Thursday, June 9, 2016

Konsep Pendidikan Al-Qabisi



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR  BELAKANG
Posisi manusia sebagai homo educandum (makhluk yang dapat didik), homo education (makhluk pendidik), dan homo religious (makhluk beragama) mengindikasikan bahwa perilaku keberagamaan manusia, dapat diarahkan melalui pendidikan. Pendidikan yang dimaksud di sini adalah pendidikan Islam, yakni dengan cara membimbing dan mengasuhnya agar dapat memahami, menghayati ajaran-ajaran Islam, sehingga tampak perilaku keberagamaan secara simultan dan terarah pada tujuan hidup manusia. Pendidikan Islam merupakan pendidikan yang sangat ideal.
Dikatakan pendidikan Islam sangat ideal, karena menyelaraskan antara pertumbuhan fisik dan mental, jasmani dan rohani, pengembangan individu dan masyarakat, serta dunia dan akhirat. Menanamkan perilaku keberagamaan terhadap peserta didik diharapkan memberikan pengaruh bagi pembentukan jiwa keagamaan. Besar kecil pengaruh yang dimaksud sangat tergantung berbagai faktor yang dapat memotivasi untuk memahami nilai-nilai agama, sebab pendidikan agama pada hakekatnya merupakan pendidikan nilai. Oleh karena itu, pendidikan agama lebih dititik beratkan pada bagaimana membentuk kebiasaan yang selaras dengan tuntunan agama.
Dengan begitu, disinilah letak pentingnya rumusan kurikulum yang mampu mengakomodir  seluruh dimensi ranah pembelajaran di sekolah (madrasah). Letak permasalahan selanjutnya adalah kurikulum Pendidikan Islam yang selama ini diterapkan belum mampu secara maksimal menjadi tolok ukur utama keberhasilan pendidikan secara menyeluruh.
Kaitannya dengan pendidikan, maka tujuan pendidikan Islam melalui sistem persekolahan/madrasah patut diberikan penekanan yang istimewa. Hal ini disebabkan oleh pendidikan sekolah/madrasah mempunyai program yang teratur, bertingkat dan mengikuti syarat yang jelas dan ketat. Para tokoh pembaharu dan pemikir Pendidikan Islam menanggapi tentang kurikulum dan koedukasi pendidikan dengan beragam pandangan.  Abu al-Hasan al-Qabisy sosok pemikir Pendidikan Islam yang memiliki pandangan signifikan tentang obyek kajian pendidikan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    BIOGRAFI AL-QABISI
Nama lengkap Al-Qabisiy  adalah Abu Al-Hasan Muhammad  bin Khalaf Al-Ma‘arifi Al-Qairawaniy.  Al-Qabisiy adalah penisbahan kepada sebuah bandar yang terdapat di Tunis. Kalangan ulama lebih mengenal namanya dengan sebutan Al-Qabisiy. Ia lahir di Kota Qairawan Tunisia  pada tahun 324H/935M.  Literatur-literatur tidak menyebutkan  perihal kedudukan  orang tuanya. Barangkali Al-Qabisiy bukan dari keturunan ulama yang termasyhur, atau bangsawan ataupun hartawan sehingga asal keturunannya tidak banyak digambarkan sejarah, namun namanya terkenal setelah ia menjadi  ilmuan yang berpengaruh dalam dunia Islam.
Semasa kecil dan remajanya belajar di Kota Qairawan. Ia mulai mempelajari Al-Qur’an, hadits, fikih, ilmu-ilmu bahasa Arab dan Qira’at dari beberapa ulama yang terkenal di kotanya. Di antara ulama yang besar sekali memberi pengaruh pada dirinya adalah Abu Al-‘Abbas Al-Ibyani yang  amat menguasai fikih mazhab Malik. Guru-guru lain  yang banyak ia menimba ilmu dari mereka adalah  Abu Muhammad Abdullah bin Mansur Al-Najibiy, Abdullah bin Mansur Al-Ashal, Ziyad bin Yunus Al-Yahsabiy, Ali Al-Dibagh dan  Abdullah bin Abi Zaid.
Al-Qabisiy terkenal luas pengetahuannya dalam bidang hadits dan fikih di samping juga sastera Arab. Ia menjadi rujukan ummat dan dibutuhkan untuk menjawab masalah-masalah hukum Islam, maka ia diangkat menjadi mufti dinegerinya. Sebenarnya, ia tidak menyukai jabatan ini, karena ia memiliki sifat tawadlu‘ (merendah diri), wara‘ (bersih dari dosa) dan zuhud (tidak mencintai kemewahan hidup duniawi). Salah satu karyanya dalam bidang pendidikan  Islam yang sangat monumental adalah kitab “Ahwal al-Muta’allim wa Ahkam Mu’allimin wa al-Muta’allimin”, sebagai kitab yang terkenal pada abad 4 dan sesudahnya.

