalah fatwa para sahabat c. Apabila terdapat perbedaan para sahabat, maka imam Ahmad bin Hanbal memilki pendapat yang lebih dekat kepada ajaran al Qur'an dan as Sunnah d. Mengambil Hadits mursal dan dhaif sekiranya tidak ada dalil yang menghalanginya e. Qiyas adalah digunakan dalam keadaan darurat yaitu bila tidak ada "senjata" yang disebut di atas. eee Perkembangan Hukum Islam Periode V (350-656 H) dan Tokoh-Tokoh Fuqoha yang Berpengaruh A. Kondisi Hukum Islam Pada Periode Murojikhin Pada periode ini wilayah Islam terbagi kepada beberapa bagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang wali (gubernur) yang disebut "Amirul Mukminin" dengan pembagian ini umat Islam tertimpa kelemahan dan kemerosotan karena negara-negara ini saling berbantah-bantahan dan banyak terjadi fitnah serta permusuhan dan perpecahan menempati persaudaraan dan persatuan. Masing-masing dari mereka komitmen dengan satu mazhab tertentu dan mencurahkan kekuatannya untuk menyokong mazhab yang lain. Pada periode ini, para Mujtahid hanya mempelajari buku-buku Imam tertentu dan mempelajari cara-cara istinbat hukum yang dibukukan itu. Namun perlu diketahui pada periode ini benih-benih taqlid sudah muncul atau gejala-gejala pintu ijtihad mulai tertutup tapi mereka masih mengadakan istinbat hukum dengan cara mentakhrij dan mentarjih. Jadi pada periode ini ijtihad tidak mati sekaligus, tetapi sedikit demi sedikit dengan menjalarnya rasa ketakutan dan kelemahan dalam jiwa, bertumpuknya bencana pada Islam dan banyaknya pembagian negara yang menyebabkan kemunduran dan kemerosotan, maka ijtihad dianggap sudah tertutup. B. Tertutupnya Pintu Ijtihad Dalam waktu yang bersamaan kegiatan-kegiatan dalam bidang fiqh ditangani oleh orang-orang yang semata-mata mengincar jabatan hakim (qadhi). Dan tidak mengherankan jika para ahli ilmu fiqh seperti itu mudah sekali terbawa arus penguasa meskipun untuk itu harus mengorbankan kepentingan-kepentingan fiqh dan hukum Syara'. Mereka mempersempit ruang cakrawala pemikiran mereka pada lingkungan terbatas mengenai cabang-cabang hukum dan Ushuliyah dari mazhab para imam mujtahid tersebut. Dan mereka hanya mencurahkan segenap kemampuan mereka untuk memahami kata-kata dan ungkapan para imam mujtahid mereka. Buruknya keadaan fiqh yang sedemikian rupa itu menjadi pertimbangan para fuqoha dan ulama yang sepakat megeluarkan fatwa pintu ijtihad telah tertutup. Meskipun keputusan tersebut disatu sisi membawa manfaat namun sebenarnya disisi lain justru membawa suatu bencana yakni taqlid semakin mengakar. C. Kinerja Ulama Pada Periode V (Murojikhin) Walaupun kondisi ulama pada periode ini benar-benar dalam keterpakuan tekstual yang sangat mencekam, tetapi jasa-jasa mereka dalam menghimpun pemikiran-pemikiran fiqh para imam adalah sebagai suatu kekayaan khazanah fiqh dalam Islam, diantara kinerja yang mereka lakukan, yaitu mereka menghimpun pemikiran-pemikiran fiqh itu dengan mentarjih (memilih yang kuat) dari berbagai riwayat, mencari kekuatan hukumnya, kemudian merumuskan dasar-dasar pijakan dan kaidah-kaidah ushuliyah yang menjadi landasan ijtihad dan fatwa para imam. Dan sudah pasti selama penghimpunan, pentarjihan dan perumusan itu sering terjadi muadzaroh, diskusi, dialog dan perdebatan diantara para pengikut mazhab. Dari pemaparan diatas, maka kinerja ulama pada periode ini dapat dirumuskan sebagai beikut : 1. Pentarjihan berbagai pendapat dalam mazhab 2. Pembelaan mazhab 3. Perumusan dasar-dasar mazhab D. Tokoh-tokoh Fuqoha Pada Periode Murajikhin Adapun tokoh-tokoh fuqoha dalam peiode ini, diantaranya : 1. Ulama Hanafiyah a. Abul Hasan Ubaidillah Al Hasan al Karkhi b. Abu Bakar Ahmad bin Ali Ar Razi Al Jashshash c. Abu Ja'far Muhammad bin Abdillah Al Balkhi Al Handawani