Monday, June 6, 2016

negara yang menganut sistem pemerintahan



BAB II
PEMBAHASAN



A. Negara Yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial

1. Negara              :  Afrika Selatan
    Bentuk Negara : Kesatuan dengan 9 provinsi.
    Pelaksanaan     :
  Bentuk pemerintahannya republik
  Kekuasaan eksekutif presiden dipilih oleh Majelis Nasional.
  Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
  Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun
  Parlementer adalah bikameral, terdiri atas Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi (The National Council of Provinces).
  Anggota parlemen menjabat selama 5 tahun.
  Yudikatif terdiri atas  Constitusional Court, Supreme Court of Appeal, High Court, Magistrate Court.

2. Negara              : Amerika Serikat
    Bentuk Negara :  Federal dengan 50 negara bagian dan satu distrik
    Pelaksanaan     :
  Bentuk pemerintahannya republik.
  Pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
  Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
  Presidensial untuk masa jabatan 4 tahun.
  Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan kepada rakyat.
  Kabinet dibentuk oleh presiden.
  Parlemen adalah bikameral, yaitu kongres terdiri atas Senat (dipilih melalui pemilu oleh rakyat dan menjabat selama 6 tahun) dan The House of Representatives atau Badan Perwakilan (dipilih langsung dan menjabat selama 2 tahun).
  Yudikatif adalah Supreme Court, United Stated Courts Of Appeal, United Stated District Courts, State and Country Courts.
  Menganut sistem dwipartai atau dua partai tunggal.
  Negara-negara bagian mempunyai hak yang sama.

3. Negara              : Argentina
    Bentuk Negara : Federasi
    Pelaksanaan     :
  Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung dengan masa jabatan 4 tahun.
  Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
  Presiden dan wakil presiden boleh menyandang jabatan selama tidak lebih dua masa jabatan.
  Presiden dan wakil presiden hanya diizinkan bertarung untuk kali






3


ketiga setelah tidak aktif selama satu masa.
  Presiden melantik anggota kabinet dan konstiusi.
  Parlemen adalah bikameral, yaitu kongres terdiri atas Senat (dipilih melalui pemilu oleh rakyat dan menjabat selama 6 tahun) dan The House of Representatives atau Badan Perwakilan (dipilih langsung dan menjabat selama 2 tahun).
  Lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung yang diangkat oleh presiden atas persetujuan Senat. Hakkim-hakimnya ditunjuk oleh Dewan Kehakiman Nasional.

4. Negara              : Brazil
    Bentuk Negara :  Federal dengan 26 negara bagian dan satu distrik federal.
    Pelaksanaan     :
  Bentuk pemerintahannya republik.
  Kekuasaan eksekutif presiden di pilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
  Presidensial untuk masa jabatan 4 tahun.
  Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  Kabinet/dewan menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  Parlementer adalah bikameral, yaitu Kongres Nasional terdiri atas  Federal Senate dan The Chamber of Deputies.
  Yudikatif adalah Supreme Federal Tribunal, Higher tribunal of  Justice, Regional Federal Tribunals.
                                                                                  
5. Negara              : Filipina
    Bentuk Negara : Federal
    Pelaksanaan     :
  Bentuk pemerintahannya republik
  Presiden dipilih dalam pemilu.
  Presiden sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.
  Masa jabatan presiden 6 tahun
  Legislatif adalah kongres terdiri atas senat (menjabat selama 6 tahun) dan dewan perwakilan (menjabat selama 3 tahun) yang dipilih melalui pemilu.
  Yudikatif pemerintahan dikepalai oleh mahkamah agung yang ditunjuk oleh presiden.

6. Negara               : Indonesia
 Bentuk Negara  : Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai  33  provinsi.
 Pelaksana           :
  Bentuk pemerintahannya republik.
  Kekuasaan eksekutif presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
  Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
  Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  Dapat mengusulkan satu kali jabatan.
  Parlemen adalah bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.







