Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji Syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, Karena atas Rahmat dan Karunia-Nya, kami dapat menyusun
Makalah yang telah ditugaskan Guru kami dengan benar.
Makalah ini membahas tentang perbedaan Negara yang
menganut system yang berbeda-beda. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua. Mohon ma’af apabila dalam pembuatan Makalah ini terdapat kekhilafan
dan kekurangan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Kuala Kapuas,
November 2010
Penyusun
Daftar
Isi
Kata
Pengantar………………………………………………………………………………………………. 1
Daftar
Isi………………………………………………………………………………………………………… 2
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang……………………………………………………………………………………… 3
B.
Tujuan …………………………………………………………………………………………………. 14
C.
Metode Penulisan………………………………………………………………………………… 14
D.
Manfaat……………………………………………………………………………………………….. 14
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan
Sistem Presidensial di Negara Amerika Serikat…….……....…. 15
B. Pelaksanaan
Sistem Parlementer di Negara Inggris…………………,............. 18
C. Pelaksanaan
Sistem Semipresidensial di Negara Prancis………….……..…… 21
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
…………………………………………………………………………………….….. 23
B. Saran
…………………………………………………………………………………………….……. 23
Daftar Pustaka…………………………………………………………..…………………………….…... 24
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sistem
Pemerintahan di Berbagai Negara
Sistem
Pemerintahan Pengertian Arti Luas Arti Sempit Klasik Republik Monarki
(Kerajaan) Bentuk Pemerintahan Klasifikasi Sistem Pemerintahan Sistem
Pemerintahan di berbagai negara Parlementer Parlemen satu kamar dan dua kamar
Presidensil Referendum Sistem Pemerintahan USA Sistem Pemerintahan Inggris
Sistem Pemerintahan Swiss Pengaruh Sistem Pemerintahan suatu negara terhadap
negara-negara lain
a)
Pengertian
Sistem Pemerintahan
o
Arti
Luas
§ Suatu tatanan atau struktur
pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua organ negara,
termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central government) dan bagian yang
terdapat di dalam negara di tingkat lokal (local government).
o
Arti
Sempit
§ Suatu tatanan atau struktur
pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat
pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif.
2. Bentuk-bentuk pemerintahan
A.
Bentuk Pemerintahan Klasik
§ Pemerintahan klasik umumnya masih
menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Dalam teori klasik, bentuk
pemerintahannya dapat dibedakan berdasarkan jumlah orang yang memerintah dan
sifat pemerintahannya.
§ > Berikut Tokoh-tokoh yang
menganut teori klasik adalah :
1.
Berikut
bentuk pemerintahan menurut Aristoteles : Monarki Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum Tirani Suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan pribadi Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi
kepentingan umum Oligarki Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya Politeia Suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan demi
kepentingan seluruh rakyat Ajaran Aristoteles (384 - 322 SM) http://
id.wikipedia.org/wiki/Aristoteles
2.
Berikut
bentuk pemerintahan menurut Plato : Aristokrasi Suatu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan
Oligarki Suatu bentu pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
Temokrasi Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin
mencapai kemasyhuran dan kehormatan Tirani Suatu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita
keadilan Demokrasi Suatu bentuk pemerintahan yan dipegang oleh rakyat jelata
Ajaran Plato (429 - 347SM)
3.
Okhlokrasi
Aristokrasi Oligarki Demokrasi Tirani Monarki Berikut teori siklus pemerintahan
menurut Polybios : Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut cyclus theory
, yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles
dengan sedikit perubahan yaitu dengan mengganti bentuk pemerinatahan politeia
dengan demokrasi. Ajaran Polybios (204-122 SM) http://
www.answers.com/topic/polybios Next
B. Bentuk
Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
1)
Menurut
Leon Duguit, bentuk pemerintahan dibagi menjadi pemerintah Monarki dan
Republik. Perbedaan antar keduanya adalah pada kepala negaranya. Dikatakan
Monarki jika kepala negaranya berdasarkan turun-temurun. Dan Republik jika
kepala negaranya dipilih, bukan berdasarkan keturunan. Berkaitan dengan bentuk
pemerintahan, Prof. Padmo Wahyono, S.H, berpendapat bahwa aristokrasi dan
monarki merupakan bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik
merupakan bentuk pemerintahan modern.