d. Abu Laits Nash bin Muhammad As Samarqandi e. Abu Abdullah Yusuf bin Muhammad Al Jurjani 2. Tokoh-tokoh Fuqoha Malikiyah a. Muhammad bin Yahya bin Lubhah Al Andalusia b. Bakar bin 'Ala Al Qusyairi c. Abu Isha Muhammad bin Qasim bin Syu'ban Al 'Ansi d. Muhammad bin Harits bin Al Khasyani e. Abu Bakar Muhammad bin Abdullah Al Mu'ithi Al Andalusi eee Perkembangan Hukum Islam Periode VI (Mukhollidin) Periode ini mulai sekitar pertengahan abad IV H / X M. Pada masa ini pula terdapat beberapa faktor politik, intelektual, moral, dan sosial yang mempengaruhi kebangkitan umat Islam dan menghalangi aktivitas mereka dalam pembentukan hukum atau perundang-undangan hingga terjadinya kemandegan. Mereka tidak lagi menjadikan al Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama, akan tetapi mereka sudah merasa puas dengan bertaqlid kepada imam-imam mujtahid terdahulu, mereka mempersempit cakrawala pikiran mereka pada lingkungan terbatas mengenai cabang-cabang hukum dan ushulnya dari mazhab para imam mujtahid. A. Sebab-sebab Terjadinya Taqlid Faktor terpenting yang menyebabkan terhentinya gerakan ijtihad dan suburnya kebiasaan bertaqlid kepada Imam terdahulu, yaitu : 1. Terpecahnya daulah Islamiyah ke dalam beberapa kerajaan yang antara satu dan lainnya saling bermusuhan 2. Pada periode ini tokoh-tokoh fuqoha terpolarisasi dalam beberapa golongan. Masing-masing golongan membentuk menjadi aliran hukum tersendiri dan mempunyai khittah tersendiri pula 3. Umat Islam mengabaikan sistem kekuasaan perundang-undangan, sementara disisi lain mereka juga tidak mampu merumuskan peraturan yang bisa menjamin agar seseorang tidak ikut berijtihad kecuali yang memang ahli dibidangnya 4. Para ulama dilanda krisis moral yang menghambat mereka sehingga tidak bisa sampai pada level orang-orang yang melakukan ijtihad. Adapun dalam pandangan Muhammad 'Ali As Syyis, yang menjadi penyebab taqlid adalah : 1. Munculnya ajakan yang kuat dari para penerus mazhab untuk mengikuti mazhabnya sehingga yang tidak menganbil dan menggunakan pendapat imam mazhabnya dianggap keluar dari mazhab dan melakukan bid'ah 2. Adanya degradasi pemikiran para hakim 3. Berkembangnya pembentukan aliran-aliran fiqh 4. Adanya ulama yang saling menghasud 5. Munculnya perdebatan ahli hukum secara tidak sehat 6. Berkembangnya sikap berlebihan dalam mengajarkan fiqh mazhab 7. Rusaknya sistem belajar 8. Banyaknya kitab-kitab fiqh 9. Hilangnya kecerdasan individu 10. Munculnya kesenangan masyarakat pada harta secara berlebihan (materialistik). B. Kesungguhan Ulama dalam Pembentukan Hukum Islam Pada Periode Ini 1. Ahli ijtihad dalam mazhab Mereka ini tidak berijtihad dalam hukum syari'at secara ijtihad mutlak. Mereka hanya berijtihad mengenai berbagai kasus yang terjadi dengan dasar-dasar ijtihad yang telah dirumuskan oleh para imam mazhab mereka. Diantara mereka adalah al hasan ibn Ziyad (204 H / 820 M), Ibn Al Qasim (191 H), Asyhab (204 H / 820 M), al Buwaihiy (231 H), Muzanniy (264 H). 2. Ahli Ijtihad mengenai beberapa masalah yang tidak ada riwayat dari imam mazhabnya Mereka hanya mengistimbatkan hukum-hukum megenai berbagai masalah yang tidak ada riwayatnya sesuai dasar-dasar yang digunakan para imam mereka dan dengan mengqiyaskan kepada cabang-cabang hukum mereka. Diantara mereka adalah al Khashashaf (261 H), al Thahawiy (230 H), al Karkhiy (340 H), al Lakhamiy (498 H), Ibn al Arabiy (542 H), Ibnu Rusyd (1198 H), Abu Hamid al Ghazali (505 H / 1111 M) dan Abu Ishak al Isfirayiniy (418 H). 3. Ahli Takhrij Mereka ini tidak berijtihad dalam mengistimbatkan hukum mengenai berbagai masalah. Akan tetapi, karena keterikatan mereka kepada dasar-dasar dan rujukan mazhab yang dianutnya, maka mreka tidak berusaha mengeluarkan 'ilat-'ilat hukum dan prinsip-prinsinya. Yang termasuk pada level ini ialah al Jashshash (370 H) dan rekan-rekannya dari penganut Hanafiyah. 