B.     KONSEP PEMIKIRAN PENDIDIKAN AL-QABISI
Dalam konsep pendidikan al-Qabisi, ada beberapa pemikiran atau pandangan, yaitu tentang pendidikan anak, tujuan pendidikan, kurikulum, metode da teknik belajar, percampuran belajar antara murid laki-laki dan perempuan dan dmokrasi dalam pendidikan.

1.      Pendidikan Anak-anak
Al-Qabisi memiliki perhatian yang besar terhadap pendidikan anak-anak yang berlangsung di kuttab-kuttab. Menurutnya bahwa mendidik anak-anak merupakan upaya amat strategis dalam rangka menjaga kelangsungan bangsa dan Negara, oleh karena itu pendidikan anak harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan ketekunan yang tinggi.
Al-Qabisi tidak menentukan usia tertentu untuk menyekolahkan anak di lembaga al-Kuttab. Oleh karena pendidikan anak merupakan tanggung jawab orang tuanya semenjak mulai anak dapat berbicara fasih yakni pada usia mukallaf yang wajib diajar bersembahyang (menurut hadis Nabi). Rasulullah saw bersabda :” Perintahlah anak-anak kalian untuk mengerjakan sholat pada waktu usia tujuh tahun dan pukullah mereka pada waktu usia sepuluh tahun.” Dari sabda Nabi tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan Islam dimulai pertama-tama di rumah. Pendidikan anak di lembaga al-Kuttab hanyalah kelanjutan daripada tugas pendidikan yang wajib ditunaikan oleh kedua orang tua di rumah. Anak-anak yang belajar di kuttab mula-mula diajar menghafal alqur’an, lalu diajar menulis, dan pada waktu dzuhur mereka pulang ke rumah masing-masing untuk makan siang, kemudian kembali lagi ke kuttab untuk belajar lagi sampai sore.
Metoda pengajaran dengan mengerjakan tugas berulang kali demikian disertai dengan hafalan, tolong menolong antara satu dengan yang lain untuk memantapkan hafalan, antara lain dengan menggerakkan tangan untuk menuliskan apa yang dihafal, memfungsikan mata untuk mengamati dan membaca, serta penggunaan daya menghafal dan mengingat, kemudian anak disuruh menunjukkan hasilnya dihadapan guru. Jika anak berbuat kesalahan tulisan atau lalai tidak menghafal atau karena pergi bermain-main, maka guru memberi hukuman kepadanya, metoda ini sangat efektif kita jalankan sebagai metode modern.

2.      Tujuan Pendidikan
Al-Qabisi menghendaki agar pendidikan dan pengajaran dapat menumbuh-kembangkan pribadi anak yang sesuai dengan nilai-nilai Islam yang benar. Lebih spesifik tujuan pendidikannya adalah mengembangkan kekuatan akhlak anak, menmbuhkan rasa cinta agama, berpegang teguh kepada ajaran-ajarannya, serta berperilaku yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang murni. Di ssamping itu juga al-Qabisi mengarahkan dalam tujuan pendidikannya agar anak memiliki keterampilan dan keahlian pragmatis yang dapat mendukung kemampuanya mencari nafkah.