4


  Yudikatif adalah Mahkamah Agung, badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.
  Indonesia menganut multi partai.

7. Negara              : Swiss
    Bentuk Negara : Federal
    Pelaksanaan     : 
  Kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat, yang memilih wakil-wakilnya dan memiliki fungsi legislatif dengan cara referendum.
  Badan legislatif memilih seorang presiden dan wakil presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa jabatan 1 tahun.
  kekuasaan eksekutif berada di tangan Bundesrat atau Dewan Federal yang menjabat selama 4 tahun dan anggota Bundesrat dipilih oleh anggota parlemen.
  Sistem politik merupakan gabungan dari demokrasi langsung dan tak langsung dengan prinsip federalisme.
  Sistem demokrasi langsung dijalankan melalui hak inisiaif dan hak referendum.
  Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen yang disebut Bundesversammlung atau Majelis Federal.
  Parlemen terdiri dari Standerat (majelis Negara bagian) dan Nationalrat (majelis nasional)
  Kekuasaan yudikatif  dipegang oleh Federal Tribunal (Mahkamah Agung)yang terdiri dari 30 hakim.
  Mahkamah Agung menjabat selama 6 tahun dan dtunjuk oleh Majelis Federal.


B. Negara Yang Menganut Sistem Pemerintahan Parlementer

1. Negara              : Australia
    Bentuk Negara : Federal dan termasuk negara persemakmuran Inggris (Commonwealth)
yang terdiri atas 6 negara bagian dan 10 teritorial
     Pelaksanaan     :
Ø  Bentuk pemerintahannya republik
Ø  Ratu /raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Ø  Dewan eksekutif federal terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif (perdana menteri dan para menteri)
Ø  Legislatif/parlementer adalah Bikameral, terdiri atas Majelis Tinggi (Senat) dengan masa jabatan 6 tahun dan Majelis Rendah (House of Representative).
Ø  Pemilihan anggota parlemen diadakan 3 tahun sekali.
Ø  Kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung dan pengadilan federal lainnya.
Ø  Menganut sistem multipartai.

2. Negara              :  Brunei Darussalam
    Bentuk Negara : Kesatuan
    Pelaksanaan     :
Ø  Bentuk pemerintahannya monarki konstitusional






5


Ø  Sistem pemerintahannya adalah Constitutional Sultanate.
Ø  Kekuasaan eksekutif yaitu sultan sebagai kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. tidak ada pemilihan, tetapi berdasarkan keturunan.
Ø  Legislatif/parlementer adalah Unikameral, yaitu Legislative Council or Majelis Musyawarat Negeri sebagai lembaga konsultatif. Statement.

3. Negara              :  India
    Bentuk Negara : Federal dengan 26 negara bagian dan 7 kesatuan  teritorial.
    Pelaksanaan      :
Ø  Bentuk pemerintahannya republik
Ø  Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun.
Ø  Kekuasaan eksekutif  presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Ø  Presiden dipilih oleh anggota parlemen.  Perdana Menteri dipilih oleh mayoritas oleh anggota parlemen.
Ø  Legislatif/parlementer adalah Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis rakyat (Lok Shaba)
Ø  Yudikatif yaitu Supreme Court.

4. Negara              :  Inggris
    Bentuk Negara : Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
    Pelaksanaan     :
Ø  Bentuk pemerintahannya monarki (kerajaan) konstitusional.
Ø  Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun. monarki konstitusional
Ø  Kekuasaan eksekutif terdiri atas Ratu/raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Ø  Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dentgan mosi tidak percaya.
Ø  Perdana menteri dapat mengadakan pemilu sebelum masa jabatan parlemen berakhir.
Ø  Legislatif/parlementer adalah Bikameral, terdiri atas Majelis Tinggi (House of lord) dan Majelis Rendah (House of Commons).
Ø  Yudikatif terdiri atas Supreme Court of England, Wales and Northern Ireland; Scotland’s Court of the Justiciary.
Ø  Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
Ø  Her Majesty’s Opposition adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tidak tertulis.
Ø  Habeas Corpus adalah hak sipil yang fundamental.
Ø  Kekuasaan tidak dipisahkan tetapi bercampur baur.
Ø  Kabinet adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh perdana menteri.
Ø  Badan peradilan ditunjuk kabinet  sehingga tidak ada hakim yang dipilih.
Ø  Menganut sistem dwipartai atau dua partai tunggal.
Ø  Adanya oposisi yang dilakukan oleh partai yang kalah