>Adapun
bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
a)
Monarki
Absolut
Monarki
absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak
terbatas. Perintah raja merupakan hukun dan undang-undang yang harus dipatuhi
dan dilaksanakan oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh:
Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi.
Daftar negara-negara dengan sistem monarki mutlak
1)
Arab
Saudi (Raja Abdullah ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud)
2)
Brunei
(Sultan Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah )
3)
Swaziland
(Raja Mswati III)
4)
Vatikan
(Paus Benediktus XVI)
5)
Di
Yordania dan Maroko, rajanya mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap
sebagai monarki yang mutlak. Manakala di Liechtenstein, hampir dua-pertiga
penduduknya yang berhak mengikuti pemilu telah memberikan hak veto kepada
kepala negaranya Pangeran Hans-Adam II.
b)
Monarki
Konstitutional
1)
Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar
(konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut :
v Adakalanya proses monarki
konstitusional itu datang dari inisiatif raja itu sendiri karena ia takut
kekuasaannya akan runtuh / dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak octrooi .
v Adakalanya proses monarki
konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh:
Inggris yang melahirkan Bill of RightsI tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab
Saudi, dan Brunei Darussalam.
>berikut
daftar negara-negara yang menganut sistem ini:
·
Antigua
dan Barbuda (Ratu Elizabeth II)
·
Australia
(Ratu Elizabeth II)
·
Bahama
(Ratu Elizabeth II)
·
Barbados
(Ratu Elizabeth II)
·
Belanda
(Ratu Beatrix)
·
Belgia
(Raja Albert II)
·
Belize
(Ratu Elizabeth II)
·
Britania
Raya (Ratu Elizabeth II)
·
Denmark
(Ratu Margrethe II)
·
Greenland
(Ratu Margrethe II)
·
Grenada
(Ratu Elizabeth II)
·
Jamaika
(Ratu Elizabeth II)
·
Jepang
(Maharaja Akihito)
·
Kamboja
(Raja Norodom Sihamoni)
·
Kanada
(Ratu Elizabeth II)
·
Liechtenstein
(Pangeran Hans Adam II)
·
Luxemburg
(Grand Duke Henri)
·
Malaysia
(Yang di-Pertuan Agong Sultan Mizan Zainal Abidin)
·
Monako
(Pangeran Albert)
·
Maroko
(Raja Mohammed VI)
·
Norwegia
(Raja Harald V)
·
Papua
Nugini (Ratu Elizabeth II)
·
Saint
Kitts dan Nevis (Ratu Elizabeth II)
·
Saint
Lucia (Ratu Elizabeth II)
·
Saint
Vincent dan Grenadines (Ratu Elizabeth II)
·
Selandia
Baru (Ratu Elizabeth II)
·
Kepulauan
Solomon (Ratu Elizabeth II)
·
Spanyol
(Raja Juan Carlos I)
·
Swedia
(Raja Carl XVI Gustaf)
·
Thailand
(Raja Bhumibol Adulyadej)
·
Tuvalu
(Ratu Elizabeth II)
·
Uni
Emirat Arab (Presiden Khalifa bin Zayed Al Nahayan)
·
Yordania
(Raja Abdullah II )
Daftar
negara-negara dengan sistem monarki konstitusional Perancis pernah menggunakan
sistem ini untuk waktu singkat pada 1789-1792 dan 1815-1848.
c)
Monarki
Parlementer
Monarki
parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen
kepada para menteri. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang
oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja
hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat
diganggu gugat. Raja tidak memegang pemerintahan secara nyata, tetapi para
menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai
tugas masing-masing. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap
dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.
C.
Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksanannya bentuk pemerintahan republik dapat
dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik
parlementer.
Berikut penjelasan dari bentuk-bentuk pemerintahan Republik
1)
Republik Absolut
Dalam
sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun
tidka berfungsi.