3.        Kurikulum
Lingkungan sosial pada zaman al-Qabisi adalah lingkungan religius yang bersih, karena tinjauan kurikulum pengajaran dari sudut keagamaan memang sesuai dengan kurikulum yang dituntut oleh para ahli agama, karena ciri khas kurikulum yang baik adalah jika tidak keluar dari tuntutan lingkungan masyarakat. Di antara pendapat Al-Qabisi ialah bahwa agama itu mempersiapkan anak untuk kehidupan yang seba baik, dan baginya kurikulum pendidikan dapat dibagi menjadi dua kategori  yakni kurikulum Ijbari (wajib) dan kurikulum ichtiyari (tidak wajib) sebagai berikut :

a)      Kurikulum Ijbari (wajib)
Kurikulum ini, yang secara harfiah berarti kurikulum yang merupakan keharusan atau wajib bagi setiap anak. Model kurikulum ini yang terdiri daripada kandungan ayat-ayat alqur’an seperti sembahyang dan do’a-do’a. sebagian para ahli mengatakan bahwa ilmu nahwu dan bahasa Arab, keduanya merupakan persyaratan mutlak memantapkan baca alqur’an, tilawah, menulis dan hapalan.
Kita melihat bahwa dengan mengintegrasikan antara kewajiban mempelajari alquran dengan sembahyang dan berdo’a, berarti kita mengintegrasikan antara hakikat berfikir, merasa dan berbuat (beramal). Pandangan ini sesuai dengan ilmu jiwa yang diterapkan oleh al-Qabisi ke dalam tiga prinsip yang logis yaitu : 1) Menumpahkan perhatian kepada pengajaran alquran, karena ia adalah jalan yang ditempuh untuk menambah makrifat kepada Allah serta mendekatkan kepadaNya. 2) Pentingnya mengetahui ilmu nahwu (grammar) bagi anak agar dapat memahami kitab suc i alquran secara benar. 3). Mengajarkan bahasa Arab sebagai alat memahami makna ayat alquran beserta huruf hijaiyahnya agar anak dapat menuliskan ayat-ayatnya dan mengucapkannya dengan benar.

b)      Kurikulum Ikhtiyari (tidak wajib)
Menurut pandangan Ibnu Khaldun bahwa kurikulum yang berkembang dikawasan Afrika Utara dan di negara Islam lain, mengalami perbedaan karena perbedaan geografis, yang kadang-kadang berkisar pada permasalahan bentuk dan sistemnya. Metoda yang pertama di atas jika ditinjau dari segi pendidikan modern adalah lebih baik dan berdaya guna, karena seluruh kawasan negara Islam dengan tanpa syarat menyetujui cara mendidik dengan mendahulukan pengajaran alqur’an beserta dengan keharusan mengajarkan baca tulis, nahwu dan bahasa Arab.
Ilmu-ilmu yang ditetapkan dalam kurikulum ikhtiyar (tidak wajib dipelajari) Uraian tentang kurikulum menurut pandangan al-Qabisi yang telah disebabkan terdahulu adalah untuk jenjang pendidikan dasar atau pradasar yakni al-Kuttab, sesuai dengan jenjang yang dikenal pada masa itu. Sekarang kurikulum tersebut dipakai di jenjang pendidikan dasar (ibtidai).
Ilmu-ilmu yang ichtyaru (selektif) pada jenjang pendidikan dasar ini terdiri dari ilmu hitung, syair, sejarah dan kisah-kisah bangsa Arab, (sejarah Islam), ilmu nahwu (grammar) dan bahasa Arab lengkap, dan ilmu yang menelaskan tentang perbedaan antara ilmu-ilmu ichtiyari ini dengan ilmu-ilmu ijbary dari segi jarak jauh-dekatnya untuk pembinaan rasa keagamaan yang kuat, yang mana ilmu-ilmu ijbaryah lebih dekat jaraknya dengan pembinaan keagamaan.
Maka dari itu jelaslah pendapat al-Qabisi tersebut bahwa ia memilih dengan teliti bahan-bahan kurikulum pendidikan anak-anak yang benar-benar sesuai dengan kemampuan mereka. Pandangan mazhab ahli sunnah tentang bahan-bahan kurikulum anak-anak selalu disesuaikan dengan kondisi anak tersebut, oleh karena tujuan umum yang dipegangi oleh beliau adalah bertujuan mengembangkan kekuatan akhlaq anak, menumbuhkan rasa cinta agama, berpegang teguh pada ajaran-ajarannya, serta berprilaku yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang murni.