4. Ahli Tarjih Mereka ini mampu membandingkan diantara beberapa riwayat yang bermacam-macam yang bersumber dari para imam mazhab mereka dan sekaligus mampu mentarjih, menetapkan mana yang kuat antara satu riwayat dengan riwayat lain. Adapun yang termasuk pada level ini adalah : al Qaduriy (428 H) dan rekan-rekannya sesama penganut mazhab Hanafi. 5. Ahli Taqlid Mereka ini mampu membeda-bedakan antara riwayat-riwayat yang jarang dikenal, riwayat yang sudah dikenal dan riwayat yang sudah terkenal dan jelas. Mereka membatasi diri mereka pada pembahasan mengenai pendapat-pendapat imam mazhab mereka dan ilat-ilat yang mereka jadikan dasar pertimbangan dan mereka mentarjih, menetapkan mana pendapat yang lebih kuat diantara pendapat mereka yang kelihatan kontradiksi antara yang satu dengan yang lainnya 6. Ahli Ittiba' Ittiba' ialah mengikuti pendapat seorang mujtahig dengan memahami atau mengerti cara-cara maupun alasan-alasan yang menjadikan dasar yang bersangkutan mengalirkan atau menetapkan garis-garis mengenai sesuatu hal tertentu. eee Periode Hukum Islam Periode VII (Mustaqillin) Kebangkitan Hukum Islam dan Tokoh-Tokoh yang Berpengaruh A. Kebangkitan Hukum Islam Pada abad ke-14 telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dan segar dalam dunia pemikiran agama dan hukum. seorang mujtahid itu ialah Ibnu Taimiyah (1263-1328) dan muridnya Ibnu Qoyyim al Jauziah (1292-1356). Pola pemikiran beliau dilanjutkan pada abad ke-17 oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab (1703-1787) yang dikenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai pengatuhan pada gerakan Padri di Minangkabau (Indonesia). Usaha ini dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin al Afghani (1839-1897) terutama dilapangan politik (H. M. Rasjidi, 1976:20) dialah yang memasyhurkan ayat al Qur'an (QS. 13:11) yang mengatakan bahwa "Allah tidak akan mengubah nasib suatu bangsa itu sendiri terlebih dahulu berusaha mengubah nasibnya sendiri" ayat ini dipakainya untuk menggerakan kebangkitan uamt Islam. Dalam buku "Islam and Modernisme in egypt (1933)" disebutkan beberapa pembaharuan pemikiran yang dilakukan oleh M. Abduh diantaranya : 1. Membersihkan Islam dari pengaruh-pengaruh dan kebiasaan-kebiasaan yang bukan Islam 2. Mengadakan pembaharuan dalam sistem pendidikan Islam terutama ditingkat perguruan tinggi 3. Merumuskan dan menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern 4. Mempertahankan membela ajaran Islam dan pengaruh Barat dari serangan agama lain 5. Membebaskan negeri-negeri yang penduduknya beragama Islam dari belenggu penjajahan. Menurut M. Abduh dalam kehidupan sosial, kemiskinan dan kebodohan merupakan sumber kelemahan umat dan masyarakat Islam. Oleh karena itu kemiskinan dan kebodohan harus diperangi melalui pendidikan. Beliau juga menganjurkan orang untuk berijtihad dan menolak taqlid. Selain kebangkitan pemikiran hukum Islam dikalangan orang-orang Islam sendiri terutama di masa akhir-akhir ini. Perhatian dunia terhadap perkembangan hukum Islam menjadi bertambah. Banyak faktor yang menyebabkan perhatian itu, diantaranya adalah seperti yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum Islam tersebut di bawah ini : Menurut Robert Jackson : 1. Negara-negara Barat yang gelisah itu telah menemukan dalam dunia Islam sekutu melawan paham komunis 2. Pandangan dunia Barat kini lebih obyektif terhadap dunia Islam , sejarah dan perbedaan agama 3. Perdagangan dengan Timur tengah merupakan unsur baru yang mendorong orang-orang Barat mempelajari hukum dan perundang-undangan Islam. B. Tokoh-tokoh yang Berpengaruh Setelah