2)
Republik Konstitusional
Dalam
sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di
samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3)
Republik Parlementer
Dalam
sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun,
presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di
tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem
ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua
kata, “sistem” dan “pemerintahan”. “Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri
dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga,
hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang
akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan
mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich). Sistem pemerintahan di
dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada
umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau
kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas. Penggolongan kedua sistem
pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial
apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
>berikut macam-macam sistem pemerintahan
1.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebuah sistem
permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensil,
di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja. Sistem ini dikembangkan di berbagai negara, antara
lain, adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara commonwealth,
antara lain seperti : Kanada, Australia, India, dan sebagainya. Menurut Arend
Ljiphart , perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase, yaitu : 1.)
Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab
atas seluruh sistem politik atau kenegaraan. 2.) Kemudian muncul sebuah majelis
dengan anggota yang menentang hegemoni raja. 3.) Majelis mengambil alih
tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen, sehingga
raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.
a)
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer :
o
Raja/ratu
atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung
jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
o
Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya
berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
o
Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
o
Eksekutif
bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini
adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada
kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri
tertentu atau seluruh menteri.
o
Dalam
sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus
sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.
Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
o
Dalam
sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi,
karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
o
Apabila
terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan
kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan
parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo
30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang
menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus
memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka
dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang
menang akan membentuk kabinet baru.
b)
Menurut
Rod Hague, sistem ini mempunyai ciri pokok, sebagai berikut
o
Partai-partai
yang menjalankan pemerintahan muncul dari majelis. Menteri-menteri pemerintah
biasanya diambil dari anggota legislatif dan tetap menjadi anggota legislatif
o
Kepala
pemerintahan (yang disebut perdan menteri, premier atau kanselir) dan dewan
menteri (yang disebut kabinet) dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mosi
tidak percaya oleh parlemen. Pos perdana menteri biasanya terpisah dari kepala
negara
o
Eksekutif
adalah kolegiat, berbentuk kabinet di mana perdana menteri secara tradisional
adalah orang pertama di antara sejumlah orang yang sederajat dalam kabinetnya.
Eksekutif pluralistik ini berbeda dengan fokus dalam pemerintahan presidensial
yang bertumpu pada seorang kepala eksekutif
c)
Kelebihan
dan kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
v
Kelebihan
o
Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat
antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan
eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
o
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
o
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
v
Kekurangan
o
Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
o
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
o
Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen
o
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
2.
Sistem Pemerintahan Presidensial
o
Sistem
ini atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan
negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem ini, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara,
dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil
presiden akan menggantikan posisinya.
o
Dalam
ini, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar
hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Para
menteri bertanggung jawab pada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen, serta tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
o
Pelaksanaan
kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan
kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres (Senat dan Parlemen di
Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika
Montesquieu secara murni melalui pemisahan kekuasaan (Separation of Power).
Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di
Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).
۞ Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia
dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah ۞
a)
Ciri-ciri
Sistem Pemerintahan Presidensial
o
Penyelenggara
negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis
o
Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif
o
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen
o
Presiden
tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer
o
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan.
Anggotanya pun dipilih oleh rakyat
o
Presiden
tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
b)Menurut Rod Hague, pada sistem
pemerintahan presidensial terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu :
o
Presiden
yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
o
Masa
jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa
saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).
o
Tidak
ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif
c)
Kelebihan
o
Badan
eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen
o
Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia
selama 5 tahun
o
Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
o
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
d)
Kekurangan
o
Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak
o
Sistem
pertanggung jawabannya kurang jelas
o
Pembuatan
keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang
lama.
3. Sistem Pemerintahan Referendum
o
Referendum
berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan . Sistem referendum berarti
pelaksanaan pemerintah didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat,
terutama terhadap kebijakan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan
oleh badan legislatif atau eksekutif.
o
Sebagai
variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan presidensial adalah
sistem pemerintahan referendum. Di negara Swiss , di mana tugas pembuat
Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih.
Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum
obligatoir, referandum fakultatif, dan referandum konsultatif.
o
Pada
pemerintahan dengan sistem referandum, pertentangan yang terjadi antara
eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang
terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung
untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.
a)
Macam-macam
referendum adalah sebagai berikut :
o
Referandum
Obligatoir , adalah referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan
dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang
mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting. Contoh, adalah
persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
o
Referendum
Fakultatif , adalah referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu
sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu
yang punya hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila
referandum menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang
itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referandum
tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
o
Referandum
Konsultatif , adalah referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya
rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan
persertujuaannya.
b)
Keuntungan
dan kelebihan
o
Keuntungan
dari sistem referendum adalah, bahwa pada setiap masalah negara, rakyat
langsung ikut serta menanggulanginya. Akan tetapi kelemahannya adalah tidak
setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya karena untuk mengatasinya perlu
pengetahuan yang cukup harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Sistem ini tak
bisa dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan paham antara rakyat dan
eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik. Keuntungan yang lain ialah,
bahwa kedudukan pemerintah itu stabil sehingga membawa akibat pemerintah akan
memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.
4.
Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
a) Sistem Parlemen Satu Kamar
o
Timbulnya
pemikiran terhadap parelemen sistem satu kamar, didasarkan pada pemikiran bahwa
apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis
rendah yang juga demokratis dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori
yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya
meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer,
sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui
konstitusi yang tertulis.
o
Banyak
negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut
sistem dua kamar dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu
alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih
dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang. Contohnya
adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan tahun1953). Alasan lainnya adalah
karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus
Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan tahun 1951).
o
Beberapa
pemerintahan sub-nasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara
lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Srikat, Queensland di Australia,
semua provinsi dan atau wilayah di Kanada dan Bundesländer Jerman (Bavaria
menghapuskan Senatnya pada tahun 1999). Adapun di Britania Raya, Parlemen
Skotlandia, Dewan Nasional Wales dan Dewan Irlandia Utara yang telah meramping
juga menganut sistem satu kamar. Semua dewan legislatif kota praktis juga satu
kamar dalam pengertian bahwa dewan perwakilan rakyat daerah tidak dibagi
menjadi dua kamar. Hingga awal abad ke-20, dewan-dewan kota yang dua kamar
lazim ditemukan di Amerika Serikat.
o
Negara
Persemakmuran Amerika Puerto Riko saat ini mempunyai dewan legislatif dua kamar
yang terdiri atas Senat (Senado) dan Dewan Perwakilan (Camara de
Representantes). Dalam sebuah referendum yang diadakan pada 10 Juli 2005, para
pemilih Puerto Riko menyetujui perubahan menjadi sistem satu kamar dengan
456.267 suara setuju dan 88.720 menentang. Namun sebuah referendum lainnya akan
diadakan di negara persemakmuran itu pada 2007 untuk menyetujui
amandemen-amandemen dalam Konstitusi Puerto Riko yang diperlukan untuk
perubahan itu. Bila perubahan-perubahan konstitusional itu disetujui, Puerto
Riko akan beralih ke sistem satu kamar mulai tahun 2009.
Beberapa hal terkait dengan parlemen sistem satu kamar
adalah :
·
Para
pendukung, menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian
atas pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan yang berganda yang
dilakukan oleh kedua kamar.
·
Para
pengkritik, bahwa sistem satu kamar menunjukkkan adanya pemeriksaan dan
pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah
tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
·
Kelemahan
sistem satu kamar, ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk
yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada
wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara
untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam
pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, seperti misalnya pada
periode awal Amerika Serikat.
b)
Sistem
Parlemen Dua Kamar
·
Sistem
parlemen dua kamar, adalah praktek pemerintahan yang menggunakan dua kamar
legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen
atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya, sistem
dua kamar ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords)
dan Mejelis Rendah (House of Commons). Dan di Amerika Serikat sistem ini
diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.