4.        Metode dan Teknik Belajar
Selain membicarakan materi pendidikan, ia juga berbicara mengenai teknik dan langkah mempelajari ilmu itu. Misalnya menghafal alquran dan belajar menulis langkah-langkah adalah berdasarkan pemilihan waktu-waktu yang terbaik, yaitu waktu pagi-pagi selama seminggu terus-menerus dan baru beristirahat sejak waktu dhuhur hari Kamis sampai dengan hari Jum’at. Kemudian belajar lagi pada hari Sabtu pagi hingga minggu berikutnya.
Al-Qabisi juga mengemukakan metode belajar yang efektif, yaitu menghafal, melakukan latihan dan demonstrasi.
Belajar dengan menghafal adalah cara pengajaran yang amat diperhatikan oleh pendidikan modern sekarang. Di antara ketetapannya adalah pemahaman terhadap pelajaran dengan baik akan mmbantu hapalan yang baik. Pendidikan modern sekarang ini menganjurkan agar mengajar anak dengan cara menghafalkan pelajaran agar mereka memahami maksudnya secara jelas.
Menurut al-Qabisi yang dimaksud dengan “pemahaman” (al-fahmu) diatas adalah tartil (mengerti bacaan) dalam membaca dan pemahamannya secara serius. Adapun pembacaan yang dengan cara tartil itu membantu kemampuan untuk merenungkan isi alquran yang telah diturunkan oleh Allah.

5.        Percampuran Belajar antara Murid Laki-Laki dan Perempuan
Percampuran belajar antara murid laki-laki dan perempuan dalam satu tempat (co-educational classes) juga menjadi perhatian al-Qabisi. Ia tidak setuju bila murid laki-laki dan perempuan dicampur dalam kuttab, hingga anak itu belajar sampai usia baligh (dewasa).
Sachnun, seorang ahli pendidikan Islam abad ke 3 Hijriyah berpendapat (yang juga dinukil oleh al-Qabisi) bahwa :”Guru yang paling tidak disukai ialah guru yang mengajar anak-anak perempuan remaja, kemudian mereka bercampur dengan anak lelaki remaja, maka hal ini akan mendatangkan kerusakan terutama bagi anak perempuan remaja”.
Salah satu alasan mengapa al-Qabisi berpegang teguh pada pendapatnya; karena ia khawatir kalau anak-anak itu sendiri menjadi rusak moralnya. Ia memperingatkan agar tidak mencampurkan anak kecil dengan remaja yang telah dewasa (sudah bermimpi caitus) kecuali bila anak remaja yang telah baligh tidak akan merusak anak kecil (belum dewasa).
Namun al-Qabisi tidak menjelaskan pendapatnya tentang kerendahan derajat jenis kelamin. Ia memberikan arahan kepada guru tentang kebebasan melaksanakan pola berdasarkan kebijaksanaanya, dan sesuai dengan metoda yang ia gunakan dalam menangani pergaulan antara anak kecil dengan yang sudah baligh itu namun ditinjau dari segi lain apakah menimbulkan degradasi atau tidak.
Jelaslah pendapat al-Qabisi bahwa sesungguhnya dorongan jiwa anak terhadap jenis kelamin lain dapat merubah sikap akhlak dan agamanya, sebab pemenuhan dorongan jenis kelamin merupakan tenaga yang kuat dalam jiwa remaja, bahkan mungkin menindas dorongan ini dengan menggunakan kekuatan dorongan yang lain dalam diri remaja (dapat juga dilakukan) akan tetapi ilmu jiwa pendidikan pada masa itu belum mencapai tingkat kemajuan seperti sekarang.