5. Negara              : Jepang
    Bentuk Negara : Kesatuan dengan 47 wilayah administratif atau provinsi
    Pelaksanaan      :
Ø  Bentuk pemerintahannya monarki (kerajaan) konstitusional dengan sistem demokrasi parlementer.




6


Ø  Kekuasaan eksekutif terdiri atas raja atau kaisar sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Ø  Pemilihan raja berdasarkan keturunan, sedangkan perdana menteri
berasal dari pemimpin partai mayoritas yang ada di parlemen (House of Representatives)
Ø  Legislatif/parlemen adalah bicameral, terdiri atas House of Councillors or Sangi-in dan The House of Representatives or Shugi-in.
Ø  Yudikatif  terdiri atas Supreme Court.

6. Negara              : Malaysia
    Bentuk Negara :
    Pelaksanaan     :
Ø  Kekuasaan eksekutif terdiri atas Ratu/raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Ø  Kekuasaan legislatif dipegang oleh 2 Dewan Utama, yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat.
Ø  Kepala Negara adalah Yang Dipertuan Agung.

7. Negara              : Singapura
    Bentuk Negara :
    Pelaksanaan     :
Ø  Bentuk pemerintahannya republik
Ø  Kekuasaan eksekutif terdiri atas Ratu/raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Ø  Konstitusi berdasarkan sistem Westmioster karena bekas jajahan Inggris.
Ø  Presiden tidak mempunyai kekuatan riil (nyata)
Ø  Kabinet yang terdiri atas perdana menteri dan menteri-menterilah yang memegang kekuasaan secara nyata.

8. Negara              : Timor Leste
    Bentuk Negara :
    Pelaksanaan     :
Ø  Menganut multipartai
Ø  Kekuasaan eksekutif terdiri atas Ratu/raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Ø  Perdana menteri dipillih dari permilihan multipartai dan diangkat atau ditunjuk dari partai mayoritas.
Ø  Perdana menteri mengepalai dewan menteri atau kabinet.
Ø  Presiden dipilih secara langsung denga masa bakti selama 5 tahun.
Ø  Parlemen timor leste hanya terdiri atas satu kamar dan disebut parlemento nacional
Ø  Anggota parlemen dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.
Ø  Undang-undang dasarnya didasarkan pada konstitusi Portugal.


C. Negara Yang Menganut Sistem Pemerintahan Semipresidensial atau
Campuran

1. Negara              : Cina.
    Bentuk Negara : Kesatuan dengan 23 provinsi.






7


    Pelaksanaan     :
v  Bentuk pemerintahannya republik dengan sistem demokrasi komunis.
v  Kepala Negara adalah presiden dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri
v  Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional (national people’s congress) untuk masa jabatan 5 tahun.
v  Perdana menteri diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional.
v  Legislatif/parlementer adalah Unikameral, yaitu National People’s Congress atau Quanguo Renmin Daibiao Dahu untuk masa 5 tahun.
v  Lembaga negara tertinggi adalah Kongres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif.
v  Yudikatif terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Court, Special Peoples Court.
v  menganut  multipartai

2. Negara              : Finlandia
    Bentuk Negara :
    Pelaksanaan     :
v  Presiden  Finlandia  bertanggung jawab atas kebijakan luar negeri.
v  Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinetnya, Valtioneuvosto atau Statsradet yang terdiri atas perdana menteri  dan menteri untuk berbagai departemen.
v  Parlemen bisa mengubah konstitusi  Finlandia  dan mengalahkan hak veto presiden
v  Legislatif bias diusulkan oleh kabinet ataupun anggota Eduskunta yang dipilih 4 tahun dengan representasi proporsional.