·
Indonesia
juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
meskipun dalam prakteknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena
persidangan MPR tidak berlangsung sesering persidangan DPR.
c)
Adapun
bentuk Parlemen ini, dapat dibedakan menjadi berikut :
·
Federalisme
Beberapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, India,
Brazil, Swiss dan Jerman, mengaitkan sistem dua kamar mereka dengan struktur
politik federal mereka. Di Amerika Serikat, Australia dan Brazil misalnya,
masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis
tinggi badan legislatif, dengan tidak mempedulikan perbedaan jumlah penduduk
antara masing-masing negara bagian. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa
negara-negara bagian yang lebih kecil tidak dibayang-bayangi oleh negara-negara
bagian yang penduduknya lebih banyak. Dan kesepakatan yang menjamin pengaturan
ini di Amerika Serikat dikenal sebagai Kompromi Connecticut. Di majelis rendah
dari masing-masing negara tadi, pengaturan ini tidak diterapkan dan kursi dimenangkan
semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Karena itu, sistem dua kamar adalah
sebuah metode yang menggabungkan prinsip kesetaraan demokratis dengan prinsip
federalisme. Semua setara di majelis rendah, sementara semua negara bagian
setara di majelis tinggi. Dalam sistem India dan Jerman, majelis tinggi
(masing-masing dikenal sebagai Rajya Sabha dan Bundesrat), bahkan lebih erat
terkait sistem federal, karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah
dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland Jerman. Hal ini pun
terjadi di AS sebelum amandemen ke-17.
·
Sistem
Dua Kamar Kebangsawanan
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan
menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah
Majelis Tinggi (House of Lords) Britania Raya, yang terdiri dari sejumlah
anggota hereditary peers. Majelis Tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem
kebangsawanan yang dulu penah mendominasi politik Britania Raya, sementara
majelis lainnya, Majelis Rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya
dipilih.Sejak beberapa tahun lalu telah muncul usul-usul untuk memperbaharui
Majelis Tinggi dan sebagian telah berhasil. Misalnya, jumlah hereditary peers
(berbeda dengan life peers) telah dikurangi dari sekitar 700 orang menjadi 92
orang dan kekuasaan Majelis Tinggi untuk menghadang undang-undang telah
dikurangi. Contoh lain dari sistem dua kamar kebangsawanan ini adalah House of
Peers Jepang, yang dihapuskan setelah Perang
B.
Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah umtuk memenuhi tugas dari Ibu yang mengajar
mata pelajaran Kewarganegaraan.
C.
Metode
Penulisan
Metode
penulisan makalah ini adalah sumber-sumber yang di ambil dari buku dan
internet.
D.
Manfaat
Manfaat
dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui system yang dianut Negara
Amerika, Perancis dan Inggris.
BAB
II PEMBAHASAN
Pelaksanaan sistem presidensial di Negara Amerika
Serikat
Amerika
Serikat
Amerika Serikat
merupakan negara yang paling sering menjadi rujukan dalam pelaksanaan system
presidensial. Namun, pada dekade-dekade awal system ini tidak dilaksanakan
secara murni karena presiden dipilih oleh kongres, bukan melalui mekanisme
pemilu secara langsung. Meskipun demikian, proses politik yang berkembang di
kemudian hari pada akhirnya menghasilkan tradisi pemilihan presiden langsung
yang secara bertahap menghasilkan lembaga kepresidenan yang
mandiri dan tidak lagi bergantung pada kongres atau badan legislative Amerika.
Amerika
Serikat adalah suatu Negara raksasa (super
power) yang mendapatkan kemerdekaannya melelui revolusi tahun 1776. Setelah
melalui proses yang cukup panjang, pada tahun 1787 sidang majelis konstituante
sampai pada suatu titik, yaitu menerima dasar demokrasi Amerika, yang tetap
tegak sampai sekarang yaitu Konstitusi(UUD) Amerika Serikat. System
pemerintahan Amerika Serikat yang berdasarkan konstitusi ini bermaksud
menegakkan demokrasi dan kebebasan warga Negara.
Ciri-ciri penting
pemerintahan Amerika Serikat sebagai berikut.
a. Amerika
Serikat adalah suatu Negara republik federasi yang demokratis.
b. Sebagai
Negara federasi, terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara pemerintah
federal (serikat) dan pemerintah
Negara-negara bagian atau state.
c. Pemerintahan
oleh rakyat ( Government by the people )
mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang terlihat dalam proses
pemilihan umum.
d. Terdapat
pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun fungsi
kekuasaan badan-badan tersebut yang saling membatasi satu sama lain dengan asas
checks and balances.
e. Negara-negara
bagian mempunyai hak yang sama.
f.