6.        Demokrasi dalam Pendidikan
Menurut al-Qabisi bahwa anak-anak yang masuk di Kuttab tidak ada perbedaan derajat atau martabat. Baginya pendidikan adalah hak semua orang tanpa ada pengecualian. Dia juga mengatakan bahwa antara  anak laki-laki dan perempuan memeiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan . Meskipun mempunyai hak yang sama tetapi dalam proses pengakaran antara laki-laki dan perempuan harus dipisahkan seperti yang diuraikan diatas.
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Menyimak beberapa uraian bahasan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan, sebagai berikut:

Abu Al-Hasan Muhammad  bin Khalaf Al-Ma‘arifi Al-Qairawaniy, (dikenal Al-Qabisiy), lahir di Kota Qairawan Tunisia  pada 324 H/935 M, dan wafat 403 H/1012 M. Merupakan pemikir pendidikan Islam di zamannya yang berpengaruh dalam dunia Islam. Konsep pemikiran tujuan pendidikannya Al-Qabisy secara umum, yaitu: (1) mengembangkan kekuatan akhlak anak, (2) menumbuhkan rasa cinta agama, (3) berpegang teguh terhadap ajarannya, (4) mengembangkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang murni, dan (5) anak dapat memiliki keterampilan dan keahlian pragmatis yang dapat mendukung kemampuan mencari nafqah.

Koedukasi berarti “co educational class” yang berarti percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam suatu kelas, sistem pendidikan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar yang menggambungkan pria dan wanita dalam suatu ruangan (kelas), atau sering pula dikenal dengan pendidikan campuran. Sedangkan kurikulum pendidikan Islam merupakan bagian integral yang sangat vital dalam capaian hasil atau tujuan pendidikan. Kemudian menghasilkan mutu pendidikan, yang lebih konfrehensif dan paripurna sebagai wujud penghambaan kepada Sang Pencipta dan Pemelihara terhadap keutuhan alam-ilmiyah.
Penerapan sistem koedukasi dalam pendidikan Islam bagi Al-Qabisy bahwa   tidak baik anak pria dan wanita bercampur dalam suatu kelas, karena dikhawatirkan rusak moralnya, maka pemisahan tempat pendidikan wajib dilakukan demi terjaga keselamatan anak-anak dari  penyimpangan-penyimpangan akhlak.

Al-Qabisy mengklasifikasi kurikulum pendidikan Islam ke dalam dua  bagian besar yaitu ilmu-ilmu asasi/wajib (ijbari) dan ilmu-ilmu yang bukan asasi/tidak wajib (ikhtiyariy).




DAFTAR PUSTAKA

Ali al-Jumbulati, Dirasatun Muqaranatun fit Tarbiyyatil Islamiyyah, terj. M. Arifin, dengan judul Perbandingan Pendidikan Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), hal. 76.

http://cahhpurba.blogspot.com/2012/04/makalah-konsep-pendidikan-al-qabisi.html

Muhdahlan’s Blog, muhdahlansblow.worldpress.com

Nata, Abudin, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001) cetakan: Kedua

Hasan Langgulung, Pendidikan dan Peradaban Islam; Suatu Analisa Sosio-Psikologi, (Jakarta, Pustaka Al-Husna, 1985,), h. 3.

No comments:

Post a Comment