berabad-abad lamanya umat Islam dicekam oleh taqlid dan kebekuan. Pada pertengahan abad ke-18 M, timbullah usaha-usaha pembaharuan (reformasi) cara berfikir untuk melepaskan diri dari rantai taqlid dan jumud. Tokoh-tokoh dibawah ini mengumandangkan seruan kembali kepada al Qur'an dan as Sunnah. Golongan ini dinamakan golongan salafiyyin. Diantara mereka adalah Imam Ibn Taimiyah, Imam Ibn Qoyyim dari ulama abad ke-8 H kemudian M. Ibn Abdul Wahhab dari ulama abad ke-18 H. Pembaharuan gerakan Wahahabiyah di semenanjung tanah Arab, akhirnya bangunlah Jamaluddin al Afghani di akhir abad ke-13 H dan Imam M. Abduh serta murid-muridnya, seperti Sayyid Rsyid Ridha. Golongan Salafiyyin ini mengajak para ulama kepada : 1. Meninggalkan taqlid buta 2. Mempersatukan mazhab 3. Kembali kepada sumber-sumber tasyri' yang asli 4. Membasmi bid'ah dan khurafat Diantara tokoh-tokoh gerakan pembaharuan yang bertujuan membangun kembali umat Islam, ialah : 1. Ibn Taimiyah Beliau adalah seorang tokoh pada abad ke 14 , yang membagi ruang lingkup agama Islam kedalam dua bidang besar yakni ibadah dan muamalah. Beliau juga mengajak umat Islam mempelajari fiqh atau hukum Islam langsung dibawah sinaran al Qur'an dan as Sunnah dengan kebutuhan masa dan masyarakat yang berkembang dengan pesatnya. 2. Muhammad bin Abd Wahhab Muhammad bin Abdul Wahhab di Hijjaj yang melancarkan dakwah pembasmian syirik dan bid'ah dengan kembali kepada al Qur'an dan Hadits Nabi serta amalan-amalan ulama sahabat 3. Muhammad bin as Sanusi M. Sanusi di Libia yang menitik beratkan pembersihan agama Islam dari infiltrasi musuh-musuh Islam dan mengajak kembali kepada al Qur;an, sunnah dan amalan-amalan ulama-ulama salaf 4. Al Mahdi Beliau tinggal di Syiria dan menyerukan untuk kembali kepada hukum Allah dan Rasulnya 5. Jamaluddin al Afghani, M. Abduh dan M. Rasyid Ridha di Mesir. Melalui majalah al Urwatul Mustaqa dan al Manar, mereka kumandangkan terbukanya pintu berfikir, ditinggalkannya taqlid dan kembali kepada al Qur'an dan as Sunah. al Afghani menyuarakan gagasan antara lain, yaitu Pan Islam Reformis. M. Abduh berpendapat bahwa masuknya berbagai macam bid'ah ke dalam Islam menyebabkan umat Islam melupakan ajaran yang sebenarnya. Maka M. Abduh mengajak umat Islam kembali kepada ajaran Islam yang murni dan harus diinterpretasikan sesuai dengan keadaan modern untuk itulah pintu ijtihad perlu dibuka. Rasyid Ridha ide-ide pembaharuannya yakni dalam bidang agama,sosial dan ekonomi memberantas tahayul dan bid'ah yang masuk ke dalam ajaran Islam, menghilangkan faham Fatalisme yang terdapat dalam kalangan umat Islam. 6. Di Indonesia Gerakan pembaharuan ini tidak ketinggalan dengan tampilnya sejumlah ulama terbuka melalui sejumlah organisasi Islam merekapun tidak sedikit mendapat tantangan dan rintangan dari para Muqollidin, antara lain: Syekh A Hassan dari Persis yang terkenal dengan hujjahnya yang tajam menentang taqlid, fanatisme mazhab dan bid'ah. K.H M. Dahlan dari Muhammaduyah, Syekh A. Syurkati dari al Irsyad dengan demikian K.H Hasyim Asy'ari dari NU yang salah satu fatwanya menandakan penentangan terhadap taqlid. eee Sejarah Perkembangan dan Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia Istilah Hukum Islam merupakan terjemhan dari al fiqh al Islamy atau dalam konteks lain dari al syari'ah al Islamiyah. Hasbi Ash-Shiddieqy mendefinisikan hukum Islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menetapkan syari'at atas kebutuhan masyarakat. Hukum Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash al Qur'an maupun as Sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal relevan pada setiap zaman dan ruang manusia. Sebagai akibat logis dari sifat keuniversalan hukum Islam adalah ketentuan hukumnya ada