Keadilan
ditegakkan melalui badan yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh kedua badan lainnya (
legislatif dan eksekutif) serta menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan
individu serta menjamin tegaknya hukum (
rule of law)
Badan
eksekutif Amerika Serikat terdiri atas presiden beserta meteri-menteri yang
merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Eksekutive. Secara formal, sesuai dengan
asas trias politica, presiden sama
sekali terpisah dari badan legislative dan tidak mencampuri urusan organisasi
serta penyelenggaraan pekerjaan kongres. Masa jabatan presiden selama empat
tahun dan boleh diperpanjang menjadi delapan tahun melalui pemilu. Presiden
tidak dapat dijatuhkan oleh kongres. Sebaliknya , Presiden pun tidak mempunyai
wewenang membubarkan kongres. Meskipun demikian, presiden dapat memengaruhi
kongres melalui pidato kenegaraan ( State
of the Union Message).
Sebagai pelaksanaan checks and balances, presiden boleh memilih menterinya sendiri.
Akan tetapi, penunjukan jabatan tinggi seperti hakim agung dan duta besar harus
disetujui oleh senat. Senat adalah bagian dari kongres. Dalam memilih menteri,
presiden tidak terbatas pada partainya sendiri. Presiden juga bebas memilih
penasihat pribadinya, tanpa disetujui senat.
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi
konstitusional
dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Terdapat tiga peringkat
yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.
Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa
perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian
berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak
pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.
Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah menggariskan secara
terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances atau
pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara
Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang
lain.
Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali
dan yang terakhir ialah pada bulan November 2004.
Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden.
Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini
terakhir diadakan pada 7
November 2006.
Pelaksanaan sistem parlementer di Negara Inggris
Inggris
Negara Inggris sebagai “Mother of
Parliaments” telah banyak memberikan sumbangan pada peradaban dunia,
khususnya sumbangan terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Meskipun demikian,
bentuk pemerintahannya kurang jelas didefinisikan dan agak sulit untuk
dimengerti. Pulau Britania Raya, yang merupakan bagian utama dari Kerajaan
Inggris Raya(The United Kingdom)
terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Inggris, Skotlandia, dan Wales.
Beberapa ciri penting dari pemerintahan Inggris sebagai
berikut :
a. Negara
kesatuan (unitary state) dengan
sebutan United Kingdom.
b. Konstitusinya
adalah hokum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan
tidak tertulis.
c. Kekuasaan
tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
d. Parlemen
adalah bicameral, terdiri atas House of
Commons atau Majelis Rendah
dan House of Lords atau Majelis Tinggi.
e. Cabinet
adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh perdana menteri.
f. Her Majesty’s
Opposition adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi
yang tidak tertulis.
g. Mahkota
hanya lambang, bukan kekuasaan politik. Ia merupakan symbol keagungan,
kedaulatan, dan kesatuan nasional, sama seperti bendera dengan lambang Union Jack. Menteri-menterilah yang
sebenarnya yang memerintah.
h. Civil sevice
(dinas sipil)adalah pegawai karier yag mengadministrasikan hukum dan
mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan parlementer.
i.
Pemerinth daerah
sampai titik tertentu didesentralisasikan dengan kekuasaan ada di tangan
Council yang dipilih oleh rakyat di daerah.
j.
Badan peradilan
ditunjuk oleh rakyat
k. Habeas Corpus
adalah hak sipil yang fundamental.
l.
The
rule of law, terdiri atas tiga prinsip sebagai
berikut.
1) Hukum
yang dibuat oleh parlemen mempunyai supremasi absolute atas kebijakan-kebujakan
pemerintah yang menyangkut rakyat.
2) Kesamaan
di depan hukum, kelas-kelas dianggap subjek-subjek yang sama oleh hukum,
pegawai pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga Negara biasa di depan
pengadilan.