3. Negara              :  Mesir
    Bentuk Negara : Kesatuan dengan 26 governorates (semacam provinsi).
    Pelaksanaan     :
v  Bentuk pemerintahannya republik
v  Presidensial untuk masa jabatan 6 tahun
v  Kekuasaan eksekutif presiden diajukan oleh majelis rakyat yang
v  Dikuatkan oleh referedum, sedangkan perdana menteri  ditunjuk oleh presiden.
v  Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
v  Parlemen adalah bikameral terdiri atas majelis rakyat (majelis al-sha’b) dan dewan penasihat(majelis al-shura).
v  Yudikatif  terdiri atas  supreme constitusional  court.

4. Negara              :  Prancis
    Bentuk Negara : Kesatuan dengan 23 daerah (region).
    Pelaksanaan     :
v  Bentuk pemerintahannya republik.
v  Perdana menteri dapat sewaktu-waktu mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen berakhir
v  Secara formal, rajalah yang membubarkan parlemen dan menginstruksikan diadakannya pemilu baru.
v  Kekuasaan eksekutif  presiden sebagai kepala negara  dipilih langsung






8


oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun, sedangkan Perdana Menteri diusulkan mayoritas  Majelis Nasional dan diangkat presiden.
v  Legislatif/parlementer adalah Bikameral, terdiri atas Senat dan Majelis Nasional (National Assembly).
v  Deputi Majelis Nasional mewakili konstitusi lokal dan terpilih langsung menjabat selama 5 tahun.
v  Senat dipilliholeh dewan pemilih untuk masa jabatan 6 tahun.
v  Kekuasaan legislatif senat terbatas, sedangkan pemerintah memiliki pengaruh yang kuat dalam pembentukan agenda parlemen.
v  Kabinet atau dewan menteri dingkat oleh presiden atas usul perdana menteri.
v  Yudikatif terdiri atas Supreme Court of Appeals, Constitusional  Council of state.
v  Konstitusinya tertulis, tetapi lebih baku(rigid)
v  Kekuasaan peradilan, berada di tangan para hakim yang diangkat  oleh eksekutif.

5. Negara               : Rusia
    Bentuk Negara :
    Pelaksanaan      :
v  Pemerintahan dipegang oleh presiden
v  Perdana menteri bertanggung jawab terhadap parlemen.
v  Kekuasaan eksekutif  dipegang oleh presiden dan pemerintah yang dipimpin oleh perdan menteri.
v  Pemerintah memerlukan kepercyaan dari parlemen, tetapi presiden tidak.
v  Presiden diberi kekuasaan untuk mengumumkan keputusan-keputusannya dengn kekuatan hukum, meski keputusannya melanggar hukum yang berlaku dan bisa ditolak oleh parlemen.
v  Parlemen memiliki peranan yang lebih terbatas dibanding presiden.
v  Parlemen  memiliki dua kamar yaitu majelis federal (majelis tinggi) dan majelis rendah (duma)
v  Duma diatur oleh faksi-faksi partai
v  Jika sampai 3 kali kesempatan presiden gagal memperoleh persetujuan Duma, presiden dapat membubarkan Duma dan menyelenggarakan pemilihan yang baru..
v  Pembubaran dapat pula dilakukan saat Duma tidak lagi memperoleh kepercayaan dalam pemerintah. Sehingga, presiden harus membubarkan parlemen atau pemerintah.
v  Kekuasaan presiden untuk membubarkan parlemen juga dibatasi oleh  konstitusi.
v  Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dalam satu tahun pemilihannya atau ketika parlemen mempunyai tuntutan dakwaan  atas presiden atau  ketika presiden menyatakan keadaan bahaya atas seluruh rusia, atau dalam enam bulan dari saat habisnya jabatan presiden













9


No comments:

Post a Comment