yang ditujukan khusus untuk orang-orang Islam dan adapula yang ditujukan khusus untuk orang-orang non-Islam. Pengkhususan ini dimaksudkan agar prinsip-prinsip hukum-hukum Islam yang ingin ditegakkan haruslah senantiasa menghargai dan menghormati elemen hukum yang ditegakkan oleh agama lain. Prinsip Islam adalah tidak ada paksaan dalam beragama serta bagimu agamamu dan bagiku agamaku. A. Latar Belakang Keberadaannya Secara universal, hukum Islam terbagi kepada dua aspek, pertama fiqh ibadah yang meliputi shalat, puasa, zakat dan lain sebagainya yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Kedua fiqh muamalah yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya Mengenai sejarah berlakunya hukum Islam di Indonesia dapat dilihat dari dua periode, yaitu pertama periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya (reception in complexu) adalah suatu eriode di mana hukum Islam diberlakukan sepenuhnya bagi orang Islam, kedua periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat (receptie) yaitu bahwa hukum Islam baru berlaku bila dikehendaki atau diterima oleh ukum adat. B. Perkembangan Hukum Islam di Indoneia Untuk mengisi kekosongan hukum dan adanya upaya dalam memutuskan suatu perkara, Departemen Agama cq. Biro Peradilan Agama melalui Surat Edaran Nomor B/I/735 tanggal 8 Februari 1958 yang ditujukan kepada seluruh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia agar dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara supaya berpedoman kepada 13 kitab Fiqh yang sebagian besar kitab fiqh tersebut berlaku di kalangan mazhab Syafi'i. Para pakar hukum Islam Indonesia telah berusaha membuat kajian hukum Islam yang lebih komprehensif agar hukum Islam tetap eksis dan dapat dipergunakan untuk menyelesaikan segala masalah umat dalam era globalisasi saat ini. Menurut Neouruzzaman, Hasbi Ash-Shiddieqy adalah orang pertama yang mengeluarkan gagasan agar fiqh yang diterapkan di Indonesia harus berkepribadian Indonesia dan untuk mewujudkan hal ini maka perlu dibuat kompilasi hukum Islam di Indonesia. Keperluan suatu kompilasi hukum atau kodifikasi hukum sebenarnya adalah hal yang wajar bagi ahli-ahli hukum. Gagasan Hasbi tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak para pembaru hukum Islam di Indonesia, baik secara perorangan maupun secara organisasi. Di Indonesia dikenal beberapa orang pembaru hukum Islam, diantaranya Hasan dari Bangil, Muhammad Daud Beureuh, Muhammad Natsir, Harun Nasution, Hazairin, Ibrahim Husen, Munawir Syadzali, Lukman Harun, Busthanul Arifin, dan masih banyak lagi yang tidak begitu menonjol karena pemikirannya tidak sempat dipublikasikan atau tidak ada institusi pendidikan yang mempopulerkannya. Tokoh-tokoh pembaru ini telah banyak berjasa dalam erkembangan hukum Islam di Indonesia terutama dalam hal memasukkan nilai-nilai hukum Islam ke dalam legalisasi nasional dan juga ide lahirnya peraturan perundangan-undangan untuk dipergunakan oleh umat Islam pada khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya. Disamping itu, organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam (Persis), Jami'atul Wasliyah, Al Irsyad, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), telah banyak memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pembaruan hukum Islam di Indonesia dan telah berusaha semaksimal mungkin agar hukum Islam dapat masuk ke dalam legalisasi hukum nasional. eee Sejarah Hukum Islam dalam Perundang-Undangan Negara Indonesia A. Sejarah Singkat Hukum Islam di Indonesia Dalam sejarahnya, hukum Islam di Indonesia lebih banyak didominasi oleh fiqh Syafi'iyah, karena lebih dekat dengan kepribadian masyarakat Indonesia. Namun, lambat laun, pengaruh mazhab Hanafy mulai diterima. Penerimaan dan