3) Konstitusi
adalah akibat, bukan sebab dari hak-hak individu. Pengadilan menetapkan hak-hak
ini atas dasar kebiasaan dan ststus yang ditetapkan oleh parlemen.
Di
Inggris raja sebagai bagian dari eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat.
Kekuasaan raja bersifat simbolis karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan
perdana menteri yang memimpin para menteri. Akan tetapi, pelaksanaan system
pemerintahan parlementer di Inggris agak berbeda dengan Negara-negara lain. Di
Inggris perdana menteri dapat sewaktu-waktu mengadakan pemilihan umum sebelum
masa jabatan parlemen berakhir. Secara formal, rajalah yang membubarkan
parlemen dan menginstruksikan diadakannya pemilu baru, akan tetapi, hal ini
dilakukan atas saran perdana menteri. Pemilu dapat dilaksanakan sebelum masa
jabatan berakhir misalkan jika cabinet dikenakan mosi tidak percaya.
Partai
politik di Inggris hanya ada dua, yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh. Oleh
karena itu, partai yang menang dalam pemilu dapat mengharapkan dukungan dari
mayoritas dalam parlemen. Dengan demikian, perdana menteri dapat menguasai
parlemen melalui partainya. Perdana menteri memiliki kekuasaan yang sangat
besar karena memiliki wewenang memimpin cabinet yang anggotanya telah diplihnya
sendiri, menjadi penghubung raja, dan memimpin partai mayoritas.
Negara Inggris dikenal sebagai induk dan pelopor
sistem parlementer (the mother of parliaments), karena Inggrislah yang pertama
kali menciptakan sistem parlemen yang mampu bekerja. Melalui pemilihan yang
demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial
sehingga menciptakan kesejahteraan sosial.
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi tidak
tertulis (KONVENSI) . Konstitusi Inggris tidak terkodifikasikan dalam
satu naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum, dan
konvensi.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Inggris adalah :
- Inggris adalah negara Kesatuan,dengan sistem desentralisasi, dengan bentuk pemerintahan monarki.
- Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri+menteri). Sedangkan ratu sebagai kepala negara, yang merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara, tetapi tidak memeiliki kekuasaan politik.
- Parlemen terdiri dari 2 kamar bikameral
- Kabinet yang dipimpin perdana menteri memegang kekuasaan pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Common dan berasal dari partai mayoritas badan ini. Parlemen dapat membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
- Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilu. Oposisi membentuk kabinet tandingan.
- Sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing, yakni Partai Konservatif dan Partai Buruh.
- Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet, meskipun begitu, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Pelaksanaan sistem semipresidensial di Negara
Prancis
Prancis
Republic Prancis adalah
sebuah republic semipresidensial dengan tradisi demokratis yang kuat.
Konstitusi Prancis disetujui melalui referendum tanggal 28 September 1958.
Konstitusi tersebut memperkuat kewenangan eksekutif. Cabang eksekutif memiliki
dua pemimpin, yaitu presiden dan pemerintah. Presiden merupakan kepala Negara dan
dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan selama 5
tahun (sebelumnya 7 tahun) dan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang
ditunjuk presiden.
Parlemen Prancis adalah sebuah badan
legislative bicameral yang terdiri atas Majelis Nasional ( Assemblée Nationale) dan senat. Deputi Majelis Nasional mewakili
kontituensi local dan terpilih langsung selama 5 tahun.majelis memiliki
kekuasaan intuk membubarkan cabinet . Selain itu, mayoritas anggota majelis
berhak menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh dewan pemilih untuk
jabatan 5 tahun. Kekuasaan legislative senat terbatas dan pemerintah memiliki
pengaruh kuat dalam pembentukan agenda parlemen.
Politik
Prancis ditandai oleh dua pengelompokan yang saling bertentangan secara
politik. Pertama sayap kiri,
dipusatkn di sekitar Partai Sosialis Prancis. Kedua sayap kanan, sebelumnya dipusatkan pada Rassemblement pour la République (RPR) dan sekarang uni untuk
Gerakan Populer (UMP). Cabang eksekutif sebagian besar terdiri atas anggota
UMP.
