Tuesday, June 7, 2016

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP MATA PELAJARAN FIQIH





“Fiqh adalah ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan jalan rasio berdasarkan dengan alasan-alasannya”.[1]
“Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsilli”.[2]
Mata pelajaran fiqh dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah adalah salah satu bagian mata pelajaran agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life) mellui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengamalan dan pembiasan.[3]

Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa fiqh adalah suatu ilmu yang membahas dan menerangkan tentang hal-hal yang berkaitan tentang hukum-hukum syara’ dengan dalil-dalil yang terperinci yang dipahami melalui kekuatan rasio atau hasil pemikiran berdasarkan dalil-dalil tersebut.
Fiqh memebahas tentang hukum-hukum dan juga tentang kaifiat ibadah yang diajarkan oleh syara’ Islam sehingga seseorang dapat melaksanakan suatu ibadah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syari’at yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Definisi tersebut disusun sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan tentang syari’at Islam yang harus dikuasai oleh murid-murid dimana tentang pemahaman tentang syari’at Islam, kaifiat ibadah juga ditekankan kepada taraf pengamalan ibadah sehingga menjadi dorongan kepada siswa untuk mengamalkan dengan baik sesuai dengan tuntunan syari’at Islam khususnya dalam menjalankan kewajiban yang utama yaitu ibadah shalat fardhu lima waktu sehari semalam.
Mata pelajaran Fiqih adalah bahan kajian yang memuat ide pokok yaitu mengarahkan peserta didik untuk menjadi muslim yang taat dan saleh dengan mengenal, memahami, menghayati, dan mengamalkan hokum Islam sehingga menjadi dasar pandangan hidup (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan serta pengalaman peserta didik sehingga menjadi muslim yang selalu bertambah keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.[4] Sehubungan dengan itu, mata pelajaran fiqih mencakup dimensi pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai keagamaan.
Secara garis besar mata pelajaran Fiqih terdiri dari :
a.       Dimensi pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge) yang mencakup bidang ibadah, muamalah, jinayah dan siyasah. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan Fiqih meliputi pengetahuan tentang thaharah, shalat, sujud, dzikir, puasa, zakat, haji, umrah, makanan, minuman, binatang halal/haram, qurbqn, aqiqah, macam-macam muamalah, kewajiban terhadap orang sakit/jenazah, pergaulan remaja, jinayat, hudud, mematuhi undang-undang negara (syariat Islam), kepemimpinan, memelihara lingkungan dan kesejahteraan sosial.
b.      Dimensi keterampilan Fiqih (fiqh skills) meliputi keterampilan melakukan thaharah, keterampilan melakukan ibadah mahdlah, memilih dan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal, melakukan kegietan muamalah dengan sesama manusia berdasarkan syariat Islam, memimpin, memelihara lingkungan.
c.       Dimensi nilai-nilai Fiqih (fiqh values) mencakup antara lain penghambaan kepada (ta’abbud), penguasaan terhadap nilai religius, disiplin, percaya diri, komitmen, norma dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual.
Fiqh dipandang sebagai mata pelajaran yang memegang peranan penting dalam membentuk umat Islam yang baik sesuai dengan syariat Islam, falsafah bangsa dan konstitusi negara Republik Indonesia.
Mata pelajaran Fiqih selain mencakup dimensi pengetahuan, juga memberikan penekanan pada dimensi sikap dan keterampilan. Jadi, pertama-tama seorang muslim perlu memahami dan menguasai pengetahuan yang lengkap tentang konsep dan prinsip-prinsip Fiqih Islam. Selanjutnya seorang muslim diharapkan memiliki sikap atau karakter sebagai muslim yang baik, taat pada aturan hukum, dan memiliki keterampilan menjalankan hukum Fiqih tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
Muslim yang memahami dan menguasai pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge) dan keterampilan Fiqih (fiqh skills) akan menjadi seorang muslim yang ahli beribadah (muta’abbid). Muslim yang memahami dan menguasai pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge) serta nilai-nilai Fiqih (fiqh values) akan menjadi seorang muslim yang berakhlak mulia, sedangkan muslim yang telah memahami dan menguasai keterampilan Fiqih (fiqh skills) serta nilai-nilai Fiqih (fiqh values) akan menjadi seorang muslim yang patuh dan taat. Kemudian muslim yang memhami dan menguasai pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge), memahami dan menguasai keterampilan Fiqih (fiqh skills), serta memahami dan menguasai nilai-nilai Fiqih (fiqh values) akan menjadi seorang muslim yang sempurna (insan kamil).



[1]Nasrudin Razak, Dienul Islam (Bandung : Al-Ma’arif, 1985), hlm. 251
[2]Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh (Jakarta : Bulan Bintang, 1987), hal. 17 
[3]Departemen Agama RI, Kurikulum 2004 Standar Kompetensi MTs (Jakarta : Depag, 2004) hal. 46
[4]Depag RI Ditjen Kelembagaan Agama Islam, Kurikulum 2004 ; Pedoman Khusus Fiqih MTs, Jakarta, 2004, hlm. 2.  

No comments:

Post a Comment