“Fiqh adalah ilmu tentang hukum Islam
yang disimpulkan dengan jalan rasio berdasarkan dengan alasan-alasannya”.[1]
“Fiqh adalah ilmu yang menerangkan
hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsilli”.[2]
Mata pelajaran fiqh dalam kurikulum
Madrasah Tsanawiyah adalah salah satu bagian mata pelajaran agama Islam yang
diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati
dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya
(way of life) mellui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan
pengamalan dan pembiasan.[3]
Berdasarkan pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa fiqh adalah suatu ilmu yang membahas dan menerangkan tentang
hal-hal yang berkaitan tentang hukum-hukum syara’ dengan dalil-dalil yang
terperinci yang dipahami melalui kekuatan rasio atau hasil pemikiran
berdasarkan dalil-dalil tersebut.
Fiqh memebahas tentang hukum-hukum dan
juga tentang kaifiat ibadah yang diajarkan oleh syara’ Islam sehingga seseorang
dapat melaksanakan suatu ibadah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan
syari’at yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Definisi tersebut disusun sesuai dengan
pengalaman dan pengetahuan tentang syari’at Islam yang harus dikuasai oleh
murid-murid dimana tentang pemahaman tentang syari’at Islam, kaifiat ibadah
juga ditekankan kepada taraf pengamalan ibadah sehingga menjadi dorongan kepada
siswa untuk mengamalkan dengan baik sesuai dengan tuntunan syari’at Islam
khususnya dalam menjalankan kewajiban yang utama yaitu ibadah shalat fardhu
lima waktu sehari semalam.
Mata pelajaran Fiqih adalah bahan
kajian yang memuat ide pokok yaitu mengarahkan peserta didik untuk menjadi
muslim yang taat dan saleh dengan mengenal, memahami, menghayati, dan
mengamalkan hokum Islam sehingga menjadi dasar pandangan hidup (way of life)
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan serta pengalaman peserta didik
sehingga menjadi muslim yang selalu bertambah keimanan dan ketaqwaannya kepada
Allah SWT.[4]
Sehubungan dengan itu, mata pelajaran fiqih mencakup dimensi pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai keagamaan.
Secara garis besar mata pelajaran Fiqih
terdiri dari :
a.
Dimensi
pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge) yang mencakup bidang ibadah, muamalah,
jinayah dan siyasah. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan Fiqih meliputi
pengetahuan tentang thaharah, shalat, sujud, dzikir, puasa, zakat, haji, umrah,
makanan, minuman, binatang halal/haram, qurbqn, aqiqah, macam-macam muamalah,
kewajiban terhadap orang sakit/jenazah, pergaulan remaja, jinayat, hudud,
mematuhi undang-undang negara (syariat Islam), kepemimpinan, memelihara
lingkungan dan kesejahteraan sosial.
b.
Dimensi
keterampilan Fiqih (fiqh skills) meliputi keterampilan melakukan
thaharah, keterampilan melakukan ibadah mahdlah, memilih dan mengkonsumsi
makanan dan minuman yang halal, melakukan kegietan muamalah dengan sesama
manusia berdasarkan syariat Islam, memimpin, memelihara lingkungan.
c.
Dimensi
nilai-nilai Fiqih (fiqh values) mencakup antara lain penghambaan kepada
(ta’abbud), penguasaan terhadap nilai religius, disiplin, percaya diri,
komitmen, norma dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi,
kebebasan individual.
Fiqh dipandang sebagai mata pelajaran
yang memegang peranan penting dalam membentuk umat Islam yang baik sesuai
dengan syariat Islam, falsafah bangsa dan konstitusi negara Republik Indonesia.
Mata pelajaran Fiqih selain mencakup
dimensi pengetahuan, juga memberikan penekanan pada dimensi sikap dan
keterampilan. Jadi, pertama-tama seorang muslim perlu memahami dan menguasai
pengetahuan yang lengkap tentang konsep dan prinsip-prinsip Fiqih Islam.
Selanjutnya seorang muslim diharapkan memiliki sikap atau karakter sebagai
muslim yang baik, taat pada aturan hukum, dan memiliki keterampilan menjalankan
hukum Fiqih tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
Muslim yang memahami dan menguasai
pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge) dan keterampilan Fiqih (fiqh
skills) akan menjadi seorang muslim yang ahli beribadah (muta’abbid).
Muslim yang memahami dan menguasai pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge)
serta nilai-nilai Fiqih (fiqh values) akan menjadi seorang muslim yang
berakhlak mulia, sedangkan muslim yang telah memahami dan menguasai
keterampilan Fiqih (fiqh skills) serta nilai-nilai Fiqih (fiqh values)
akan menjadi seorang muslim yang patuh dan taat. Kemudian muslim yang memhami
dan menguasai pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge), memahami dan menguasai
keterampilan Fiqih (fiqh skills), serta memahami dan menguasai
nilai-nilai Fiqih (fiqh values) akan menjadi seorang muslim yang
sempurna (insan kamil).
[4]Depag RI Ditjen
Kelembagaan Agama Islam, Kurikulum 2004 ; Pedoman Khusus Fiqih MTs,
Jakarta, 2004, hlm. 2.
No comments:
Post a Comment