Secara
ringkas ciri-ciri pemerintahan Prancis sekarang ini (Republic Kelima) sebagai
berikut:
a. Prancis
adalah Negara kesatuan.
b.
Konstitusinya
tertulis, tetapi lebih kaku (rigid).
c.
Pemisahan
kekuasaan tampak jelas, legislative di tangan parlemen, eksekutif ditangan
presiden dan perdana menteri, serta yudisial di tangan badan kehakiman.
d.
Presiden sebagai
kepala eksekutif tidak dipilih oleh parleme, tetapi oleh “electoral College” yang terdiri atas wakil municipal ( daerah-daerah/kota-kota).
e.
Cabinet terdiri
atas dewan menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri.
f.
Dewan
konstitusi, yaitu suatu dewan yang beranggotakan Sembilan orang yang diangkat
secara bersama
f.
oleh presiden, ketua assemblee dan ketua senat. Tugas utamanya antara lain:
1) Mengawasi
ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen ;
2) Mengawasi
pelaksanaan referendum; dan
3) Mengawasi
agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi
g.
Civil
Service terdiri atas pegawai pegawai karier yang
menerjemahkan kehendak parlemen kedlam hak-hak kehidupan dan memaksakan
kewajiban kepada orang-orang Prancis.
h.
Pemerintaghan
daerah, dilaksanakan dengan system dekonsentasi bersamaan dengan
desentralisasi, dan memiliki daerah-daerah, yaitu departemen dan commune.
i.
Kekuasaan
peradilan, berada ditangan para hakim yang diangkat oleh eksekutif. Kekeuasaan
peradilan terbagi menjadi dua, yaitu peradilan kasasi ( court of casation) dan peradilan hukum administrative (couscil d’etat). Dalam perkara-perkara
yang sulit peradilan dilakukan Tribunal
dés Conflits.
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Amerika
Serikat merupakan negara yang paling sering menjadi rujukan dalam pelaksanaan
system presidensial. Namun, pada dekade-dekade awal system ini tidak
dilaksanakan secara murni karena presiden dipilih oleh kongres, bukan melalui
mekanisme pemilu secara langsung. Meskipun demikian, proses politik yang
berkembang di kemudian hari pada akhirnya menghasilkan tradisi pemilihan
presiden langsung yang secara
bertahap menghasilkan lembaga
kepresidenan yang mandiri dan tidak lagi bergantung pada kongres atau badan
legislative Amerika.
Negara
Inggris sebagai “Mother of Parliaments” telah banyak memberikan
sumbangan pada peradaban dunia, khususnya sumbangan terhadap lembaga-lembaga
demokrasi. Meskipun demikian, bentuk pemerintahannya kurang jelas didefinisikan
dan agak sulit untuk dimengerti. Pulau Britania Raya, yang merupakan bagian
utama dari Kerajaan Inggris Raya(The
United Kingdom) terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Inggris, Skotlandia, dan
Wales.
Republic
Prancis adalah sebuah republic semipresidensial dengan tradisi demokratis yang
kuat. Konstitusi Prancis disetujui melalui referendum tanggal 28 September
1958. Konstitusi tersebut memperkuat kewenangan eksekutif. Cabang eksekutif
memiliki dua pemimpin, yaitu presiden dan pemerintah. Presiden merupakan kepala
Negara dan dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan
selama 5 tahun (sebelumnya 7 tahun) dan pemerintah dipimpin oleh perdana
menteri yang ditunjuk presiden.
B. Saran
1.
Hendaknya dalam pemerintahan
suatu negara sistem pemerintahan yang digunakan,benar-benar dilaksanakan secara
merata.
2.
Hendaknnya setiap negara yang
berbeda sistem pemerintahannya dapat saling membantu, agar tidak terjadi perang
seperti Perang Dingin lagi di dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
Suprapto,Yudi
dan Amin Suprihati.2009.PR Pendidikan
Kewarganegaraan kelas XII semester 1.
Klaten: PT. Intan Pariwara
http://henyprihastiwi.wordpress.com/2009/11/13/sistem-pemerintahan-negara-inggris/
http://www.slideshare.net/bungl0n/sistem-pemerintahan-di-berbagai-negara
No comments:
Post a Comment