pelaksanaan hukum Islam ini dapat dilihat pada masa kerajaan Islam awal, bahkan hukum adat setempat sering menyesuaikan diri dengan hukum Islam. Kenyataan semacam ini diakui oleh Belanda ketika datang ke Indonesia. B. Sejarah Hukum Islam di Indonesia dalam Perundang-Undangan Sejarah hukum pada zaman Hindia Belanda mengenai hukum Islam dapat dibagi atas dua periode, Pertama, periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya yang disebut receptio in complexeu, yaitu periode berlakunya hukum Islam sepenuhnya bagi orang Islam karena memeluk agama Islam. Apa yang telah berlaku sejak adanya kerajaan Islam di Nusantara hingga zaman VOC diakui oleh Belanda, bahkan Belanda sampai memberikan dasar hukum dalam regering Reglemen (RR) tahun 1885 pasal 75 yang menyatakan bahwa: oleh hakim Indonesia hendaklah diberlakukan undang-undang agama (Godsdienstiege Wetten). Kedua, periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat yang kemudian disebut teori receptie. Teori ini mengandung pengertian bahwa hukum Islam itu berlaku apabila diterima atau dikehendaki oleh hukum adat. Teori ini diberi dasar hukum dalam undang-undang dasar Hindia Belanda yang menjadi pengganti RR, yaitu Wet op de Staatsinrichting van Nederlands India. Selanjutnya pada tahun 1937, pemerintah Hindia Belanda mengemukakan gagasan bahwa wewenang Pengadilan Agama yang mengadili masalah kewarisan sejak tahun 1882 dialihkan menjadi wewenang Pengadilan Negeri. Hal ini dengan alasan karena hukum waris belum diterima sepenuhnya oleh hukum adat. Pada zaman kemerdekaan, hukum Islam melewati dua periode, yaitu: 1. Periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif Sumber persuasif dalam konteks hukum konstitusi yaitu sumber hukum yang baru diterima apabila diyakini. Piagam Jakarta sebagai hasil sidang BPUPKI merupakan sumber persuasif. 2. Periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber autoritatif Sumber autoritatif berarti sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum). Hukum Islam baru menjadi sumber autoritatif dalam ketatanegaraan yakni ketika Dekrit Presiden tanggal 5 Juli dikeluarkan yang mengakui bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Sejarah perjalanan hukum Indonesia, kehadiran hukum Islam dan hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi. Melalui hasil ijtihad para mujtahid, baik yang dilaksanakan secara perorangan maupun yang dilaksanakan oleh organisasi Islam telah melahirkan beberapa peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 yang telah diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Perkawinan, dan lain sebagainya. Mengenai permasalah hukum yang belum ada dalam fiqh dan ksus-kasus yang diajukan ke Pengadilan Agama, maka terpaksa Pengadilan Agama melaksanakan ijtihad. Hal ini berdasar pada UU Nomor 14 tahun 1970 Pasal 22 AB dan Pasal 14 yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak untuk memutus dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukumnya tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya. Putusan lembaga Peradilan Agama sudah banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan pembaruan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia, terutama putusan yang didasarkan pada ijtihad hakim. Contoh ijtihad hakim dalam rangka pembaruan hukum Islam adalah putusan Peradilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1751/P1989 tanggal 10 April 1989 tentang Perkawinan Melalui Telepon, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51.K/AG/1999 tanggal 29 september 1999 yang memperbaiki putusan Pengadilan Agama Yokyakarta Nomor 83/pdt/1997/PA tanggal 4 Desember 1997 tentang Penetapan Ahli Waris yang Bukan Islam Berdasarkan Wasiat Wajibah

No comments:

Post a Comment